Miliki Daun Ganja Senilai Rp 10 Ribu, Dua ABG Divonis 5,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Mungkin hanya rasa penyesalan yang ada di benak 2 anak baru gede ini, yakni terdakwa Muhammad Arif (18) dan terdakwa Tegar Rizky Ibrani (18). Bagaimana tidak, hanya gara-gara menyimpan daun kering ganja yang dibelinya sebesar Rp 10 ribu, akhirnya keduanya divonis dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH dalam amar putusannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arif dan terdakwa Tegar Rizky Ibrani, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan Denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim saat membacakan vonis secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (18/06/2020).

Sementara putusan hakim yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan 2 tahun dan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara.

Fakta yang terungkap dalam dakwaan JPU, berawal saat Saksi M. Erwin dan Saksi Dodyansyah SH beserta Tim Polsek Ilir Timur I Palembang sedang melakukan razia di Jalan Segaran Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang. Kemudian tidak berselang lama saksi M.Erwin dan saksi Dodyansyah SH beserta tim melihat Terdakwa I Muhammad Arif dan Terdakwa II Tegar Rizky Ibrani sedang mengendarai motor secara berboncengan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu karena merasa curiga saksi M. Erwin dan saksi Dodyansyah SH beserta tim langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I Muhammad Arif.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan daun ganja kering yang dibungkus kertas koran yang diletakkan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa I Muhammad Arif. Selanjutnya kedua terdakwa memberikan keterangan bahwa daun ganja tersebut sebelumnya dibeli oleh terdakwa II Tegar Rfizky Ibrani dari Rian (belum tertangkap) di daerah Perumnas seharga Rp.10.000. Selanjutnya Saksi M. Erwin dan Saksi Dodyansyah SH beserta tim langsung membawa Terdakwa I Muhammad Arif dan Terdakwa II Tegar Rizky Ibrani beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali