Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Banyak warga meminta pemerintah lebih adil dengan menagih perusahaan besar yang menunggak pajak, daripada menekan masyarakat. Hampir setiap lini kehidupan hari ini tidak luput dari pajak, besarnya kontribusi pajak tersebut diiringi kritik masyarakat mengenai efektivitas penggunaannya. Kritik tidak hanya menyangkut besarnya beban pajak, tetapi juga berbagai kasus korupsi yang mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Koalisi masyarakat sipil reformasi sektor keamanan menolak keras kebijakan direktorat jenderal pajak (DJP), kementerian keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan.
Sebelumnya, lewat SE-8/PJ/2026, DJP membuka ruang pelibatan Bintara pembina desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) polri pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan melibatkan TNI ini, berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak,”demikian pernyataan bersama koalisi tersebut yang diterima, Selasa. CNNIndonesia (21/7/2026).
Pajak makin mencekik, utang negara makin menumpuk, korupsi tak akan habisnya. Belum selesai satu masalah, akan muncul masalah yang lainnya. Yang paling kena dampaknya adalah rakyat kecil, gaji tak naik, tapi pengeluaran wajib nambah. Beli beras mikir, beli bensin nombok, bayar pajak dikejar. Sementara koruptor pesta di atas penderitaan, utang negara dibayar pakai keringat rakyat. Kalau kebijakan terus begini, rakyat bukan lagi hidup, tapi sekedar bertahan.
Sudah jatuh tertimpa tangga, digerus pajak, ditimpa utang, dihantam korupsi, lalu dipukul harga naik. Terus sampai kapan rakyat disuruh menderita. Di tengah masih maraknya kasus korupsi, muncul pertanyaan yang ramai dibahas publik, bagaimana membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang pajak?
Dikejar-kejar pajak sampai ke rumah, masyarakat terus ditekan wajib bayar pajak demi membayar hutang negara, sementara yang korupsi semakin merajalela. sungguh, luar biasa kebijakan ini. Seperti kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) juga dirasa memberatkan masyarakat kecil. Banyak warga meminta pemerintah lebih adil dengan menagih perusahaan besar yang menunggak pajak, daripada menekan masyarakat.
Dalam ajaran Islam, telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.
Allah SWT berfirman,”wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.”(QS.An-Nisa:(4):29)
Dalam ayat di atas, Allah SWT, melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya.
Rasulullah SAW bersabda,”tidak halal harta seseorang muslim diambil kecuali dengan kerelaan pemiliknya.” (HR. Abu Dawud, dan At-Thabrani).
Dalam Islam juga dikenal adanya pajak, hanya saja dengan istilah dharibah, pengaturannya pun sangat berbeda secara Dimensial dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme.
Dalam Islam, dharibah bukanlah sumber tetap pendapatan Baitul mal, melainkan bersifat insidental ketika kondisi kas negara kosong, dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya dalam negara Islam.
Dharibah yang ditarik wajib mengikuti keperluan negara dan kemaslahatan umat. Oleh karenanya, dharibah dipungut secara insidental, yakni ketika Baitul mal kosong padahal negara dituntut untuk membiayai, ketika problem kekosongan kas negara sudah teratasi, dharibah pajak pun harus segera dihentikan.
Menurut Islam, dharibah tidak akan dirasakan sebagai bentuk kezaliman yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya, sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini, bahkan dharibah akan dipandang sebagai bentuk kontribusi warga negara yang berlebihan harta atas urusan umat.
Umat harus benar-benar kembali kepada syariah Islam dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam mengelola perekonomian, diantaranya dalam pengelolaan APBN nya. Selain karena kewajiban dari Allah SWT dan rasul-Nya, dalam menegakkan Islam demi menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi umat. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.
Pajak Ditekan Korupsi Merajalela












