Kurir Sabu Rp 70 Juta, Aceng Diganjar 13 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Menjadi kurir Narkotika jenis sabu seberat 100 gram dengan harga Rp 70 juta, terdakwa M Yusrin alias Aceng (38) warga Perintis Kemerdekaan Lr.Air Panas Kelurahan Lawan Kidul Kecamatan IT II Palembang RT 06 RW 06, akhirnya diganjar hukuman 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Mulyadi terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap Majelis Hakim Mulyadi kepada terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang, Kamis (23/01/2020).

Diketahui vonis hakim tersebut lebih ringan 1 (satu) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Bermula pada hari Senin 23 September 2019, bahwa terdakwa sering bertransaksi jual beli Narkotika di wilayah Ilir Timur II, sehingga anggota Polda Sumsel menyamar sebagai pemesan Narkotika, berhasil menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 100 gram, terdakwa pun menyanggupi dan mengatakan akan menghubunginya kembali.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 09.00 Wib. Terdakwa menghubungi Saksi Iskandar dan meminta menemui terdakwa di depan Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian Saksi Iskandar pun menyetujuinya setelah sepakat terdakwa pun pergi menemui Saksi Iskandar yang mana saat itu Saksi Iskandar sudah terlebih dahulu sampai, setelah saling menyapa Saksi Iskandar melihat terdakwa tidak membawa apa-apa, Saksi Iskandar pun menanyakan narkotika yang telah dipesannya terdakwa menjawab bahwa Narkotika yang dipesan oleh Saksi Iskandar belum dibawa terdakwa kemudian Saksi Iskandar menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika tersebut.
Terdakwa pun pergi untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Saksi Iskandar setelah sampai dirumah, terdakwa menghubungi Tomi (DPO) untuk menanyakan stock narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram, lalu Tomi (DPO) mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut masih ada dengan harga Rp. 70.000.000- (tujuh puluh juta rupiah) lalu terdakwa meminta Tomi (DPO) mengantarkan narkotika tersebut di depan Lorong Langgar Damai Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang setelah melakukan kesepakatan terdakwa pun langsung pergi menuju Lorong langgar untuk mengambil paket pesanan Saksi Iskandar, setelah sampai terdakwa pun menunggu Tomi (DPO) dan tidak lama kemudian Tomi (DPO) pun datang dan langsung memberikan paket narkotika sebanyak 100 gram kepada terdakwa, selanjutnya Tomi (DPO) pun pergi meninggalkan terdakwa, setelah paket sudah dapat terdakwa pun pulang ke rumah.

Sekira pukul 15.00 Wib Saksi Iskandar menghubungi kembali terdakwa menanyakan apakah barang yang dipesannya sudah ada atau belum. Kemudian terdakwa menjawab bahwa pesananya sudah ada dan terdakwa menanyakan dimana akan melakukan transaksi tersebut Saksi Iskandar pun mengajak bertemu di depan Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan tempat pertemuan pertama. Lalu terdakwa pun menyetujuinya, terdakwa pun langsung menuju tempat lokasi yang sudah disepakati dengan berjalan kaki karena jarak dari rumahnya tidak terlalu jauh dari Indomaret. Sebelum terdakwa sampai Saksi Benny Zahardani sudah terlebih dahulu menunggu dengan jarak 5 (lima) meter dari Indomaret. Sedangkan Saksi Iskandar dan Saksi Iin Oktianti berada di dalam mobil yang mana saat itu Saksi Iskandar melakukan panggilan telepon dengan Saksi Benny Zahardani dengan tujuan agar Saksi Benny mendengar percakapan Saksi Iskandar dan Saksi Iin Oktianti bersama terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa pun sampai dan langsung dipanggil oleh Saksi Iskandar untuk masuk ke dalam mobil.
Setelah terdakwa masuk dalam mobil terdakwa langsung memberikan satu paket narkotika jenis sabu pesanan Saksi Iskandar dengan menggunakan tangan kanannya sambil berkata “mano duetnya kak” yang mana saat terdakwa memberikan paket Narkotika tersebut sudah ada saksi Benny Zahardani di belakang terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa serta dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar