Buruh Butuh Sejahtera dalam  Syariat Islam

Oleh: Muryani

Buruh seluruh dunia, termasuk Indonesia, kembali memperingati May Day setiap 1 Mei sebagai momentum perjuangan menyuarakan tuntutan terkait kesejahteraan, seperti upah layak, sistem kontrak kerja, jaminan sosial, serta kebijakan pemerintah yang dianggap kurang memihak pekerja. Apalagi saat ini kondisi buruh makin jauh dari kata sejahtera di tengah tingginya angka pengangguran, maraknya PHK, serta fenomena pekerja gig dan perkembangan AI di tengah transformasi digital.

Namun yang perlu direnungkan, apakah sekian tahun perjuangan May Day makin mendekatkan buruh pada kesejahteraan yang diharapkan? Tampaknya, jauh panggang dari api karena setiap tahun selalu muncul tuntutan serupa. Alhasil, perlu untuk mengevaluasi perjuangan buruh selama ini: Apa yang harus diperjuangkan oleh buruh agar aspirasi mereka tidak menguap di tengah banyaknya peristiwa politik yang terjadi di dalam maupun luar negeri.

Buruh dihadapkan pada tingginya angka pengangguran. Pada akhir 2025, data BPS merilis angka pengangguran berada di kisaran 7,46 juta orang. Data Kemnaker menyebut bahwa hingga Maret 2026, sebanyak 8.389 pekerja di Indonesia terkena PHK dalam tiga bulan pertama (Kuartal I 2026), dengan Jawa Barat sebagai provinsi tertinggi terdampak (1.721 orang). Tren PHK didominasi sektor tekstil dan plastik dan berpotensi meningkat pada bulan selanjutnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam juga mengungkapkan hasil survei di Apindo saat ini. Sebanyak 50% perusahaan tidak punya rencana untuk ekspansi dalam lima tahun ke depan, dan 67% perusahaan itu tidak berniat untuk melakukan rekrutmen baru. Tentu kondisi ini makin membuat persaingan pasar kerja Indonesia sulit yang membuat posisi pekerja/buruh kian tidak punya daya tawar. Jika banyak tuntutan, ancaman PHK menanti dengan dalih banyak calon pekerja lain yang menunggu untuk menggantikan.

Di sisi lain, CELIOS dalam laporan bertajuk “Republik Oligarki: Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026” mengungkap kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 55 juta orang Indonesia. Studi ini memperlihatkan konsentrasi kekayaan yang sangat tinggi di tangan segelintir elite ekonomi. Selama periode 2019–2025, diketahui kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat dari sekitar Rp2.508 triliun menjadi Rp4.651 triliun. Hingga 2026, proporsi harta 50 orang superkaya yang berasal dari sektor ekstraktif melonjak mencapai 57,8%. Artinya, para oligarki terus menumpuk kekayaan dari keuntungan besar, yang mana lebih dari separuh kekayaan kelompok superkaya Indonesia berasal dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam, seperti batu bara, sawit, dan nikel.

Sungguh ini kondisi yang kontradiktif. Tatkala ratusan juta orang khawatir besok makan apa, cicilan bulanan cukup atau tidak, berdesakan di KRL agar dapur tetap ngebul, ada segelintir orang yang kekayaannya naik drastis. Kondisi ketimpangan kekayaan ini menunjukkan ada persoalan struktural dari sistem ekonomi saat ini. Alhasil, butuh penyelesaian secara sistemis agar bisa memperbaiki struktur ekonomi bukan sekadar tambal sulam

Globalisasi dengan agenda liberalisasi perdagangannya telah membuat dunia makin bergantung terhadap impor, terutama negara berkembang. Agenda free trade, seperti CAFTA, menyebabkan industri manufaktur Indonesia kalah saing dengan produk Cina. Akibatnya, banyak pabrik gulung tikar yang menyebabkan PHK. Ditambah persoalan ketersediaan dan harga bahan baku serta rumitnya birokrasi, pajak dan korupsi menyebabkan fenomena deindustrialisasi dini. Kondisi ini berdampak terhadap postur tenaga kerja Indonesia yang didominasi pekerja informal. Masalah selanjutnya adalah pekerja informal ini tidak punya mekanisme jaminan kesehatan, pendidikan, maupun jaminan ketenagakerjaan.

Kebutuhan makanan pokok Indonesia yang didominasi impor menyebabkan kenaikan harga barang, ikut menggerus gaji pekerja. Persentase kenaikan gaji lebih kecil dari kenaikan harga barang. Kondisi ini melahirkan fenomena side hustle, yakni pekerja mencari kerja sampingan agar cukup memenuhi kebutuhan.

Apalagi kebijakan transformasi digital melahirkan pekerja gig yang juga menjadi masalah baru ketenagakerjaan saat ini. Dengan status mitra, tetapi job desc dan jam kerja yang rawan eksploitasi, berakibat banyaknya pekerja gig Indonesia mendapatkan gaji tidak layak. Ditambah perkembangan AI yang bisa mengancam PHK massal bagi pekerja.

Perlunya membaca akar masalah dan mendeskripsikan standar kesejahteraan agar bisa menemukan jalan dan solusi masalah buruh dan ketenagakerjaan saat ini. Dengan mendalami fakta penyebab sulitnya mendapatkan jaminan kesejahteraan pekerja saat ini, lahir dari akar masalah berikut.

Pada tataran makro, pertama, kebebasan kepemilikan harta menyebabkan terjadinya hegemoni kapital sehingga muncul relasi tidak setara antara pekerja dan majikan yang berdampak terjadi eksploitasi pekerja. Kedua, absennya negara dalam kebijakan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat

Pada tataran mikro berupa dasar penetapan upah dan kontrak kerja, sedangkan harapan buruh tentang sejahtera dapat ditafsirkan sebagai terpenuhinya kebutuhan dasar individual mereka, seperti pangan, perumahan, dan pakaian secara layak. Juga kebutuhan dasar sosial, seperti kesehatan, pendidikan, serta keamanan dan keselamatan, baik untuk dirinya maupun keluarga.

Dengan demikian, perlu adanya sistem yang mampu menjawab akar masalah ini. Meskipun perjuangan secara sistemis membutuhkan waktu yang lebih panjang, tetapi jalan ini harus menjadi agenda perjuangan buruh agar harapan mereka bisa diwujudkan untuk generasi selanjutnya. Jika jalan ini tidak dijajaki, masalah ketenagakerjaan akan makin sulit seperti yang terjadi sampai saat ini.

Satu-satunya jalan untuk menyolusi masalah buruh dan ketenagakerjaan sekaligus mewujudkan harapan buruh hanya dengan sistem syariat Islam kafah. politik ekonomi Islam dalam konteks negara adalah mewujudkan kesejahteraan dengan standar terpenuhinya kebutuhan setiap individu warga negara, baik anak kecil maupun dewasa, baik muslim maupun nonmuslim, baik kaya maupun miskin.

Pertama, jaminan pemenuhan kebutuhan dasar individual (pangan, perumahan, dan pakaian) adalah dengan mewajibkan negara menyiapkan pekerjaan bagi setiap laki-laki balig, terutama suami dan ayah. Alhasil, pendapatan dari bekerja tersebut bisa menafkahi keluarganya secara layak (makruf). Namun, jika pendapatan itu tidak mencukupi, negara akan turun langsung dalam pemenuhan kebutuhan dasar tersebut dari pos pemasukan baitulmal. Bagi lansia yang sudah lemah dan disabilitas yang tidak memiliki keluarga yang mampu menafkahinya, juga ditanggung negara.

Kedua, soal jaminan pemenuhan kebutuhan dasar sosial (pendidikan, kesehatan, dan keamanan), negara akan menyediakan pelayanan gratis dan berkualitas bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, dalam politik ekonomi Islam, jaminan kehidupan sosial ditopang baitulmal negara, bukan dibebankan dalam kontrak kerja seperti saat ini.

Sumber pemasukannya dari baitulmal untuk menjamin itu semua, Syariat telah mengatur konsep kepemilikan harta yang berimplikasi pada distribusi harta yang adil di tengah masyarakat, sekaligus menjawab tantangan pendapatan negara. Konsep kepemilikan harta terdiri dari harta milik individu, milik umum (sungai, tambang melimpah, laut) dan milik negara (seperti ganimah, fai, kharaj, jizyah, ‘usyur).

Sabda Rasulullah SAW: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Harta milik umum diharamkan untuk dikuasai individu maupun swasta. Harta milik umum dan negara akan menjadi pos pemasukan bagi baitulmal, ditambah harta zakat (khusus untuk delapan ashnaf). Dengan begitu, negara memiliki banyak pemasukan untuk membiayai jaminan pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang individual, seperti penyediaan lapangan kerja, maupun sosial.

Konsep kepemilikan harta ini juga menjawab persoalan ketimpangan kekayaan sebagaimana saat ini, yang mana kekayaan para kapitalis ditopang oleh penguasaannya terhadap harta milik umum. Ditambah syariat mengharamkan sektor nonribawi (seperti pasar modal, saham, obligasi, perbankan, pinjol) yang bisa mendongkrak kekayaan para kapitalis dan berdampak bubble economy.

Dalam sistem ekonomi Islam, aktivitas ekonomi di tengah rakyat hanyalah sektor riil yang terdiri dari pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Aktivitas ekonomi akan digerakkan negara dengan kebijakan untuk melahirkan negara kuat dan mandiri dan adidaya. Dalam bidang pertanian dan industri negara mendorong swasembada di sektor strategis, seperti pangan; serta industri hulu, seperti industri mesin utama dan militer.

Pada akhirnya, negara tidak bergantung pada impor yang berdampak terhadap kestabilan harga barang-barang pokok. Dengan demikian, para pekerja atau apa pun profesi warga negara tidak mengeluhkan kenaikan harga barang, seperti sekarang. Politik industri Khilafah ini juga menjadi solusi terhadap masalah teknologi khususnya teknologi digital yang menggerus posisi pekeja. Basis ilmu dan teknologi dalam Islam adalah mewujudkan peradaban manusia dan rahmat bagi seluruh alam.

Persoalan terakhir adalah tentang standar upah dan kontrak kerja. Upah menurut syariat ditentukan oleh nilai manfaat yang dihasilkan dari jasa atau tenaga yang dikeluarkan pekerja. Tersebab manfaat yang diberikan setiap pekerja berbeda-beda, maka upah tidak boleh disamaratakan hanya berdasarkan standar kebutuhan hidup. Besarnya upah harus ditetapkan secara jelas di awal dalam akad kontrak kerja sehingga tidak ada ketidakpastian (gharar) bagi kedua belah pihak. Majikan dilarang memberikan beban pekerjaan yang melampaui batas yang tercantum pada kontrak kerja. Standar upah harus mencerminkan keadilan bagi pekerja (mendapat imbalan setimpal) dan majikan (tidak terbebani kenaikan upah yang dipaksakan tanpa kenaikan produktivitas).

Dengan demikian hubungan antara majikan dan pekerja adalah hubungan setara. Tidak ada pihak yang mendominasi. Jika terjadi konflik kedua belah pihak terkait upah atau kontrak kerja ada khubara (ahli) dan kadi yang akan menyelesaikan sengketanya.

Dengan demikian, menurut syariat, jaminan kebutuhan dasar sosial memang tidak dibebankan pada majikan (pemberi kerja), melainkan menjadi kewajiban negara. Namun dari uraian sebelumnya, syariat juga sudah mengatur kekayaan bisa terdistribusi secara adil di tengah masyarakat. Alhasil, tidak ada dominasi kapital atas segelintir orang dan meniadakan relasi hegemoni dari pengusaha terhadap pekerja.

Islam adalah konsep kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia sehingga lahir suasana iman dan keberkahan dalam menjalani kehidupan. Implikasinya adalah individu bertakwa yang takut dan selalu merasa diawasi Allah dalam berakad (kontrak kerja) dan amanah dalam bekerja (bukan makan gaji buta). Pemberi kerja juga tidak berani melakukan eksploitasi atau kezaliman pada pekerja. Negara pun akan menjalankan kewajibannya sebagai pelayan rakyat agar sejahtera bukan hanya membuat regulasi atau janji kampanye semata. Insya Allah hanya dengan jalan Islam harapan buruh bisa diwujudkan. ***