Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti berniaga dengan cara membeli atau menjual satwa yang dilindungi melalui media social (medsos), terdakwa Junius Mustopa (26) warga Jalan Sepatu Kel. Karang Raja Kec Prabumulih Timur Kota Prabumulih, mendapat hukuman 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, dalam putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yaitu 1 (satu) ekor Kera Owa Ungka, 2 (dua) ekor Binturang (Arctictic Binturang), dan 1 (satu) ekor Siamang.
Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara, Rabu (20/01/2020).
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo dibacakan JPU Neni Karmila SH MH, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara.
Berawal adanya usaha jualan hewan langka milik terdakwa secara online sekitar bulan Oktober 2018 dengan menggunakan melalui aplikasi pada telepon pintar Facebook dan Whatsapp dengan nama akun “AGRA RENATA”. Selanjutnya setelah berjalan lancar dalam jual beli hewan langka sekira bulan Agustus 2019 terdakwa mengubah nama akun Facebook dari nama akun “AGRA RENATA” menjadi nama akun “AR PETS”, selanjutnya melalui nomor telepon 0831-76208575 yang terdakwa cantumkan dalam akun AR PETS tersebut terdakwa dihubungi oleh akun RATU FAUNA dan menawarkan 2 (dua) ekor Musang Binturong seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian setelah sepakat terdakwa mengirimkan uang melalui jasa rekening bersama dengan nama Akun Facebook “LAILA RADEN”, setelah terdakwa transfer hewan tersebut dikirim menggunkan travel. Kemudian setelah sebulan berlalu sekitar tanggal 2 September 2019 akun Facebook “RATU FAUNA” kembali menawarkan hewan jenis siamang dan Kera Owa melalui media Whatsapp, dan terdakwa membeli lagi hewan tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui rekening melalui jasa rekening bersama Akun Facebook “LAILA RADEN”.
Selanjutnya setelah mendapatkan hewan-hewan langka tersebut terdakwa memposting foto-foto Kera Owa Ungka, Binturang, dan Siamang tersebut pada situs jual beli dalam aplikasi seperti Grup jual beli hewan reptile dan Grup jual beli Pasar Burung 16 Ilir Palembang.
Lalu, sekira hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan media Whatsapp untuk membeli 1 (satu) ekor Kera Owa Ungka, 2 (dua) ekor Binturang (Arctictic Binturang), dan 1 (satu) ekor Siamang (Symphalangus Sindactylus), tepatnya dirumah terdakwa di Jalan Sepatu Kel. Karang Raja Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan harga Rp. 2.350.000.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali