Oleh: Desi Purmai (Aktivis Muslimah)
Kemiskinan tetap menjadi tantangan besar di Indonesia. Menurut Bank Dunia (World Bank), lebih dari 60,3% penduduk Indonesia atau sekitar 171,8 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan internasional dengan standar US$6,85 per kapita per hari (berdasarkan Purchasing Power Parity/PPP 2017). Standar US$6,85 PPP ini digunakan untuk negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income), yang merupakan kategori Indonesia sejak 2023 dengan GNI per kapita US$4.870.
Adapun menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dengan garis kemiskinan nasional per kapita Rp595.242 per bulan, tingkat kemiskinan di Indonesia pada September 2024 hanya sebesar 8,57% atau hanya sekitar 24,06 juta jiwa.
Menurut Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, perbedaan perhitungan antara Bank Dunia dan BPS ini wajar karena standar garis kemiskinan yang digunakan oleh masing-masing berbeda (Merdeka, 2-5-2025).
Jika di lihat dari data diatas ternyata angka kemiskinan begitu tinggi dan semakin meningkat serta semakin memprihatinkan dan bisa menyebabkan ketimpangan di Indonesia bersifat struktural.
Semua ini terjadi bukan tanpa sebab tentu penyebabnya tidak lain karena sistem. yaitu,Sistem kapitalisme yang memungkinkan akumulasi kekayaan di tangan segelintir elit, sementara mayoritas rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kebijakan seperti, pencabutan subsidi BBM dan dominasi konglomerasi atas sektor strategis memperburuk kondisi ini belum lagi di tambah beban pajak, kenaikan bahan pokok, sehingga menjadikan masyarakat semakin menjerit karena penderitaan yang berasal dari sistem Kapitalisme sekuler, yang di rasakan oleh rakyat khususnya yang menengah kebawah akibat dari sistem yang salah.
Solusi dalam Mengentaskan Kemiskinan
Dalam hal mengentaskan kemiskinan, Islam memiliki sejumlah mekanisme. Di antaranya, pertama, pengaturan kepemilikan yang adil, Islam mengatur kepemilikan harta untuk mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Al-Qur’an menyatakan, “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS Al-Hasyr [59]: 7).
Oleh karena itu, dalam sistem Islam, sumber daya alam (SDA), seperti minyak, gas, tambang, dan mineral adalah milik umum (al-milkiyyah al-‘aammah) yang wajib dikelola hanya oleh negara untuk rakyat. Bahwa SDA haram dikuasai oleh individu atau korporasi. Namun, sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini telah memperlihatkan sisi gelapnya melalui praktik eksploitasi ekonomi yang terjadi akibat liberalisasi pasar dan privatisasi SDA.
Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan dan pengelolaan aset-aset strategis, seperti minyak, gas, air, dan hutan diserahkan kepada individu atau korporasi. Akibatnya yang terjadi adalah akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang, sementara masyarakat luas justru kehilangan akses terhadap hak-hak ekonominya. Ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menempatkan sumber daya strategis sebagai milik umum. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani (2004) dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm menegaskan bahwa negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasil dari sumber daya tersebut demi kemaslahatan umat. Prinsip kepemilikan umum ini bertujuan mencegah eksploitasi, serta menjamin distribusi kekayaan yang lebih adil dan merata.
Kedua, dalam Islam, mekanisme seperti zakat, infak, dan sedekah juga memastikan redistribusi dan pemerataan kekayaan di tengah masyarakat.
Ketiga, dalam Islam, setiap lelaki dewasa, terutama yang punya tanggungan keluarga, wajib mencari nafkah. Ini karena Al-Qur’an memerintahkan, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS Ath-Thalaq [65]: 7).
Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini memerintahkan individu untuk memenuhi kewajiban nafkah sesuai dengan kapasitasnya (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 10/45–48).
Rasulullah SAW juga bersabda, “Siapa saja yang mencari dunia (harta) dengan cara yang halal karena menjaga kehormatan diri dari meminta-minta, untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, dan untuk membantu tetangganya, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dengan wajah bagaikan bulan purnama.” (HR Al-Baihaqi).
Di sisi lain, agar setiap orang yang wajib bekerja bisa mendapatkan pekerjaan, maka negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi mereka. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi warganya melalui kebijakan ekonomi berorientasi sektor riil, seperti perdagangan, pertanian, dan industri.
Keempat, jaminan kebutuhan dasar oleh negara. Negara dalam Islam wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat (pangan, sandang, dan papan). Negara juga wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bagi warganya. Ini karena pemimpin negara (imam/khalifah) dalam Islam bertanggung jawab penuh atas urusan warga negaranya. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR An-Nasa’i). Wallahu a’lam bishawwab.














