Pasutri Pemilik Yayasan Widya Dharma Divonis 7 dan 5 Bulan Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terkait melakukan tindak pidana pelanggaran Sistem Pendidikan Nasional, Pemilik, dan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Widya Dharma Palembang, pasangan Suami Isteri (Pasutri) yaitu terdakwa Sofyan Sitepu divonis hukuman 7 (tujuh) bulan sedangkan Isterinya Maimunah Sitorus divonis hukuman 5 (lima) bulan penjara.
Menurut Bagus Irawan SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, mengatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 71 Jp Pasal 62 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga terdakwa Sofyan Sitepu divonis hukuman 7 (tujuh) bulan sedangkan Isterinya Maimunah Sitorus divonis hukuman 5 (lima) bulan penjara.

Diketahui amar putusan yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH, dimana pada persidangan PN Palembang, Selasa (17/12/19) kedua terdakwa (dituntut berkas terpisah), dituntut masing-masing 12 bulan dan 8 bulan penjara. Dengan pidana Denda sebesar Rp 5 juta Subsidair 1 (satu) bulan penjara.

Secara terpisah, Ketua Majelis Bagus Irawan SH MH dikonfirmasi Kamis (23/01/2020) di ruang kerjanya, membenarkan sudah memvonis terdakwa Sofyan Sitepu divonis hukuman 7 bulan penjara dan Isterinya Maimunah Sitorus dengan vonis 5 bulan penjara.

Sekedar mengingatkan, terungkapnya kasus yang menjerat para terdakwa bermula adanya laporan dari beberapa alumni Akademi Farmasi (Akfar) kepada pihak Direskrimum Polda Sumsel, yang mengaku merasa tertipu, karena ijazah yang didapatkan dari perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) RI.
Yang ternyata setelah diselidiki, izin dari penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi tersebut telah habis masa dan tidak diperpanjang oleh pihak yayasan sejak tahun 2009 silam.
Lantaran sejak tahun 2009 pihak kampus tidak pernah lagi melakukan perpanjangan izin, justru pihak yayasan tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru. Untuk itu sebagai pihak yang bertanggung jawab, terdakwa Sofyan Sitepu selaku Pembina dan isterinya Maimunah Sitorus sebagai ketua yayasan diamankan pihak yang berwajib.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *