Zion*s Sengaja Menargetkan Anak-Anak di Gaza

Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang

Israel sengaja menargetkan anak-anak Palestina yang mengakibatkan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di Jalur Gaza, serta kejahatan perang di Tepi Barat yang diduduki, demikian dilaporkan Komisi Penyelidik PBB.Laporan terbaru komisi tersebut menuduh bahwa pemerintah dan pasukan keamanan Israel “secara sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan kematian serta penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap ratusan ribu anak Palestina”.

Bahkan, menurut komisi itu, pembunuhan terhadap anak-anak Palestina terus berlanjut bahkan setelah gencatan senjata pada Oktober 2025 lalu.Komisi tersebut mengatakan punya dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa tindakan-tindakan Israel “merupakan bagian dari strategi yang disengaja untuk menghancurkan masa depan rakyat Palestina di Gaza dengan menargetkan anak-anak mereka”.Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan pihaknya “sepenuhnya menolak” laporan komisi tersebut, menyebutnya sebagai “fitnah palsu” dan “sebuah karya propaganda yang sama keterlaluan dengan laporan-laporan sebelumnya”.  (News. Indonesia, Rabu, 24/06/2026).

Penargetan anak-anak tidak bisa dikatakan sebagai tindakan insiden sporadis, tetapi bagian dari strategi sistematis. Ini merupakan strategi untuk memutus keberlanjutan generasi Palestina. Betapa tidak, selama gencatan senjata saja, 38% dari total korban sipil adalah anak-anak. Tidak salah jika ada yang menyebut fenomena ini sebagai generasi yang hilang karena 50% dari populasi Gaza adalah anak-anak di bawah 18 tahun dan sebagian besar sekolah dan rumah sakit anak hancur.

Dampak psikologis terhadap anak-anak Gaza sudah tidak tertahankan dengan rasa takut dan kekerasan yang menemani keseharian mereka. Bagi anak-anak Gaza, rasa takut, kehilangan, dan kekerasan sudah sedemikian konstan sehingga trauma bukan lagi sekadar episode dalam hidup mereka, melainkan telah menyatu dalam jalinan masa kecil mereka.

Kalau ditelisik, tindakan brutal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ambisi penguasaan seluruh wilayah Palestina dan proyek “I5r4el Raya”. Segala cara dihalalkan, termasuk pembunuhan anak-anak, tanpa menghiraukan Hukum Humaniter Internasional. Serangan yang terus-menerus terhadap anak-anak menunjukkan maksud untuk menghabisi masa depan umat Islam di Palestina. Tindakan ini melampaui logika konflik bersenjata konvensional dan masuk dalam kategori pemusnahan kelompok.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Statuta Roma 1998, menyerang penduduk sipil secara sengaja merupakan kejahatan perang. Sedangkan menurut Pasal II Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Tindak Pidana Genosida 1948, tindakan yang sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang menyebabkan kehancuran fisik kelompok dan membunuh anggota kelompok dapat dikategorikan genosida. Pola penargetan terhadap anak, sekolah, dan rumah sakit oleh Zion*s mengindikasikan adanya dolus specialis yaitu niat untuk menghancurkan kelompok nasional Palestina sebagian atau seluruhnya.

Faktanya, Zion*s tidak mengindahkan gencatan senjata maupun kecaman dari lembaga PBB. Puluhan resolusi PBB yang dikeluarkan terbukti tidak efektif menghentikan agresi. Situasi gencatan senjata tidak ubahnya sebuah ilusi yang kejam dan mematikan.

Terus bertambahnya korban jiwa memperlihatkan gencatan senjata tersebut gagal total melindungi anak-anak Palestina dari serangan Zion*s. Pada saat dunia terus berbicara tentang gencatan senjata, keluarga-keluarga di Gaza terus menguburkan putra-putri mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum internasional saat ini tidak memiliki daya paksa terhadap aktor negara yang didukung kekuatan besar. Ini wajar, sebab PBB tidak lain adalah alat negara-negara besar. Resolusinya tidak mengikat dan tidak punya kekuatan militer. Maka berharap pada PBB sama saja berharap pada yang tidak punya kewenangan.

Harapan terhadap perubahan kebijakan melalui pergantian kepemimpinan I5r4el, intervensi PBB, maupun solidaritas negara-negara dunia Islam berbasis nasionalisme dan politik kapitalistik terbukti tidak menghasilkan perubahan substantif. Dunia Islam yang terpecah dalam bingkai negara bangsa dan terikat dengan sistem politik kapitalistik terbukti tidak mampu memberikan tekanan yang efektif. Justru, sebagian negeri Islam makin merapat secara diplomatik dan ekonomi kepada AS dan Entitas Zion*s sehingga melemahkan posisi tawar umat Islam secara kolektif. Merapatnya penguasa negeri muslim tidak lain karena paham nasionalisme, demi jabatan, dan wahn (cinta dunia dan takut mati). Semua itu merupakan buah dari paradigma sekularisme kapitalisme yang menjadikan dunia sebagai orientasi.

Masalah Palestina adalah masalah politik yang menuntut solusi politik. Akar masalahnya adalah tidak adanya institusi yang memiliki kewenangan dan kekuatan untuk menerapkan syariat dan melindungi umat secara menyeluruh. Oleh karena itu, satu-satunya harapan pembebasan Palestina terletak pada tegaknya kembali Khilafah. Khilafah adalah satu-satunya institusi politik Islam yang memiliki mandat syar’i untuk melakukan jihad fisabilillah dalam rangka membebaskan negeri-negeri Islam yang terjajah.

