Oleh: Trianti (Aktivis Muslimah)
Rata-rata nasional (harga daging ayam) per tanggal (26/8) Rp 41.000/kg. Jadi gini, kemarin harga telur rata-rata nasional Rp 26.000/kg, kemudian harga daging ayam pun menyusul rata-rata Rp 41.000/kg. Memang mengenai kenaikan harga-harga kebutuhan bahan pokok ini sudah ada di daerah tertentu yang lebih mahal, dan juga ada di daerah tertentu yang lebih rendah, tapi harga rata-rata nasionalnya seperti itu,” ujar Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, CNNIndonesia.com (Kamis,27/8/2026).
Swasembada pangan yang hanya menghitung jumlah produksi tanpa memperhatikan harga dan distribusi, tidak menjamin ketahanan pangan kita, hanya berbicara tentang jumlah produksi pangan bukan harga dan distribusinya, jika permintaan bertambah akan tetapi produksi pangan berkurang maka harga akan melonjak.
Dalam sistem kapitalisme, praktik monopoli bagi pemodal besar menjadikan harga pasar bisa diatur oleh produsen besar (oligarki). Bahwa dalam sistem ekonomi kapitalisme, pasar bebas sering kali mengalami distorsi, di mana kekuasaan ekonomi terpusat pada segelintir orang atau kelompok kuat yang disebut oligarki, yang kemudian memicu praktik monopoli. Sehingga terjadi penghancuran persaingan pasar bebas, serta konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak.
Dampak Kerusakan Monopoli Ekonomi, –harga Lebih Tinggi; Perusahaan pemegang monopoli bebas menaikkan harga karena konsumen tidak memiliki pilihan lain.
-Penurunan Kualitas; Tanpa adanya kompetitor, dorongan untuk berinovasi dan memperbaiki layanan menjadi hilang.
–Ketimpangan Pendapatan; Kekayaan dan modal terpusat pada segelintir pemilik modal besar, sementara kelas pekerja semakin dieksploitasi.
–Matinya Bisnis Kecil; Hambatan pasar yang terlalu tinggi membuat pelaku usaha baru atau UMKM tidak bisa masuk dan bertahan.
Dalam pandangan Islam, pangan atau makanan dan minuman bukan sekadar sarana bertahan hidup, melainkan bagian dari nikmat ilahi yang diatur ketat melalui prinsip kehalalan, keberkahan, dan penjagaan jiwa. Semua sumber pangan berasal dari al-khaliq yaitu Allah SWT, harus dikelola dengan amanah dan tanggung jawab.
Setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan, sedangkan kelaparan dan kekurangan pangan adalah melanggar syariat Islam.
Dengan adanya Sistem kapitalisme mengukur capaian kesejahteraan dari besarnya produksi saja. Belum bisa memastikan seluruh distribusi pangan tepat sampai ke rakyat. Sedangkan dalam sistem kapitalisme, negara lepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan pangan rakyat, dimana Negara hanya menjadi regulator.
Sedangkan dalam konstruksi Islam. Islam menetapkan pangan sebagai salah satu kebutuhan pokok. Allah SWT telah menciptakan semua yang di butuhkan manusia, baik berupa makanan, air yang ada di laut di darat untuk mencukupi seluruh ummatnya.
Allah SWT berfirman, “Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.”
(TQS. At-talaq (65):3)
Makna dari ayat di atas bahwa Rezeki Tak Terduga, Allah SWT menjanjikan kemudahan dan rezeki dari jalan yang tidak pernah dibayangkan atau diperhitungkan sebelumnya oleh hamba tersebut. Cukuplah Allah Penolongnya, Siapa saja yang menyerahkan diri dan bersandar penuh kepada Allah setelah berusaha, maka Allah akan mencukupi segala kebutuhan dan menyelesaikan masalahnya. Ketetapan Allah Pasti Berjalan, Segala keputusan dan kehendak Allah pasti terlaksana tanpa ada yang bisa menghalangi atau melemahkannya. Segala Sesuatu Ada Ukurannya, Allah telah menetapkan takdir, batas, ketentuan, serta waktu yang pasti untuk setiap perkara di dunia ini.
Negara wajib menjamin dan memastikan distribusi pangan hingga bisa diakses oleh semua orang dengan harga yang sangat terjangkau. sehingga seluruh rakyat bisa dengan mudah mendapatkan pangan dengan harga murah, ataupun bisa juga dengan gratis.
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil…”(TQS. An-Nisa:(4): 58).
Kewajiban Negara seharusnya mewujudkan kesejahteraan, kemandirian dan kedaulatan pangan, sandang dan papan agar kebutuhan rakyat terjamin dan terpenuhi secara adil dan merata. Wallahu a’lam bishawwab.








