Oleh: Sri Kurniati SH (Aktivis Muslimah)
Data Kementerian Kesehatan per 17/10/2026 menyebutkan, bahwasannya terdapat 311.363 kasus, diantaranya Balita, anak di bawah usia lima tahun, mendominasi dengan 70.239 (22,6%) kasus ISPA, di 65 kabupaten kota dan di 7 propinsi terdampak, yaitu: Riau, Sumatera Selatan, jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Dari berita tersebut, menunjukkan bahwasannya Balita usia 0-5 tahun yang terdampak mencapai 62.400 kasus (22,5%) Kemenkes sudah mengerahkan 2.106 SDMK, mendistribusikan jutaan logistik medis ke wilayah terdampak Karhutla.
Dari Data mengenai fasilitas dalam penanggulangan korban Dampak dari Karhutla, hanya dari 1.691 Puskesmas di wilayah terdampak, dan hanya 827 saja Puskesmas yang memiliki nebulizer, serta 1.070, Puskesmas memiliki tabung oksigen, dan 1.502 Puskesmas memiliki oksigen concer traktor, Alat tersebut menjadi penunjang penanganan pasien dengan gangguan pernapasan.
Dari pemberitaan di atas, kita bisa melihat bahwasannya akibat dari Karhutla dampak yang ditimbulkan begitu sangat menghawatirkan, mengapa demikian?
Karena kita merasakan sendiri, bahwa manusia maupun hewan, tak bisa terlepas dari namanya oksigen, udara bersih yang kita hirup sangat penting untuk kehidupan. Karena ulah sekelompok oknum, sehingga dengan mudahnya mereka merusak kelestarian hutan, untuk diganti alih dengan penanaman sawit.
Akibat dari Karhutla ini memberikan dampak besar bagi masyarakat mengenai kasus ISPA, yang tidak hanya menyerang orang dewasa, tetapi bahkan sebaliknya anak-anak dibawah usia lima tahun, yang lebih mengenaskan terdampak oleh kasus tersebut. Bahkan Korban yang merasakan dampaknya telah semakin luas, yang tercatat tujuh propinsi mengalaminya.
Melihat dari apa yang ditimbulkan oleh permasalahan Karhutla ini, tentu sangat menjadi perhatian saat ini, dimana dampaknya terhadap anak-anak, yang menjadi kelalaian negara didalam penanganan karhutla. Anak- anak sangat rentan, karena saluran pernapasannya masih dalam masa pertumbuhan, laju pernapasan anak lebih banyak menghirup udara beracun, persatuan berat badan, sistem kekebalan tubuh pada usia Balita belum sepenuhnya matang.
Upaya dari negara yang dalam penanggulangan masalah karhutla sudah dilakukan berbulan bulan, tapi hasilnya belum memadai. Kita bisa melihat hal tersebut, menunjukkan bahwasannya negara telah lalai menjaga kesehatan generasi penerus bangsa, yang digadang menjadi negara emas.
Pada kenyataannya Karhutla semakin meluas dan silih berganti, dimana negara sigap akan hal tersebut tetapi pada kenyataannya, Karhutla berulang, yang mana akibatnya membahayakan tumbuh kembang anak dengan terganggunya paru- paru yang merupakan organ vital yang beresiko jangka panjang.
Dalam Alqur’an, Allah SWT telah memperingatkan Secara tegas mengenai dampak perbuatan merusak Alam, Kerusakan yang tidak hanya membawa petaka untuk manusia itu sendiri, terapi juga membawa petaka bagi makhluk hidup lainnya. seperti; hewan dan juga tumbuh tumbuhan.
Allah SWT berfirman,”
Yang artinya:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut, disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar).”(QS. ar-Rum: 41).
Ayat ini menjelaskan sehubungan dengan kerusakan ulah tangan manusia, akibat Pembakaran hutan dan lahan mengacaukan keseimbangan Ekosistem, telah membawa penderitaan yang dirasakan makhluk hidup saat ini, termasuklah kabut asap yang meracuni Balita serta memusnahkan habitat hewan, semua ini akibat yang ditimbulkan oleh keserakahan manusia.
Allah SWT berfirman,
Yang artinya :
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di Bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang orang yang berbuat kebaikan.”(TQS.al-A’raf: 56).
Ayat tersebut menjelaskan Hutan berfungsi sebagai paru paru Bumi dan menyimpan air alami, yang menjaga kehidupan. Ketika manusia membakarnya demi membuka lahan dengan cara instan, mereka telah merusak tatanan Bumi yang sudah baik tersebut, sehingga perbuatan itupun dampaknya menyebabkan kerugian untuk manusia itu sendiri, seperti bencana kekeringan, banjir dan kepunahan masal makhluk hidup.
