Pembungkaman Konten Aktivis yang Menyuarakan Kondisi Karhutla

Oleh : Suciyati

Fenomena penghapusan konten investigasi ilmiah terkait karhutla menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital dapat terancam ketika suara kritis mengangkat persoalan yang menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat.

Dugaan penghapusan dan pembatasan jangkauan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas arus informasi di ruang digital. Sorotan mengarah kepada perusahaan platform, terutama Meta, sekaligus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai regulator.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah figur publik mengeluhkan penurunan jangkauan unggahan yang membahas karhutla. Komedian Wendy Cagur, misalnya, mempertanyakan perubahan jangkauan konten yang dibagikannya setelah menyuarakan persoalan kebakaran hutan dan lahan. “Semenjak gue speak up tentang karhutla kemaren, gue baru sadar ternyata perlahan akses orang lain melihat apa yang gue repost di instastory gue ternyata sangat, sangat dibatasi,” tulis Wendy melalui unggahan di Instagram pribadinya.

Ia juga mempertanyakan mengapa informasi mengenai karhutla diduga mengalami pembatasan, sementara konten terkait judi online dan pinjaman online masih dapat ditemukan di platform digital.

Keluhan serupa disampaikan kreator konten Tasya Farasya yang mempertanyakan dugaan shadowban setelah mengunggah informasi mengenai karhutla. Ia membagikan perbandingan jumlah penonton Instagram Stories yang biasanya mencapai sekitar satu juta, tetapi turun menjadi sekitar 85.000 penayangan. “Oh gitu caranya mainnya shadow banned yah kl speak up,” tulis Tasya.

Keluhan tersebut memunculkan dugaan bahwa distribusi informasi mengenai karhutla mengalami pembatasan.

Selain itu Hanya 16 jam setelah kami mempublikasikan investigasi ilmiah mengenai kubah racun karbon monoksida (CO) di langit Indonesia dan tembusnya angka ISPU 1.200 di Kalimantan Tengah, video Nalar Rawat dihapus secara sepihak di TikTok. Padahal, konten tersebut disusun dari data satelit resmi NASA Worldview, laporan Reuters, serta enam jurnal ilmiah internasional untuk memperingatkan bahaya nyata yang sedang mengancam nyawa ratusan ribu saudara kita.

Gas karbon monoksida dan PM2.5 dari asap gambut sedang menembus dinding rumah warga, membajak oksigen di dalam darah, mengancam janin ibu hamil, dan meningkatkan risiko henti jantung mendadak. Mereka pikir dengan menghapus satu unggahan, kesadaran publik akan ikut padam. Mereka salah besar. Selama langit masih pekat oleh racun dan hak hidup sehat rakyat masih diabaikan, kami akan terus bersuara! Ilmu pengetahuan tidak tunduk pada intimidasi maupun sensor algoritma. Mari bersama-sama bersuara!

Namun, alih-alih melihat negara bergerak cepat menyelamatkan paru-paru rakyatnya, justru suara kritis berbasis sains yang diberangus dengan dalih pelanggaran tanpa penjelasan spesifik. Mengapa fakta ini begitu mencemaskan bagi sebagian pihak? Karena sains membuka tabir bahwa penanganan kebakaran hutan tidak bisa ditutupi dengan sekadar klaim pemadaman lahan. Saat ini, 283.270 warga di 7 provinsi telah terserang gangguan pernapasan.

Fenomena ini bukan sekadar soal tombol delete atau aturan konten media sosial. Lebih dari itu, penghapusan ini menyentuh isu yang jauh lebih besar—tentang bagaimana kebebasan berekspresi di ruang digital mulai tergerus, terutama ketika sebuah konten berani mengangkat topik sensitif mengenai krisis lingkungan dan sejauh mana negara hadir untuk melindungi keselamatan warganya.

Ketika data valid tentang kubah karbon monoksida dan ribuan warga yang jatuh sakit disensor, ruang bagi kritik konstruktif dan akuntabilitas publik menjadi semakin sempit. Padahal, sains dan transparansi data seharusnya menjadi kompas utama bagi semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan krisis, bukan justru disembunyikan di balik alasan moderasi platform.

Meski sistem demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan keterbukaan, praktiknya masih sering menemui hambatan ketika menyuarakan fakta atau kritik terkait penanganan karhutla.

Padahal, persoalan kebakaran hutan ini menyangkut keselamatan banyak orang. Ketika data ilmiah dan suara kritis dibatasi, ruang untuk mencari solusi bersama menjadi terganggu.

Meski UUD 1945 menjamin hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik, praktiknya masih berbenturan dengan masalah struktural. Penanganan karhutla yang belum optimal membuat masyarakat terus menanggung dampak buruk asap. Ironisnya, alih-alih mendapat solusi, ruang untuk menyuarakan bahaya tersebut justru dibatasi oleh penghapusan konten tanpa penjelasan yang jelas.

Penyensoran informasi di ruang digital tidak hanya menghambat penyebaran data yang akurat, tetapi juga melemahkan upaya pengawasan publik terhadap efektivitas kebijakan pemerintah di lapangan. Ketika fakta mengenai dampak lingkungan dipadamkan, partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelesaian krisis ekologis kehilangan pijakan utamanya.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi harus terus diperjuangkan secara nyata. Ruang bagi sains dan kritik publik perlu dijamin agar setiap kebijakan penanganan bencana dapat dievaluasi secara transparan demi keselamatan serta kesejahteraan seluruh masyarakat.

Bagaimana Islam Memandang?

Dalam pandangan Islam, menjaga lingkungan hidup (hifzh al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa rakyat (hifzh an-nafs) merupakan amanah utama yang dibebankan kepada seorang penguasa. Prinsip dasar kepemimpinan dalam fikih siyasah menegaskan bahwa tindakan serta kebijakan pimpinan harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan publik (tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bil-mashlahah).

Bencana lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan yang mengancam kesehatan serta mata pencaharian masyarakat bukan sekadar persoalan teknis atau ekologis, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual di hadapan Allah SWT. Ketika negara atau penguasa alpa dalam melakukan pencegahan, penegakan hukum, maupun penyediaan informasi yang transparan bagi keselamatan warganya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan jiwa yang menjadi tujuan utama syariat Islam (maqasid asy-syariah).

Oleh karena itu, setiap upaya untuk menyampaikan fakta ilmiah, mengkritik kebijakan yang merugikan publik, serta mendorong penyelesaian krisis lingkungan hidup pada hakikatnya merupakan bentuk kepedulian sosial (amar ma’ruf nahi munkar) demi memastikan hak masyarakat atas hidup yang aman, sehat, dan bermartabat tetap terpenuhi.

Kebijakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar mempertahankan citra keberhasilan penanganan bencana.

Dalam Islam, mengawasi jalannya kekuasaan dan menuntut keadilan adalah bentuk tanggung jawab moral agar kebijakan yang diambil selalu berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Oleh karena itu, umat perlu melihat persoalan ini secara lebih mendasar. Kritik tidak boleh hanya berhenti pada protes terhadap penghapusan konten di media sosial atau buruknya penanganan karhutla, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan dalam sistem yang mengatur kehidupan agar perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan dapat terwujud secara nyata. Waalahualam bissahawab