Oleh: Oktiwi Rani Kasmir
Indonesia sepakat untuk mengimpor beras sebanyak 1.000 ton dari Amerika Serikat, sebagai bagian dari perjanjian perdagangan resiprokal. Apa arti kesepakatan itu di tengah capaian swasembada dan program lumbung pangan?
Dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik (Agreements on Reciprocal Trade) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump dijelaskan bahwa Indonesia akan mengimpor komoditi pertanian dari AS dengan nilai US$4,5 miliar (sekitar Rp 75 triliun).
Salah satu komoditinya adalah beras. Indonesia berkomitmen akan mengimpor 1.000 ton beras per tahun dari AS. Beras itu dituliskan meliputi kategori dari gabah, beras lepas kulit, beras putih dan beras pecah (menir).
Pemerintah menjelaskan beras yang akan diimpor dari AS memiliki jenis klasifikasi khusus. Beras khusus menurut pemerintah adalah beras berdasarkan jenis atau varietas tertentu, dan hanya dapat beredar dengan izin pemerintah.
Contoh di antaranya beras ketan, japonica (beras dari Jepang), dan basmati (beras dari India). “Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Senin (23/02).
Haryo menambahkan, Indonesia tercatat tidak mengimpor beras dari AS dalam lima tahun tahun terakhir. Ditambah lagi, jumlah komitmen itu tidak signifikan.
“Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025,” kata Haryo.(Sumber bbc news Indonesia 26/02/26).
Kebijakan impor beras tersebut rupanya berbanding terbalik dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang belum lama ini mengumumkan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini, hari Rabu 7 Januari tahun 2026, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, dengan ini mengumumkan telah tercapainya swasembada pangan tahun 2025 bagi seluruh bangsa Indonesia,” ujar Presiden Prabowo. Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa swasembada pangan merupakan tonggak fundamental bagi kemerdekaan dan kedaulatan sebuah bangsa. Menurut Presiden, tidak ada bangsa yang benar-benar merdeka apabila kebutuhan pangannya masih bergantung pada negara lain. “Tidak ada bangsa yang merdeka kalau makan tidak bisa tersedia untuk rakyat. Tidak mungkin bangsa itu merdeka kalau makan, pangan, tergantung bangsa lain,” tegas Presiden. Prabowo juga mengungkapkan bahwa saat dilantik sebagai Presiden RI, dirinya menargetkan swasembada pangan dapat dicapai dalam waktu empat tahun. Namun, berkat kerja keras dan kekompakan seluruh elemen pertanian nasional, target tersebut berhasil diwujudkan hanya dalam satu tahun. “Kalau waktu saya dilantik jadi Presiden, memang saya beri target 4 tahun swasembada beras, swasembada pangan. Saudara bekerja keras, saudara bersatu, saudara kompak, saudara hasilkan yang (tadinya) 4 tahun saudara berikan kepada bangsa dan negara, 1 tahun kita sudah swasembada, 1 tahun kita sudah berdiri di atas kaki kita sendiri,” ungkap Prabowo.(Sumber.herald.id 24/02/2026).
Di antaranya Indonesia setuju impor 1.000 ton beras klasifikasi khusus per tahun dari AS, sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, yang dimaksud beras khusus seperti beras jepang, atau Basmati, ada juga beras yang khusus untuk penderita diabetes. Jadi bukan beras untuk makanan kita (detik.com, 2-3-2026).
Sekalipun dalih pemerintah jenis beras yang diimpor kategori klasifikasi khusus (bukan beras konsumsi umum), tetap saja patut dikhawatirkan bisa mengganggu harga gabah petani dan kebocoran impor beras dengan label khusus. Apa bedanya dengan beras konsumsi rakyat? Faktanya ada impor, bukan fokus pada jenis berasnya. Hal ini menunjukkan bukti kedaulatan pangan Indonesia masih lemah. Sebab, beras dan bahan pokok adalah komoditas politik yang berpengaruh terhadap posisi politik suatu negara.
Perjanjian dagang resiprokal dengan AS berpijak pada Sistem Ekonomi Kapitalisme yang bertentangan dengan syariat Islam. Bagaimana bisa ekonomi yang dibagun AS akan benar-benar menyejahterakan rakyat Indonesia? yang ada malah swasembada pangan dalam negeri akan semakin hancur, para petani yang selama ini minim dukungan akan semakin sulit. Apalagi secara terbuka pemerintah kita mengakui hanya menjadi regulator, penghubung antara pengusaha satu kepada pengusaha lainnya. Lantas siapa yang berdiri untuk melayani rakyat?
Islam Wujudkan Swasembada Pangan
Sebuah negara mutlak butuh swasembada pangan untuk membangun kedaulatan pangan. Maka negara harus bisa mandiri tanpa bergantung pada pasokan negara lain, apalagi kafir. Sebab, dalam orientasi orang-orang kafir hanyalah peningkatan profit, bahkan lebih keji lagi, kebijakan politik ekonomi negara besar, sebagaimana AS, termasuk di dalamnya perjanjian dagang resiprokal ini bisa digunakan sebagai alat penjajahan ekonomi terhadap negara lain. Indonesia yang kaya raya, baik potensi SDA dan SDMnya secara logika sangatlah mampu mandiri dan kuat dalam bidang pertahanan pangan. Sayangnya, ketundukan bahkan cenderung menghinakan diri di hadapan kafir lebih dipilih.
syariat Islam mengatur ekonomi bukan sekadar untuk pertumbuhan, melainkan untuk distribusi kekayaan yang adil dan menjamin kebutuhan pokok rakyat.
syariat Islam memang mengatur politik ekonomi secara komprehensif, bertujuan menjamin kebutuhan pokok setiap warga negara, serta melarang keras ketergantungan pada negara kafir yang memusuhi Islam (kafir harbi).
Politik ekonomi Islam (berdasarkan hadits dan ijtihad fikih) menekankan:
Kebutuhan Pokok (Primer) Individu: Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negara (sandang, pangan, papan) secara menyeluruh.
Kebutuhan Sekunder/Tersier. Negara memfasilitasi setiap orang untuk memenuhi kebutuhan ini sesuai kemampuan masing-masing.
Peran negara bertindak sebagai pengelola (ra’in) dan pengawas (hisbah) untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil, bukan membiarkan mekanisme pasar sepenuhnya bebas tanpa kendali.Pemenuhan kebutuhan didasarkan pada pengelolaan sumber daya alam yang melimpah dan mekanisme zakat, bukan dengan membebani rakyat melalui utang atau pajak yang menindas.
Kemandirian negara adalah mutlak,negara tidak boleh bergantung pada negara kafir (darul kufr), terutama yang memusuhi Islam, baik dalam bentuk utang berbasis riba, bantuan yang mengikat, maupun ekspor-impor strategis yang membuat ekonomi dalam negeri rapuh.
Ketergantungan ekonomi dianggap sebagai pintu masuk bagi negara kafir untuk menanamkan pengaruh, mengeruk sumber daya alam, dan mengontrol kebijakan negara Islam.Dengan menerapkan hukum-hukum Islam secara total (kaffah), termasuk pengelolaan kepemilikan umum (energi, tambang) oleh negara untuk kemaslahatan rakyat.
Dengan menolak sistem kapitalisme yang dianggap membuat yang kaya semakin kaya dan membiarkan negara tergantung pada bantuan asing, serta menyerukan penerapan Khilafah untuk mencapai kemandirian dan keadilan. Wallahualam bissawab.













