Securitynews.co.id, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumsel mengikuti kegiatan penyusunan peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan antikorupsi di Provinsi Sumsel diselenggarakan oleh KPK RI melalui video conference (vicon), yang diikuti oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Kadis Kominfo Sumsel, H. Achmad Rizwan, SSTP, MM, Kepala BKD Sumsel, Nora Elisya, S.H, M.M., Kadisdik Sumsel, Drs H Riza Fahlevi MM., dan Kepala Inspektur Provinsi Sumsel Bambang Irawan SE. MM. CA., i di Sumsel Command Center, Rabu, (15/07/2020).
Rakor ini dilaksanakan untuk mendukung efektivitas penyusunan Peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan antikorupsi di Provinsi, Kabupaten, Kota di wilayah Sumsel.
Dan sebagai pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia yang merupakan komitmen dan rencana aksi bersama antara KPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan. Terkait peran Diskominfo Provinsi Sumsel dalam implementasi pendidikan antikorupsi yaitu dapat melalui publikasi.
Pejabat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rama Handoko, mengapresiasi atas dukungan Pemprov Sumsel yang telah membantu mengoordinasikan kab/kota dalam mengikuti kegiatan ini. “Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan awal semangat baru untuk menciptakan Indonesia yang bebas korupsi,” ujarnya.
“Dengan adanya kegiatan ini KPK meminta kesediaan semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi membantu di satuan pendidikan dan Sumsel. Kita menjadi Provinsi yang bebas korupsi,” ujarnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk menginjeksi seluruh level pendidikan ini untuk menyusun peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan anti korupsi. “Dari setiap koordinasi dan komunikasi KPK minta agar program pencegahan korupsi harus dilakukan dalam semua bidang program,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Dikyanmas KPK, Niniek Cahyani mengatakan bahwa pendidikan antikorupsi termasuk dalam pencegahan. Pendidikan antikorupsi membentuk karakter terutama integritas landasan pencegahan korupsi.
“Berdasarkan kasus-kasus yang KPK telah tangani, pelaku koruptor berlatar belakang pendidikan dengan rata-rata sarjana. Jadi pendidikan tinggi belum menjamin mereka memiliki nilai integritas yang tertanam didirinya. Maka ada karakter yang perlu diperbaiki dari nilai integritas,” ujarnya.
Menurutnya 9 nilai antikorupsi terdiri dari adil, jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, dan berani. Pendidikan antikorupsi penting, dengan regulasi, KPK mendorong antikorupsi ke dalam materi pendidikan di sekolah, tanpa mengubah kurikulum yang ada.
“Pendidikan antikorupsi penting karena perlu pembentukan budaya baru dengan cara yang berbeda yang dilakukan melalui pendidikan karakter di semua pusat pendidikan baik di keluarga, sekolah, masyarakat dengan sekolah sebagai lokomotif,” katanya.
Oleh sebab itu, dibutuhkan penyusunan peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan antikorupsi. Agar tersedianya regulasi pendidikan antikorupsi jenjang pendidikan dasar dan menengah di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Tersedianya materi dan kurikulum insersi implementasi pendidikan antikoruptor jenjang dasar dan menengah. Mendorong penerapan pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan.
Laporan : Dewi
Editor/Posting : Imam Ghazali