Karhutlah Tiap Kemarau Pertanda Kebijakan Kacau

Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)

Akar permasalahan karhutla terus terulang, seolah pemerintah enggan mengambil pelajaran dari tahun ke tahun mengenai peristiwa Karhutla, Padahal sudah banyak yang menjadi korban. Namun, pemerintah seakan tidak mengambil tindakan tegas bagi pelaku kebakaran, kalaupun memberikan hukuman, hukum tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan hukum yang diterapkan masih lemah. Maka, tidak heran jika pelanggaran demi pelanggaran akan terus berulang.

Pemerintah Indonesia terus memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan, terutama di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Di sisi lain, pemberatan sanksi hingga ancaman pencabutan izin untuk bagi korporasi nakal, pembakaran hutan siap diberikan bila terbukti ada pelanggaran, di tengah terjangan cuaca ekstrem El Nino yang membuat Kalimantan membara, komitmen negara kembali diuji. Apakah penegakan hukum kali ini akan berjalan tanpa pandang bulu, atau kembali menguap seperti tahun-tahun sebelumnya.? CNNIndonesia (23/8/2026).

Beberapa bulan belakangan ini kualitas udara sedang tidak baik-baik saja alias memburuk. Bahkan kabut asap nan pekat pun sukses menyelimuti sejumlah kota di Indonesia, seperti yang terjadi di kota Palembang, Jambi dan Kalimantan. Hal ini terus terjadi lantaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meningkat dari hari ke hari. Wajar jika akhirnya dampak negatif dari karhutla ini membuat resah masyarakat, seharusnya  masyarakat juga berhak menikmati udara yang segar dan bersih, tentu itu bisa terjadi jika penanganan Karhutla ini cepat dan tanggap.

Persoalan karhutla ini sejatinya bukan hanya permasalahan teknis saja, melainkan permasalahan sistemis. Walaupun pemerintah sudah melakukan berbagai penanganan, nyatanya belum berhasil untuk mengatasi karhutla ini. Belum lagi di saat yang bersamaan aktivitas penggundulan hutan, penebangan hutan atau deforestasi (kegiatan menebang hutan di mana lahannya di alih gunakan untuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan pemukiman) yang syarat untuk kepentingan bisnis pun terus terjadi.

Sungguh miris, UU yang berlaku hari ini malah membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan yang tentunya ini mengakibatkan penurunan fungsi lahan, walaupun ada upaya restorasi (pemulihan) dari pemerintah namun dengan adanya izin konsesi kawasan hutan terhadap (pengusaha), inilah yang mengakibatkan kasus-kasus karhutla ini kembali berulang.

Karhutla tidak dapat terus diperlakukan sebagai peristiwa musiman yang cukup dijawab dengan status darurat, pemadaman, dan operasi lapangan ketika api telah membesar. Kebakaran yang berulang menuntut evaluasi terhadap tata kelola lahan, perlindungan gambut, pengawasan terhadap aktivitas usaha, serta efektivitas kebijakan pencegahan yang selama ini dijalankan. karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan berdasarkan pembuktian yang jelas. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan dan kebakaran, harus dimintai pertanggungjawaban termasuk melalui evaluasi terhadap izin usaha dan kelola kawasan.

Pernahkah terpikirkan, bahwa kabut asap yang terus berulang menyelimuti langit  bukan cuma bikin mata pedih dan tenggorokan gatal, tapi juga diam-diam merenggut masa depan anak-anak kita? Sejak era 80-an, bencana karhutlah berulang ini telah meninggalkan jejak kelam yang lebih dalam dari sekedar kerusakan lingkungan, sebab anak-anak yang tumbuh di kawasan rawan karhutla terbukti memiliki skor fungsi kognitif dan tingkat kecerdasan yang secara signifikan lebih rendah dibanding mereka yang menghirup udara bersih. Secara biologis, ancaman ini bekerja sangat senyap namun fatal, partikel ultra halus PM2.5 dari racun asap pembakaran tidak berhenti di saluran pernapasan, melainkan mampu menembus aliran darah hingga menerobos barir otak. Akibatnya, terjadi peradangan saraf (neuroinflammation) yang merusak jaringan otak anak saat masa tumbuh kembang. Bagi ibu hamil, paparan asap memicu hipoksia atau kekurangan oksigen pada janin, yang mengganggu pembentukan organ otak sejak dalam kandungan dan berdampak permanen pada daya ingat serta daya nalar anak di masa depan.

Karhutlah juga bisa menghilangkan ribuan jam belajar dan terputusnya stimulasi pendidikan secara terus menerus selama berdekade-dekade inilah yang perlahan menggerogoti potensi sumber daya manusia, sudah saatnya kita sadar, menghentikan pembakaran lahan bukan lagi sekadar soal menjaga pohon, tapi soal menyelamatkan kecerdasan generasi penerus bangsa.

Sistem kapitalisme menjarah kekayaan alam dengan brutal tanpa melihat lagi sebab akibat yang akan terjadi di kemudian hari. Sejatinya watak kapitalisme sekuler adalah untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. parahnya lagi, negeri ini bertekuk lutut dengan kebijakan yang jelas-jelas sangat merugikan rakyat.

Kepentingan oligarki dirasa memang cukup menyumpal mulut para penguasa agar tetap tunduk dengan aturan yang tidak sesuai dengan peraturan manusia yang tidak memanusiakan manusia. Padahal jelas, nyawa menjadi taruhannya atas ulah penguasa yang diam terhadap kerusakan. Simbol paru-paru dunia tak lagi dipegang oleh Indonesia yang sejak dahulu terkenal dengan tanaman hutan dan lahannya yang hijau lagi segar.

Permasalahan karhutla hanya Islam satu-satunya solusi, di dalam Islam hutan termasuk kepemilikan umum.

Rasulullah SAW bersabda,”kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air Dan api,”(HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dari hadis tersebut berarti bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu (sekelompok golongan tertentu) apalagi asing, sekalipun dalam pengembangan IPTEK di bidang kehutanan dalam hal pengelolaan hutan dan lahan. Pengelolaannya harus dioptimalkan dengan sebaik mungkin tanpa harus merusak ekosistem dalam hutan.

Adapun pihak yang berhak mengelola hutan adalah negara dan digunakan untuk kepentingan serta kemaslahatan umat. Tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada asing yang hanya menguntungkan segelintir orang sehingga hak-hak rakyat tidak terpenuhi, para ulama terdahulu sepakat bahwa air, sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput, adalah milik bersama, dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau hanya sekelompok orang.

Hanya sistem Islam yang membawa cahaya, menerapkannya secara apa adalah jalan keluar yang cerah, jaga hutan, jaga masa depan dengan penerapan syariat Islam.

Oleh karena itu, sungguh dengan menerapkan Al-qur’an dan as-sunnah di setiap aspek kehidupan, tanpa tapi dan nanti dimaksudkan agar umat dapat menyelesaikan problematika kehidupan, dengan aturan Islam.

Maka solusi mengakar dari persoalan ini ialah menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Yaitu (Khilafah islamiyah ala manhajin nubuwwah). Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.