Normalisasi hubungan dengan Entitas Zion*s haram dalam pandangan Islam karena sama dengan mengakui penjajahan dan memberikan wala’ (loyalitas) kepada negara kafir harbi fi’lan (kafir yang sedang memerangi umat Islam). Allah SWT  berfirman:

ا يَتَّخِذِ ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلْكَٰفِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ ٱللَّهِ فِى شَىْءٍ إِلَّآ أَن تَتَّقُوا۟ مِنْهُمْ تُقَىٰةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ ٱللَّهُ نَفْسَهُۥ ۗ وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلْمَصِيرُ

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS Ali Imran:28).

Normalisasi di sini termasuk hubungan diplomatik, ekonomi, militer, dan budaya. Ini adalah bentuk wala’ dan rida terhadap penjajah. Sementara itu, Palestina adalah tanah kharajiyah yang dibebaskan oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Statusnya adalah tanah wakaf untuk seluruh kaum muslim sampai Hari Kiamat. Bentuk normalisasinya adalah mengakui Zion*s berhak atas tanah itu. Tidak hanya itu, jalinan dagang, investasi, dan duta besar juga sama saja turut menguatkan ekonomi dan legitimasi Zion*s untuk terus membunuh rakyat Gaza.

Khalifah memiliki kekuasaan untuk memutus hubungan politik dan ekonomi dengan Zion*s, memobilisasi pasukan untuk membebaskan Palestina, dan menerapkan hukum Islam yang menjamin perlindungan bagi anak-anak berupa jaminan nafkah, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Khilafah mewujudkan perlindungan bagi anak-anak Palestina, baik terhadap jiwa, kesehatan fisik dan mental, pendidikan, kesejahteraan, maupun seluruh aspek masa depan mereka. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menuliskan dalam kitabnya An-Nizhamul Hukmi fil Islam mengenai fungsi Khilafah, yaitu mengurusi urusan umat di dalam dan di luar negeri berdasarkan hukum syarak. Khilafah juga melakukan akivitas dakwah Islam ke seluruh dunia dan membebaskan negeri-negeri yang dijajah dengan jihad fisabilillah.

Dalam konteks Gaza, maka wajib hukumnya melakukan jihad untuk membebaskan Palestina. Anak-anak yang dibunuh termasuk ke dalam urusan umat yang wajib dilindungi, yaitu perlindungan jiwa. Syekh An-Nabhani juga meletakkan konsep perlindungan jiwa (hifzhun nafs) ini sebagai salah satu dari lima maqashid syariat yang wajib dijaga oleh negara. Negara wajib menjamin keamanan untuk seluruh rakyat, termasuk anak-anak.

Jihad bukan hanya semangat. Syekh An-Nabhani menyebut jihad sebagai alat negara yang riil untuk mencegah dan menghilangkan kezaliman. Jihad adalah menghilangkan penghalang fisik agar hukum Allah dan darah kaum muslim terlindungi. Adapun tahapan jihad untuk menghilangkan penghalang fisik adalah sebagai berikut. Pertama, Khilafah menyeru penguasa negeri kafir untuk memeluk Islam. Jika mereka menerima, mereka diperlakukan sebagai kaum muslim dengan hak dan kewajiban yang sama. Kedua, jika mereka menolak memeluk Islam, tetapi bersedia tunduk di bawah hukum Islam, mereka menjadi kafir zimi dan wajib membayar jizyah. Dengan membayar jizyah, jiwa, harta, dan kehormatan mereka dijamin oleh Khilafah. Ketiga, jika mereka menolak memeluk Islam dan juga menolak membayar jizyah serta tetap menghalangi dakwah, maka barulah Khilafah memerangi mereka dengan jihad. Tujuan perang ini bukanlah untuk memaksa mereka masuk Islam, melainkan untuk merobohkan kekuasaan yang menghalangi dakwah Islam untuk disampaikan kepada rakyatnya.

Dalam perang pun, Islam memiliki etika yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Prinsip utamanya adalah membedakan antara pasukan militer dan sipil. Islam mengharamkan secara tegas pembunuhan terhadap anak-anak, wanita, orang tua, dan siapa pun yang tidak terlibat dalam pasukan militer. Selain itu, Islam juga melarang perusakan terhadap lingkungan, tempat ibadah, serta penyiksaan terhadap tawanan perang.

Tanpa Khilafah, pembunuhan anak-anak Gaza akan terus berulang karena tidak ada perisai secara politik. Dengan demikian, penegakan Khilafah merupakan qadhiyyah mashiriyyah (persoalan mendasar dan penentu) umat yang harus diperjuangkan karena menjadi kunci bagi kemuliaan dan perlindungan umat Islam.

Perjuangan penegakan Khilafah dilakukan melalui jalan membangkitkan kesadaran politik umat. Hal ini bukan sekadar demo atau aksi kemanusiaan, melainkan perubahan cara berpikir umat dari pasif menjadi sadar politik. Umat dipahamkan bahwa masalah Palestina adalah masalah akidah dan politik, bukan sekadar masalah kemanusiaan. Berita dan cerita tentang Gaza hari ini bukan sekadar berita dan cerita kemanusiaan, melainkan berita politik. Genosida di Gaza adalah cermin kegagalan sistem yang sekarang diterapkan.

Harapannya, umat sadar dan bertanya, “Mengapa negaraku diam saja? Siapa yang harus bertindak?” Pada titik inilah, umat akan berpindah dari sekadar kasihan, menjadi marah dan menghendaki perubahan sistem. Umat yang telah sadar akan menuntut perubahan dan memberikan dukungan, bahkan kekuasaan, kepada kelompok dakwah yang mengusung tegaknya Islam politik (Khilafah). Alhasil, kesadaran itu tidak hanya berhenti di wacana. Dan ini adalah kerja jangka panjang yang harus dimulai dari satu langkah sejak sekarang. Wallahualam bissawab.