Securitynews.co.id, SEKAYU- Senin 15 September 2025, Pengacara WAHYU NURHIDAYA S.H.I C.MSP C.NSP ,HERRI KUSUMA S.H C.MSP mendampingi kliennya SANDI PRANATA untuk membuat laporan ke Mapolsek Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin guna melaporkan tersangka Mat perkara pidana penganiayaan yang dialami kliennya tersebut.
Telah terjadi pengeroyokan pada hari Sabtu, 13 September 2025 kepada kliennya atas nama SANDI PRANATA BIN MUKSIN sekira pukul 01.00 dini hari di lokasi pengeboran minyak yang berada di perkebunan kelapa sawit Milik PT HINDOLI Desa tanjung dalam Kec Keluang Kab Musi Banyuasin
Melalui keterangan kuasa hukum Wahyu Nurhidaya dan rekan menerangkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya, sekira pukul 01.00 WIB tanggal 13 September 2025. Kliennya SANDI PRANATA keluar rumah untuk mencari makanan di sebuah warung makan (yuk Romlah). Setibanya di TKP terlihat beberapa orang yang sedang nongkrong di warung tersebut dan di situlah terjadi saling tegur dengan nada tinggi dan terjadilah cekcok mulut
Selanjutnya pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata yang mengenai lengannya lalu datang dari belakang rekan tersangka menendang korban dari belakang hingga korban tersungkur dan langsung ditikam oleh pelaku MAT dengan menggunakan senjata tajam yang belum diketahui jenisnya, sehingga korban bersimbah darah, dan mengalami luka tusuk bagian dada dan kaki.
Dan korban juga sempat ditolong oleh pemilik warung dan orang tua pemilik warung (pegilah agek kau mati) ungkap orang tua pemilik warung. ‘’Sekarang Alhamdulillah setelah klien kami dibawa ke rumah sakit umum Sekayu dan dilakukan perawatan setelah lukanya membaik klien kami meminta kami untuk mendampingi melaporkan perbuatan tersangka atas nama Sdr (MAT) ke Mapolsek Keluang Kab Muba dan Mapolsek Keluang menerima laporan kami dengan No,
LP/B/31 IX/2025/SPKT/POLSEK. KELUANG/POLRES, MUBA/POLDA SUMSEL Tanggal 15 September 2025. ‘’Harapan kami agar Mapolsek Keluang segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang identitas sudah di ketahui,dengan tuntutan pasal 170 KUHAP PIDNA tentang penganiayaan,’’ tandas Wahyu.
Laporan : Muhamad Riduwan
Posting : Imam Gazali