Oleh: Rima Liana
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Pemerintah menyatakan masih sanggup menangani karhutla sehingga belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Padahal, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah terdampak, tetapi juga negara-negara tetangga yang terus menyampaikan protes akibat kabut asap lintas negara.
Berdasarkan data SiPongi, sepanjang Januari hingga Juli 2026, luas lahan yang terbakar mencapai 202.004 hektare. Kebakaran ini turut berdampak pada kesehatan masyarakat. Data Kementerian Kesehatan per 11 Oktober 2026 mencatat sebanyak 277.075 kasus ISPA akibat kabut asap, termasuk 64.913 kasus pada balita. Bahkan, dilaporkan empat orang meninggal dunia akibat dampak tersebut. (kompas.com 3/10/2026).
Kondisi ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Berulangnya karhutla yang mengancam kesehatan hingga merenggut nyawa rakyat menunjukkan persoalan serius dalam pengurusan negara. Pemimpin seolah abai terhadap keselamatan rakyat. Ketika masyarakat terus menanggung dampak kabut asap, pemerintah justru menyatakan masih sanggup menangani keadaan. Padahal, persoalan ini bukan sekadar tentang kemampuan memadamkan api, melainkan juga tanggung jawab melindungi rakyat dari ancaman yang terus berulang.
Hal ini tidak terlepas dari sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga kepemimpinan tidak lagi dibangun atas dasar kesadaran bahwa kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme memberikan ruang besar bagi kepentingan pemodal dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam. Hutan dan lahan berpotensi menjadi objek eksploitasi demi keuntungan segelintir pihak, sementara rakyat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan. Akibatnya, kepentingan ekonomi dapat berbenturan dengan keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
Berbeda dengan sistem pemerintah islam. Islam memiliki konsep kepemimpinan yang menjadikan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas. Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung rakyat). Kepemimpinan bukan sekadar jabatan atau kekuasaan, melainkan amanah yang harus ditunaikan. Seorang pemimpin harus memiliki tiga watak, yaitu al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan), dan ar-rifq bi ar-ra’iyyah (lembut terhadap rakyat). Dengan karakter tersebut, pemimpin tidak akan membiarkan rakyat terus-menerus terancam akibat kerusakan lingkungan dan bencana yang berulang.
Hal ini harus ditopang dengan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan kebutuhan duniawi, tetapi juga membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah). Dengan demikian, lahir generasi dan calon pemimpin yang memahami bahwa kekuasaan merupakan amanah dari Allah Swt. yang kelak akan dihisab. Kesadaran ini akan mendorong pemimpin untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan sungguh-sungguh, termasuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Islam memiliki sistem ekonomi yang mengatur kepemilikan menjadi tiga kategori, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Hutan beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada korporasi untuk kepentingan bisnis semata. Negara berkewajiban mengelolanya demi kemaslahatan seluruh rakyat. Dengan pengaturan ini, penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pemodal dapat dicegah dan eksploitasi yang merusak lingkungan dapat dibatasi.
Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah kerusakan lingkungan, mengelola hutan secara bertanggung jawab, menindak pelaku pembakaran lahan, serta menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Penyelesaian karhutla tidak berhenti pada pemadaman api dan penanganan korban, tetapi juga menyentuh akar persoalan, yaitu tata kelola lingkungan dan sumber daya alam.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan teknis semata. Dibutuhkan perubahan mendasar dalam pengaturan kehidupan, yakni dengan menjadikan Islam sebagai landasan dalam mengurus seluruh urusan rakyat. Sebab, hanya dengan kepemimpinan yang amanah dan penerapan syariat secara menyeluruh, keselamatan rakyat benar-benar menjadi prioritas, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
Wallahua’lam bishowwab.








