Oleh: Sari Ramadani, S.Pd (Aktivis Muslimah)
Selama ini pendidikan tinggi masih dianggap sebagai salah satu upaya untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan membuka peluang masa depan yang lebih baik, tetapi pada kenyataannya, bagi sebagian mahasiswa, bangku kuliah malam menjadi tempat yang sulit dipertahankan karena ditekan oleh biaya yang tidak murah. Ketika akses pendidikan makin sulit digapai karena kemampuan ekonomi, maka pendidikan di tingkat perguruan tinggi pun mulai berubah arah, dari hak yang seharusnya dapat diakses semua orang menjadi barang mewah yang hanya mudah dinikmati oleh kaum berduit.
Kondisi ini tercermin dari data Statistik Pendidikan Tinggi 2025 yang menunjukkan sekitar 289 ribu mahasiswa di Indonesia putus kuliah. Angka tersebut meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar kasus terjadi di perguruan tinggi swasta dan didominasi mahasiswa jenjang sarjana. Faktor ekonomi, tuntutan untuk bekerja, serta kesulitan menyelesaikan studi menjadi penyebab utama. Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur tercatat sebagai wilayah dengan angka putus kuliah tertinggi (detik.com, 25/05/2026).
Persoalan ini sejatinya tidak lepas dari pembiayaan pendidikan tinggi yang makin berat. Di tengah berbagai keterbatasan anggaran, subsidi negara untuk pendidikan tinggi nyatanya makin terbatas sehingga mau tidak mau seluruh beban dari pembiayaan harus ditanggung oleh mahasiswa dan keluarganya. Perguruan tinggi swasta merasakan dampak yang lebih besar karena sebagian besar operasionalnya bergantung pada pembayaran mahasiswa. Akibatnya, biaya pendidikan menjadi makin mahal dan tidak semua orang mampu mengaksesnya.
Hal yang demikian mempertontonkan bahwa masalah putus kuliah bukan sekadar persoalan individu yang tidak mampu secara akademik, tetapi ada sesuatu lain yang menyebabkan tingginya angka putus kuliah. Ketika kampus dituntut untuk mandiri secara finansial, maka sumber pemasukan terbesar tidak lain berasal biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa. Dari sini, pendidikan tinggi tidak lagi sepenuhnya dipandang sebagai layanan publik yang harus dijamin negara, tetapi ladang bisnis yang mengikuti logika pasar.
Dampaknya, ekonomi menjadi kunci untuk dapat memberikan akses terhadap pendidikan tinggi. Mereka yang memiliki sumber daya finansial, akan lebih mudah untuk melanjutkan studi, sementara mahasiswa yang tidak memiliki privilege harus berjuang lebih keras atau bahkan terpaksa berhenti karena faktor ekonomi. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana pendidikan perlahan berubah menjadi komoditas mewah yang dapat diperjualbelikan. Negara kemudian lebih banyak berperan sebagai regulator, sementara tanggung jawab pembiayaan makin dibebankan kepada masyarakat.
Padahal, pendidikan memiliki peran vital dalam membentuk kualitas sumber daya manusia dan menentukan kemajuan suatu bangsa. Pendidikan tinggi bukan hanya sarana memperoleh pekerjaan, tetapi juga tempat lahirnya berbagai ilmuwan, para ahli, tenaga profesional, dan pemimpin masa depan. Karena itu, akses terhadap pendidikan tidak seharusnya dibatasi oleh kemampuan ekonomi seseorang.
Islam memandang bahwa pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Pendidikan dipandang sebagai sarana membentuk kepribadian Islam sekaligus melahirkan generasi yang memiliki kemampuan dan kepakaran di berbagai bidang kehidupan. Karena itulah, seharusnya negara memang tidak boleh menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada kebutuhan pasar dan menjadikannya sebagai salah satu ladang bisnis yang dapat diperjualbelikan. Rasulullah pernah bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas menegaskan bahwa penguasa adalah pengurus rakyat dan memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya, termasuk kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan. Negara seharusnya berkewajiban untuk menyediakan layanan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara tanpa memandang suku, ras, agama, atau bahkan warga kulit. Di mana ini bukan hanya tingkat perguruan tinggi saja, tetapi mulai dari pendidikan dasar. Sehingga tidak ada lagi generasi putus sekolah dikarenakan mahalnya biaya pendidikan.
Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam diambil dari kas negara dengan berbagai sumber pemasukan yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, pendidikan tidak lagi membebani peserta didik karena akses pendidikan dapat diberikan secara luas dan merata tanpa harus pusing dengan biaya yang ada. Kurikulum yang diterapkan pun tetap berada dalam satu arah kebijakan negara sehingga kualitas pendidikan dapat terjaga secara merata.
Persoalan tingginya angka putus kuliah sejatinya menjadi tamparan keras bahwa pendidikan tidak boleh dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan. Ketika biaya pendidikan terus meningkat sementara kemampuan masyarakat terbatas, maka makin banyak generasi yang kehilangan kesempatan untuk meraih pendidikan tinggi. Karena itu, diperlukan perubahan cara pandang dalam menempatkan pendidikan sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, bukan sebagai layanan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu saja. Wallahualam bissawab.