Pembahasan Mengenai Karhutla Dalam Pandangan Islam
Dalam sistem Islam (khilafah) yang di pimpin oleh seorang (Khalifah) berfungsi, sebagai pelindung akan bergerak cepat karena umat menjadi prioritas utama, masalah yang menyangkut nyawa generasi penerus, dan menjaga sumber daya alam (SDA) secara maksimal dalam pengawasan seorang Khalifah.
Rasulullah SAW bersabda;” Pemimpin (Khalifah) kepala negara adalah pengurus rakyat dan ia bertanggungjawab atas rakyat yang dia urus.”(HR.al-Bukhari dan Muslim).
Karena fungsi negara, khalifah adalah sebagai pelayanan atau Ri’ayah dan pelindung, bagi rakyatnya.
Dalam skala prioritas hukum Islam yang Menjaga jiwa dan menjaga keturunan (generasi), akan berada pada tingkatan tertinggi.
Maka ketika Karhutla mengancam kesehatan anak anak generasi penerus, negara memandangnya sebagai ancaman fatal yang wajib dihilangkan dengan segera, tanpa menunda-nunda waktu.
Dampak Kebakaran Hutan dan lahan yang mengorbankan keselamatan dan kesehatan anak anak khususnya para Balita ini, akibat dari infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)dan polusi Udara dipandang sebagai suatu bentuk kerusakan yang dilarang (Fasad) dan merupakan pelanggaran terhadap amanah penjagaan jiwa serta lingkungan.
Dalam permasalahan puluhan Ribu Balita yang terserang ISPA, menurut Islam ini sudah menyangkut:
Kewajiban menjaga jiwa dan Perlindungan Anak, bahwasannya Balita adalah kelompok rentan. yaitu; mereka yang belum mampu untuk melindungi diri sendiri dari bahaya asap beracun.
Rasulullah SAW menegaskan: “Bahwa setiap Pemimpin adalah penanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Kegagalan melindungi masyarakat yang lemah seperti Balita dari Bencana yang di cegah adalah bentuk kelalaian Amanah.
Larangan merusak Alam dan lingkungan. yaitu; Perbuatan Karhutla, terutama yang disengaja demi kepentingan ekonomi sesaat, merupakan suatu tindakan merusak Bumi dan Ekosistem.
Merupakan konsep kemudharatan dan kezaliman.
Yaitu; Dampak Karhutla,asap yang menyebabkan puluhan ribu hingga ratusan ribu Balita terserang ISPA.
Tanggung jawab Kolektif (Amar Ma’ruf Nahi Mungkar)
Yaitu; adanya Penanganan Karhutla dan perlindungan anak- anak bukan hanya urusan medis, atau pemadaman api semata, melainkan kewajiban kolektif bagi negara dan masyarakat untuk menghentikan sumber kerusakan, serta memberikan pengobatan yang layak bagi Balita, juga menegakkan hukum yang adil kepada pelaku pembakaran hutan.
Kesimpulan dari permasalahan Karhutla yang mengakibatkan puluhan ribu Balita terserang ISPA, di mana Negara dinilai abai terhadap kesehatan generasi penerus.
Menurut Perspektif Kemanusiaan, Hukum dan Syariat Islam
Pertama; Disebakan karena adanya kegagalan dalam Sistematik Perlindungan Hak Hidup Anak.
Yaitu, dampak Karhutla yang berulang dan massal mencerminkan adanya kegagalan sistematik dalam memberikan perlindungan hak paling mendasar kepada Anak- anak, dalam hak untuk bernapas dengan sehat.
Kedua; Pengabaian Amanah dan Investasi Generasi.
Yaitu, di sini dilihat dari sudut pandang tata negara maupun agama, telah membiarkan generasi penerus Balita terpapar racun asap secara kronis.
Ketiga; Ketidakadilan dalam Ekologis dan merupakan Pelanggaran Hukum.
Yaitu, adanya ketimpangan yang terjadi, dimana keuntungan ekonomi dari pembukaan lahan dinikmati oleh segelintir korporasi atau oknum pelaku pembakaran, namun ongkos kesehatan, penderitaan fisik dan ancaman nyawa harus ditanggung oleh anak -anak yang tidak berdosa.
Adapun dampak Karhutla yang meracuni puluhan ribu balita, adalah merupakan suatu peringatan keras atas runtuhnya etika lingkungan dan tanggung jawab moral. Yang mana masalah ini tidak akan selesai hanya memadamkan api saat kemarau, melainkan harus ada sikap tegas dari negara atau pemimpin untuk menghentikan pembakaran, menghukum berat pelaku, oknum yang tak bertanggung jawab, pelaku pembakaran dengan hukuman yang membuat efek jera.
Dan negara di sini harus menempatkan kesehatan hakiki, khususnya Balita, anak- anak diatas kepentingan ekonomi. jangka pendek yaitu; Prinsip Moral, hukum dan kebijakan yang menegaskan, bahwasannya nyawa serta masa depan generasi penerus tidak boleh dikorbankan demi keuntungan uang atau pertumbuhan ekonomi sesaat. Wallahu a’lam bishawwab.








