Oleh: Trianti Abdullah (Aktivis Muslimah)
Karhutla atau Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan peristiwa terbakarnya kawasan hutan maupun lahan yang dapat disebabkan oleh faktor alam maupun ulah tangan manusia. Fenomena ini kerap terjadi di musim kemarau ketika cuaca panas dan kering, sehingga api mudah menyebar dengan cepat dan sulit dipadamkan.
Dampak dari karhutla sangat luas. Asap yang dihasilkan tidak hanya menutup pandangan dan mengganggu perjalanan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, terutama gangguan pernapasan, mata, dan kulit. Bagi lingkungan, kebakaran hutan berarti hilangnya tempat tinggal hewan, rusaknya kesuburan tanah, serta hilangnya penyerap gas rumah kaca yang memperparah perubahan iklim.
Bahwa Kita semua harus memiliki peran untuk mencegah terjadi dan terulangnya bencana ini. Mulai dari tidak membakar sampah di area terbuka apalagi di musim kemarau dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar, hingga turut menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kita. Mencegah jauh lebih baik daripada mengobati jadi kita harus menjaga dan menyelamatkan hutan.
Kita sering mendengar adanya kebakaran hutan, lahan, yang setiap tahun datang dan menyisakan kepahitan. Langit yang seharusnya cerah berubah kelabu, udara yang segar berubah menjadi asap yang menyesakkan. Sekolah diliburkan, aktivitas terhenti, dan kesehatan kita terancam.
Padahal, sebagian besar kebakaran ini terjadi karena kelalaian manusia itu sendiri. Membuka lahan dengan cara dibakar, membuang puntung api sembarangan, dan tidak peduli terhadap lingkungan sekitar. Mari kita mulai dari diri sendiri bijaklah dalam mengolah lahan, jangan membakar, dan jaga kebersihan lingkungan karena hutan yang terjaga berarti udara yang sehat, air yang bersih, dan masa depan yang lebih baik untuk kita semua.
Karhutla adalah salah satu bencana lingkungan yang kerap melanda Indonesia, dengan adanya faktor cuaca panas dan kering memang memudahkan terjadinya kebakaran. Namun, faktor manusia masih menjadi penyebab utamanya. Pembakaran lahan untuk keperluan pertanian seringkali tidak terkendali dan memicu kebakaran besar.
Dampak Karhutla yang dirasakan tidak hanya di lokasi kebakaran saja, tetapi bisa menjangkau wilayah yang jauh. Kabut asap meluas, serta mengganggu kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga transportasi. Memadamkan api juga memerlukan biaya dan tenaga yang tidak sedikit dan jauh lebih besar, dibandingkan jika kita mencegahnya sejak awal.
Mari kita kembali ke sistem Islam (Khilafah),
Dalam ajaran Islam, Allah SWT berfirman;“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya”(TQS.al-A’raf: 56).
Kerusakan di bumi terjadi, karena perbuatan tangan manusia.
Dan kita diperintahkan untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi ini, bahwa membakar hutan secara sengaja hukumnya haram.
Mari kita mulai dari diri sendiri. Bijaklah dalam mengelola lahan, jangan membakar, dan jaga kebersihan lingkungan. Karena hutan yang terjaga berarti udara yang sehat, air yang bersih, dan masa depan yang lebih baik untuk kita semua.
Hanya Islam dolusi hakiki dan paling tepat menurut hukum syara, berhenti membakar lahan. Gunakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam pengelolaan lahan, dan tanam kembali lahan yang rusak. Kepedulian kita hari ini adalah perlindungan untuk generasi mendatang.
Pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan dan mengancam jiwa, hukumnya haram dan bertentangan dengan syariat Islam. Tindakan ini dianggap sebagai mafsadah besar kejahatan yang menimbulkan kerusakan luas.
Rasulullah SAW bersabda, “pemimpin (Khalifah) kepala negara adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.”(HR.al-Bukhari dan Muslim).
Seorang pemimpin (Khalifah) di bumi tugasnya merawat, memelihara dan melindungi rakyatnya. Bukan merusaknya, membakar hutan berarti mengkhianati amanahnya tersebut.
Rasulullah SAW bersabda, “tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR.Ibnu Majah).
Semua nikmat Allah SWT, seperti tumbuhan, hewan, dan udara bersih semuanya harus di jaga. Rusaknya berarti tidak mensyukuri nikmat Allah SWT tersebut. Menjaga kebersihan udara dan lingkungan termasuk bagian dari ketaatan ibadah kepada Allah SWT.
Alam ini titipan Allah SWT kepada makhluknya, merusaknya berarti melawan perintah-Nya, mencegah karhutla kewajiban setiap muslim, dan dimulai dari individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli dan negara yang menjaga dan melindungi. Wallahu a’lam bishawwab.













