Oleh: Oktiwi Rani
Kepresidenan Palestina pada Rabu (3/6) mengecam persetujuan otoritas Israel atas pembangunan 2.162 unit permukiman baru di Tepi Barat.
Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan oleh kantor berita resmi Palestina, WAFA, kepresidenan tersebut menyampaikan bahwa persetujuan Israel atas unit permukiman baru itu merupakan tantangan terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, terutama di antaranya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menegaskan bahwa permukiman-permukiman tersebut ilegal di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.
Kepresidenan tersebut menambahkan bahwa persetujuan tersebut tidak sah dan tidak akan memberikan legitimasi kepada siapa pun, serta menyatakan otoritas Israel bertanggung jawab atas dampak serius dari kebijakan provokatif tersebut, yang akan mendorong wilayah itu menuju putaran kekerasan dan eskalasi lebih lanjut.
Kepresidenan tersebut menyerukan kepada pemerintah Amerika Serikat agar segera mengintervensi kegilaan Israel itu jika pihaknya benar-benar menginginkan tercapainya keamanan dan stabilitas di kawasan itu dan seluruh dunia.
Media Israel pada Rabu melaporkan bahwa Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil, sebuah departemen yang dinaungi Kementerian Pertahanan Israel, menyetujui pembangunan 2.162 unit rumah permukiman di Tepi Barat.
Israel merebut Tepi Barat pada perang 1967 dan kemudian mendirikan permukiman di sana, sebuah langkah yang tidak diakui oleh komunitas internasional.
Lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang bertentangan dengan hukum internasional, dan sebanyak 3,3 juta warga Palestina juga menghuni area yang sama, menurut laporan PBB pada 2025.(Sumber antaranews.com 05/06/26).
Bagi warga Palestina yang terus bertahan di bawah bayang-bayang intimidasi, pembangunan permukiman baru tersebut dipandang akan semakin mempersempit ruang hidup masyarakat setempat dari hari ke hari. Tidak hanya itu, proyek masif ini dinilai sengaja dirancang untuk memperumit situasi sekaligus mengubur dalam-dalam harapan kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara (two-state solution) yang selama ini didukung penuh oleh dunia internasional.
Di sisi lain, perlawanan dan sorotan global terhadap aktivitas ilegal ini terus bergaung di tingkat internasional.
Bahkan pada akhir Mei lalu, Uni Eropa telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi ekonomi dan diplomatik terhadap sejumlah individu serta organisasi zionis yang terbukti terlibat langsung dalam pelanggaran hak-hak dasar warga Palestina di Tepi Barat, yang berkaitan erat dengan aktivitas perluasan permukiman ilegal Israel tersebut.
Masalah utamanya adalah pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Inilah yang disebut sebagai qaadhiyah wujuud (problem eksistensi). Bermula pada 1897 dari gagasan Theodor Herzl, bapak Zion*s Internasional yang menginginkan pendirian negara Yahudi. Dalam pikirannya, semua penindasan terhadap bangsa Yahudi, seperti yang ia lihat pada peristiwa Dreyfus pada tahun 1894, akan bisa diakhiri jika orang Yahudi memiliki negara sendiri. Ditambah dengan doktrin tentang Tanah Terjanji. Seolah Tuhan telah menyerahkan wilayah Palestina dan sebagian Mesir, sebagian Suriah dan Lebanon, yang membentang dari Sungai Nil di Mesir hingga Sungai Efrat di Irak untuk mereka.
Dari awal mereka menyadari bahwa Palestina bukanlah tanah tidak bertuan. Wilayah itu ada di dalam kekuasaan Khilafah Utsmani. Melalui Theodor Herzl, mereka kemudian mencoba meminta wilayah itu kepada Khalifah Sultan Abdul Hamid II, tetapi ditolak mentah-mentah. Akhirnya, mereka sampai pada kesimpulan, cita-cita negara Yahudi hanya mungkin bisa diwujudkan jika pelindung wilayah itu, yakni Khilafah Utsmani, dihancurkan lebih dahulu. Itulah yang kemudian mereka lakukan dan berhasil pada 1924.
Setelah runtuhnya Khilafah Utsmani, mulailah eksodus besar-besaran komunitas Yahudi dari berbagai wilayah di dunia ke Palestina. Puncaknya pada 1948, atas sokongan Inggris dan PBB, negara Israel dideklarasikan. Jadi, selama Israel masih ada dan menjajah wilayah Palestina, selama itu pula persoalan Palestina akan terus muncul.
Sejarah membuktikan, sepanjang Khilafah masih ada, wilayah Palestina terlindungi. Ketika Khilafah tidak ada itulah penjajahan di sana bisa berlangsung. Jangan lagi tidak ada, saat Khilafah lemah saja, Palestina sempat dikuasai hampir 100 tahun oleh tentara salib. Oleh karena itu, tegaknya kembali Khilafah akan memastikan wilayah yang sangat istimewa bagi umat Islam sedunia itu bisa dikuasai kembali.
Mengapa harus jihad? Karena jihad itulah bahasa yang orang-orang Yahudi kenal. Sudah tidak terhitung banyaknya perundingan damai dilakukan, tetapi hasilnya nol besar. Mereka tetap saja merangsek masuk ke wilayah Palestina. Memang mereka tidak ingin berdamai sampai cita-cita Negara Israel Raya terwujud. Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk mengusir mereka adalah dengan jihad. Ketika Khilafah tegak, jihad bisa dilakukan dengan lebih baik. Dengan potensi tentara dan perlengkapan militer yang dimiliki oleh umat Islam sedunia yang berhasil disatukan oleh khilafah, tidak sulit menyelesaikan persoalan Palestina dengan tuntas.Wallahualam bissawab.












