Edarkan Sabu 2 Kg, Zulyosa dan Deni Diganjar 16 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat mengedarkan sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih, melalui lintas Provinsi Aceh ke Kota Martapura Kab. Oku Timur Prov Sumsel, dengan mengharapkan upah Rp 25 juta, Terdakwa I Zulyosa Putra dan Terdakwa II Deni Tanjung dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Majelis Hakim diketuai Edi Saputra Purlari SH MH, dalam putusannya berkesimpulan, bahwa Terdakwa I Zulyosa Putra dan Terdakwa II Deni Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman Atau Melebihi 5 Gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing para terdakwa dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 (enam) bulan penjara,” tegas Majelis Hakim usai membacakan putusan secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (13/08/2020).

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH, dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali