Tagih Utang, Justru Bagas Terancam 15 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Diduga korban tidak senang ditagih utangnya sebesar Rp. 2 juta, hingga terjadi pertengkaran menyebabkan korban Dodi Saputra tewas bersimbah darah, akibatnya terdakwa M Bagas Deri Indriawan (21) terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun, sebagaimana Dakwaan Kesatu JPU.

Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH dibacakan JPU Indra Susanto SH, bahwa terdakwa M Bagas Deri Indriawan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

“Dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa M Bagas Deri Indriawan Bin Budi Hidayat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 338 KUHP, Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan, di hadapan Majelis Hakim diketuai Syarifudin SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (01/09/2020).

Diceritakan JPU dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan tersebut terungkap pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang.

Berawal saat Terdakwa M. Bagas Deri Indriawan Alias Bagas yang bertemu dengan korban Dody Saputra (Alm) yang sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas. Kemudian terdakwa langsung menagih utang kepada korban sebesar Rp.2 juta, mendengar terdakwa menagih utang tersebut, korban Dodi Saputra emosi kemudian memukul pipi sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali.

Lalu, korban mencabut 1 bilah senjata tajam jenis badik warna coklat bersarungkan kayu warna coklat dari pinggang sebelah kanannya dan mencoba menusukkan badik tersebut ke arah terdakwa, namun terlepas.

Kemudian terdakwa mengambil badik tersebut dan menusukkannya ke korban hingga dinyatakan tewas saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0