Securitynews.co.id, PALEMBANG- Senin (21/9/20), Wakil WaliKota Palembang dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, melakukan sidak ke Mall International Plaza (IP).
Dalam sidak tersebut, di supermarker Super Indo, Mall International Plaza (IP) ditemukan ada tujuh item produk tidak izin edar.
Produk yang tidak memenuhi ketentuan label adalah makanan khas Palembang berupa kerupuk dan kemplang. Dan ada juga ditemukan tujuh item produk dengan kemasannya sudah rusak. Seperti bakso siap saji, susu kental manis, juga bihun.
Namun tidak ada sanksi tegas yang diberikan oleh pemerintah daerah dan BBPOM Kota Palembang untuk pemilik/ usaha produk tersebut. Karena masih sering ditemukannya produk tidak memiliki izin edar tapi dijual di supermarket lantaran minimnya pemberian sanksi tegas.
Arofah Kepala BBPOM Kota Palembang, mengatakan, kerupuk/ kemplang yang tidak memenuhi ketentuan label tersebut terlihat dari nomor Pangan Produksi IRTP (P-IRT) yang seharusnya 15 digit, namun ini hanya 14 digit angka. “Ini tidak memenuhi standar layak edar,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang ke tempat produksi kerupuk Palembang tersebut. “BBPOM akan memberikan sanksi pembinaan atas pelanggaran tersebut. Dan juga sebelumnya ada sidak di Pasar 16 Ilir tidak ada sanksi,” ucapnya.
“Kita akan berikan pembinaan, karena UMKM ini aset daerah. Untuk di Pasar 16 Ilir itu baru pertama dan kita berikan teguran lisan, belum ada sanksi hukum,” tambah Arofah.
Managemen Super Indo pun BBPOM juga akan diberikan sanksi administrasi berupa pernyataan untuk tidak lagi menjual produk dengan kemasan yang sudah rusak. “Barang yang rusak ini dikembalikan lagi ke pabrik,” katanya,” tandasnya.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali