Keroyok DJ Diskotek DA Hingga Tewas, Imat Dimejahijaukan

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terkait kasus pembunuhan pada tahun 2017 terhadap korban Disc Jockey (DJ) yakni korban Virgiawan Sarjana Putra atau Virgi Mard‎a, akhirnya diadili dan terdakwa Muhammad Faisal alias Imat dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP oleh JPU.

Di hadapan Majelis Hakim Kamalludin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH menyatakan terdakwa, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Virgiawan Sarjana Putra.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 3 KUHP,” tukas JPU kepada terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (23/01/2020).

Sementara dalam dakwaan JPU menceritakan, berawal saat terdakwa Muhammad Faisal Alias Imat bersama dengan Rizki Syawali pergi ke Diskotek DA di Jalan Kolonel H. Burlian KM 7 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Kemudian di saat terdakwa dan Rizki Syawal sedang duduk di parkiran Diskotek DA tersebut, lalu datang Ucok (DPO) menemui terdakwa dengan mengatakan “Ado budak nak ribut nah”.

Kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam Hall Diskotek DA tersebut lalu saat berada di dalam diskotek, terdakwa melihat Rizki (DPO) sedang ribut mulut dengan korban Virgiawan. Kemudian di saat terjadinya ribut mulut tersebut Rizki langsung menusuk korban Virgiawan dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau ke bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 kali. Selanjutnya korban Virgiawan langsung berlari keluar Diskotek DA, namun saat itu dikejar oleh terdakwa Muhammad Faisal Alias Imat bersama-sama dengan Rizki, Kiki Alias Ee , Alam, Ucok, dan Arik Fikri. Di saat korban Virgiawan berada di pintu tangga keluar lalu korban Virgiawan melakukan perlawanan dengan cara menahan pintu keluar agar terdakwa Muhammad Faisal Alias Imat Bin Malian bersama sama dengan Rizki, Kiki Alias Ee, Alam, Ucok, dan Arik Fikri tidak bisa menangkap korban Virgiawan.

Saat pintu terbuka Alam langsung menusuk bagian perut korban Virgiawan dengan menggunakan pisau sebanyak 1 (satu) kali diikuti dengan Rizky yang kembali menusuk korban Virgiawan dengan menggunakan pisau ke bagian dada korban Virgiawan. Kemudian korban Virgiawan langsung melarikan diri menuju parkiran depan Diskotek, lalu saat berada di depan Parkiran Diskotek DA kemudian terdakwa Ucok langsung memukul kepala korban Virgiawan diikuti dengan terdakwa yang menusuk punggung korban Virgiawan sebanyak 1 kali.

Sedangkan korban Virgiawan tidak melakukan perlawanan lalu terdakwa Muhammad Faisal bersama sama dengan Rizki, Kiki Alias Ee , Alam, Ucok dan Arik Fikri memukul korban Virgiawan secara bersama-sama. Terdakwa Muhammad Faisal bersama sama dengan Rizki, Kiki Alias Ee , Alam, Ucok dan Arik Fikri langsung pergi meninggalkan lokasi, saksi Muhammad Yoga Pratama bersama sama dengan Saksi Azizi Wahyu Putra Riawan dan Saksi Angga Kurniawan yang saat itu melihat terdakwa Muhammad Faisal bersama-sama dengan Rizki, Kiki Alias Ee , Alam, Ucok dan Arik Fikri melakukan penganiayaan terhadap korban Virgiawan hingga korban Virgiawan tidak berdaya, langsung membawa korban Virgiawan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya saksi Achmad Chosin, SH yang merupakan orang tua korban Virgiawan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *