Kantor Hukum Law Frim Nurhidaya & Asoociates Dampingi Korban Pengeroyokan

Securitynews.co.id, SEKAYU- Senin 15 September 2025, Pengacara WAHYU NURHIDAYA S.H.I C.MSP C.NSP ,HERRI KUSUMA S.H C.MSP mendampingi kliennya SANDI PRANATA untuk membuat laporan  ke Mapolsek Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin guna melaporkan tersangka Mat perkara pidana penganiayaan yang dialami kliennya tersebut.Whatsapp image 2025 09 16 at 14.13.08

Telah terjadi pengeroyokan pada hari Sabtu, 13 September 2025 kepada kliennya atas nama  SANDI PRANATA BIN MUKSIN sekira pukul 01.00 dini hari di lokasi pengeboran minyak yang berada di perkebunan kelapa sawit  Milik PT HINDOLI Desa tanjung dalam Kec Keluang Kab Musi Banyuasin

Melalui keterangan kuasa hukum Wahyu Nurhidaya dan rekan menerangkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya, sekira pukul 01.00 WIB tanggal 13 September 2025. Kliennya SANDI PRANATA keluar rumah untuk mencari makanan di sebuah warung makan (yuk Romlah). Setibanya di TKP terlihat beberapa orang yang sedang nongkrong di warung tersebut dan di situlah terjadi  saling tegur dengan nada  tinggi dan terjadilah cekcok mulut

Selanjutnya pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata yang mengenai lengannya lalu datang dari belakang rekan tersangka menendang korban dari belakang  hingga korban tersungkur dan langsung ditikam oleh pelaku MAT dengan menggunakan senjata tajam yang belum diketahui jenisnya, sehingga korban bersimbah darah, dan mengalami luka tusuk  bagian dada dan kaki.

Dan korban juga sempat ditolong oleh pemilik warung dan orang tua pemilik warung (pegilah agek kau mati) ungkap orang tua pemilik warung. ‘’Sekarang Alhamdulillah setelah klien kami dibawa ke rumah sakit umum Sekayu dan dilakukan perawatan setelah lukanya membaik klien kami  meminta kami  untuk mendampingi melaporkan perbuatan tersangka atas nama Sdr (MAT) ke Mapolsek Keluang Kab Muba dan Mapolsek Keluang menerima laporan kami dengan No,

LP/B/31 IX/2025/SPKT/POLSEK. KELUANG/POLRES,  MUBA/POLDA  SUMSEL Tanggal 15 September 2025. ‘’Harapan kami agar Mapolsek Keluang  segera melakukan pengejaran dan penangkapan  terhadap pelaku yang identitas sudah di ketahui,dengan tuntutan pasal 170 KUHAP PIDNA tentang penganiayaan,’’ tandas Wahyu.

Laporan : Muhamad Riduwan

Posting  : Imam Gazali

 

 

 

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0