Todong Pemilik HP dengan Sajam, Alidin Diganjar 3 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Modus meminjam smartphone dengan berpura-pura ingin menelpon teman, namun korban malah diancam dengan senjata tajam (sajam), terdakwa Alidin (26) warga Jl. Panca Usaha Kel.5 Ulu Kec.SU I Palembang, divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 3 tahun penjara.
Majelis Hakim Ketua Adi Prasetyo SH MH dalam putusannya menjelaskan bahwa terdakwa Alidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim membacakan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (14/05/2020).
Sementara itu vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut sebanding atau sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap, berawal saksi Bayu Eka Sandri dan saksi Dadan Ramdani bermaksud pulang ke arah Plaju dengan mendorong sepeda motor mereka yang telah kehabisan bahan bakar, tidak lama kemudian datanglah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berhenti di dekat saksi Bayu dan saksi Dadan, lalu terdakwa mengatakan ingin meminjam handphone untuk menghubungi temannya.

Saksi Bayu memberikan handphonenya kepada terdakwa, namun saksi Dadan curiga karena sepeda motor terdakwa masih hidup sehingga saksi Dadan menduduki sepeda motor terdakwa lalu mematikan dan mencabut kunci kontaknya, saat saksi Bayu ingin meminta handphonenya yang saat itu masih di pegang terdakwa, tiba-tiba terdakwa marah dan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang bagian belakang dan mengarahkannya kepada saksi Bayu dan saksi Dadan sambil berkata “Ku tujah kau”, melihat itu saksi Bayu dan saksi Dadan langsung berteriak minta tolong, saat itu lewatlah polisi yang sedang patroli langsung menangkap terdakwa.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali