Masalah PRT, Gagalnya Kapitalisme Menjamin Kesejahteraan

Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)

Di balik retorika perdebatan konstruktif para legislator, jutaan nyawa terus bekerja dalam ketidakpastian, ancaman kekerasan ketiadaan jaminan sosial dan upah yang jauh dari layak, penundaan ini bukan sekedar masalah teknis legislasi, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam memprioritaskan martabat manusia di atas kepentingan politik praktis.

Sekian lamanya PPRT mandek selama dua dekade, akhirnya DPR RI baru saja mengesahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (UU PPRT) wakil ketua DPR RI, Cucun Ahmad syamsurijal menyebut UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT. “Pengesahan UU PRT merupakan titik penting dalam memastikan perlindungan negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,”kata Cucun Ahmad syamsurijal dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, (Rabu, 22/4/2026).

UU PPRT sendiri merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, membawa narasi yang seolah menjadi angin segar bagi kemanusiaan, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja manusiawi bagi PRT.

Namun, jika kita menanggalkan Kacamata optimisme semu tersebut, terselip realitas yang ironis. Bahwa perlindungan terhadap hak dasar manusia harus tersandera selama lebih dari dua dekade hanya untuk mendapatkan pengakuan formal. Di balik retorika “perdebatan konstruktif.”

Mengapa sebuah regulasi kemanusiaan yang mendesak harus memakan waktu puluhan tahun? Jawabnya terletak pada paradigma kapitalisme yang telah mendarah daging dalam sistem bernegara kita. Sebab dalam kacamata kapitalisme, hubungan kerja seringkali direduksi menjadi transaksi semu, manusia dianggap tak lebih dari sekedar komoditas ekonomi atau faktor produksi demi akumulasi materi.

Dalam sistem kapitalisme, segala sesuatu dinilai berdasarkan produktivitas industri yang terukur secara kuantitatif. Karena pekerja rumah tangga (PRT), bekerja di ranah domestik yang dianggap tidak menghasilkan nilai tambah material secara langsung bagi pasar global, posisi tawar mereka menjadi sangat lemah. Mereka sering kali dianggap sebagai “beban biaya” bagi rumah tangga. akibatnya, muncul kecenderungan sistemik untuk sekadar memeras tenaga mereka.

Di sistem kapitalisme tersebut, secara natural menciptakan jurang pemisah antara pemilik modal dan pekerja. Tanpa kontrol moral yang kuat, majikan cenderung memandang PRT sebagai aset pribadi yang bisa dikendalikan tanpa batas. Jam kerja yang melampaui batas fisik, ketiadaan waktu istirahat, hingga isolasi sosial menjadi fenomena jamak yang dianggap”lumrah” dalam tatanan masyarakat materialistik, karena diperburu oleh lemahnya pengawasan negara di ruang-ruang privat.

Adanya proses tersanderanya kepentingan, menunjukkan bahwa perlindungan rakyat kecil sering kali kalah prioritas, dibandingkan dengan regulasi yang menguntungkan korporasi besar, betapa rumitnya manusia membuat aturan yang adil, jika kepentingan ekonomi dan politik menjadi panglima di atas nurani.

Pola ini memperlihatkan bagaimana kapitalisme menciptakan ketimpangan sistemis, yakni PRT diperas tenaganya, upah tidak memadai, sebab perolehan upahnya tidak sebanding dengan biaya hidup. Misalnya, di kota besar seperti Jakarta biaya hidup jauh lebih tinggi ketimbang upah minimum yang ditetapkan. Hal ini juga tidak bisa dilepaskan dari kebijakan negara terkait masalah kenaikan harga pangan dan segala aspek kebutuhan hidup.

Gimana kondisi kerja yang tidak adil, yang tidak memiliki jaminan sosial, kontrak kerja, atau perlindungan hukum, sehingga mereka terjebak dalam “ekonomi bertahan hidup” di sisi lain, lapangan kerja kian bertambah sulit. Di tengah kesulitan ekonomi saat ini, pengeluaran semakin besar. Selain gaya hidup konsumtif dan hedonis yang dijajakan kapitalisme hari ini.

Dalam perspektif Islam, bahwa Islam menawarkan solusi fundamental melalui politik ekonomi Islam, yaitu kebijakan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu, bukan sekedar kolektif, sehingga distribusi menjadi kunci agar setiap orang terjamin kehidupannya.

Sistem Islam menetapkan bahwa negara wajib menjamin kebutuhan pokok setiap individu rakyat, secara menyeluruh. Hal ini mencakup pangan, sandang, papan, serta kebutuhan publik. seperti, kesehatan dan pendidikan secara gratis atau sangat terjangkau. Dalam tatanan ekonomi Islam negara bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja yang luas bagi laki-laki, melalui pengelolaan sumber daya alam yang mandiri untuk rakyat, sehingga perempuan tidak akan terdorong untuk meninggalkan keluarga demi bekerja di rumah orang lain. Karena masyarakat secara merata sudah sejahtera dan setiap warga negara telah tercukupi kebutuhannya oleh negara.

Sekalipun terdapat bantuan domestik, Islam mengubah total pola hubungannya menjadi “persaudaraan”

Rasulullah SAW bersabda, “saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, berilah ia makan dari apa yang ia makan dan memberi pakaian dari apa yang ia pakai.”(HR. Bukhari).

Adapun konsep upah tidak boleh didasarkan pada harga barang dan jasa yang fluktuatif, karena akan merugikan salah satu pihak. Dan upahnya tidak boleh ditentukan berdasarkan kebutuhan dasar pekerja atau konsep upah minimum, sebab pemenuhan kebutuhan pokok merupakan tanggung jawab negara bukan pengusaha. Karena jika dikaitkan dengan pekerja, yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Oleh karena itu kontrak kerja harus jelas mencakup jenis pekerjaan, waktu, dan tenaga yang diberikan.

Dengan demikian, sistem Islam menempatkan negara sebagai pengurus utama kesejahteraan rakyat, memastikan keadilan dalam hubungan kerja.

Serta prinsip ijarah dan penetapan upah berbasis syariat Islam menjadi landasan agar tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga tercipta tatanan ketenagakerjaan yang adil dan menyejahterakan  individu secara global. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.