Securitynews.co.id, PALEMBANG— Di tengah derasnya opini publik dan perdebatan yang berkembang di media sosial terkait kasus yang menyeret pengusaha Palembang Junaidi alias Ajun dan Irza, Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (ALERGI) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan, Rabu (10/6/2026).
Melalui aksi simpatik tersebut, ALERGI menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian sekaligus mendesak agar proses hukum terhadap kedua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
Kedatangan massa diterima langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho melalui Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol. Tony Budhi Susetyo bersama Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Aksi tersebut menjadi sorotan karena berlangsung di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus yang viral dan memunculkan beragam persepsi di ruang publik.
Kuasa Hukum ALERGI, Desmon Simanjuntak, didampingi Koordinator ALERGI Sukma Hidayat, menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan bukan untuk membela salah satu pihak maupun mencampuri substansi perkara.
Menurutnya, ALERGI hadir sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat yang menginginkan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. “Kami hadir bukan untuk masuk ke pokok perkara karena kami tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut. Namun sebagai bagian dari masyarakat, kami memiliki hak untuk mengawasi dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Desmon.
Ia menjelaskan, aksi tersebut dilatarbelakangi keresahan masyarakat atas beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan tindakan penganiayaan dan kemudian memicu berbagai spekulasi serta opini di tengah masyarakat. “Kami melihat persoalan ini telah berkembang menjadi konsumsi publik. Karena itu kami merasa perlu hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum tentu benar serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, ALERGI menyampaikan empat poin pernyataan sikap kepada jajaran Polda Sumsel.
Pertama, mengapresiasi Kapolda Sumsel yang dinilai tetap tegak lurus dalam menangani perkara Ajun dan Irza.
Kedua, meminta agar proses hukum terhadap kedua pihak terus dilanjutkan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Ketiga, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Keempat, menegaskan bahwa institusi kepolisian merupakan milik seluruh masyarakat dan tidak boleh dipersepsikan berpihak kepada individu maupun kelompok tertentu.
Menurut Desmon, jawaban yang diberikan pihak kepolisian cukup meyakinkan dan menunjukkan komitmen kuat untuk menuntaskan perkara sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami mendapatkan penegasan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator ALERGI Sukma Hidayat menilai masyarakat saat ini membutuhkan kepastian hukum dan informasi yang akurat di tengah maraknya narasi yang berkembang di media sosial.
Menurut Sukma, ruang digital saat ini kerap dipenuhi berbagai opini yang belum tentu sesuai fakta sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima. Jangan sampai masyarakat digiring oleh opini-opini yang berkembang di media sosial hingga akhirnya mengambil kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai,” kata Sukma.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa memandang status sosial, latar belakang ekonomi maupun kedekatan dengan pihak tertentu. “Prinsip kami sederhana, siapa yang bersalah biarlah pengadilan yang memutuskan. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum dan jangan pula ada pihak yang dihakimi sebelum ada putusan pengadilan. Semua harus tunduk pada proses hukum,” ujarnya.
Sukma juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. “Kalau ada persoalan hukum, jangan pernah mengambil tindakan sendiri. Negara sudah menyediakan mekanisme hukum yang harus dihormati bersama. Keadilan tidak boleh ditegakkan melalui tekanan massa ataupun perang opini di media sosial. Keadilan harus lahir dari proses hukum yang objektif dan transparan,” tegasnya.
Menurut Sukma, kasus ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum masih menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kami ingin masyarakat melihat bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Karena itulah kami mengawal proses ini agar berjalan sampai tuntas,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho melalui Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontrol sosial yang dilakukan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Kritik dari masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang sangat kami butuhkan. Kepolisian tidak anti kritik,” ujar Tony.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Kami meyakinkan kepada rekan-rekan semua bahwa proses hukum terhadap Ajun tetap berjalan sampai nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Tony juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai berbagai narasi yang berkembang di media sosial tanpa melakukan verifikasi kepada pihak yang berwenang.
Menurut dia, tidak sedikit opini yang sengaja dibangun untuk menciptakan persepsi seolah-olah aparat tidak serius dalam menangani perkara. “Apabila muncul berbagai opini yang berkembang, jangan langsung dipercaya. Silakan konfirmasi kepada kami. Banyak informasi yang beredar di media sosial belum tentu sesuai fakta. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. “Penentuan kapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 merupakan kewenangan penyidik dan bergantung pada perkembangan proses penyidikan. Semua tahapan berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali








