Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang
Pemerintah menyampaikan alasan belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah menjadi bencana nasional. Pemerintah mengatakan masih sanggup menangani karhutla sehingga belum menetapkannya sebagai bencana nasional.
“Masalah penetapan bencana nasional, ya. Ya, sementara kita masih sanggup, ya. Negara kita masih sanggup,” ungkap Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Dudung mengatakan sejauh ini pemerintah telah menerima bantuan dari Malaysia meski karhutla tak ditetapkan sebagai bencana nasional. Bantuan itu meliputi 3 helikopter dengan 52 personel.
“Itu kan tadi saya katakan, dari Malaysia akan memberikan bantuan. Artinya kalau ditetapkan bencana nasional, maka akan ada bantuan-bantuan dari asing,” jelas Dudung.Baca artikel detiknews, “Masih Sanggup Tangani, Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional” (DetikNews, Senin, 19/10/2026).
Meski dampaknya sangat besar, pemerintah belum menunjukkan penanganan serius. Kalangan akademisi dan organisasi lingkungan mengkritik bahwa sistem penanganan karhutla masih cenderung reaktif, baru bergerak saat api sudah membesar. Mitigasi dinilai lemah karena pengawasan dan pembasahan lahan gambut (rewetting) sebelum kemarau tidak berjalan maksimal.
Masyarakat merasakan penanganan berlarut-larut karena karhutla terus berulang setiap musim kemarau tiba. Setiap tahun polanya sama, jarak pandang yang tinggal beberapa meter, anak-anak sesak napas, sekolah diliburkan. Pemerintah selalu punya jawaban yang sama, ”Sudah mengerahkan pasukan pemadam”, ”Pelaku akan ditindak tegas”, tapi asap itu terus datang tiap tahun.
Yang dikerahkan hanya pasukan pemadam kebakaran, bukan kemauan politik untuk menyelesaikan akar masalah. Pemerintah lebih sibuk menghitung peta kekuasaan daripada menindak korporasi yang menguasai jutaan hektar konsesi. Penegakan hukum selalu berhenti di level pekerja lapangan atau petani kecil. Sementara pemilik modal tetap aman dan bahkan izin konsesi diperpanjang.
Saat warga harus menghirup racun PM2.5 yang nilainya sepuluh kali lipat ambang batas WHO, pemerintah justru sibuk dengan pencitraan dan reshuffle kabinet. Rakyat dibiarkan menanggung sendiri semua akibatnya. Anak-anak harus tidur dengan asap yang masuk melalui celah rumah, batuk sepanjang malam karena tidak mampu membeli air purifer (penjernih udara). Ibu-ibu harus memilih antara membeli masker N95 yang harganya melonjak atau membeli beras. Mereka tidak punya pilihan untuk mengungsi ke daerah dengan udara bersih.
Hutan tidak terbakar sendiri, ia sengaja dibakar demi efisiensi biaya. Selama kekuasaan lebih berharga daripada nyawa, setiap musim kemarau kita akan melihat pemandangan yang sama, yakni rakyat pakai masker seadanya, puskesmas penuh pasien ISPA, sementara penguasa sibuk mempertahankan kursi. Asap akan hilang saat hujan turun, tapi abainya negara tetap berjalan sampai kemarau berikutnya datang lagi.
Sistem kapitalisme yang diadopsi negeri ini telah mematikan nurani penguasa. Kapitalisme bekerja dengan satu logika; semua hal termasuk hutan, tanah, air, bahkan napas manusia, harus diubah menjadi angka keuntungan. Negara tidak lagi berperan sebagai pengurus rakyat, melainkan makelar yang mempertemukan pemilik modal dengan sumber daya alam.
Rakyat tidak dipandang sebagai warga yang harus dilindungi, tetapi sebagai beban biaya. Lebih murah membiarkan rakyat menghirup asap berbulan bulan daripada harus mencabut korporasi yang menyumbang pajak dan membiayai kampanye.
Islam memandang nyawa manusia sebagai sesuatu yang sangat berharga. Rasulullah ﷺ bersabda, ”Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasa’i).
Dalam menghadapi karhutla, Islam menempatkan penyelamatan nyawa dan kesehatan warga sebagai prioritas utama agar tidak ada korban luka maupun jiwa. Masyarakat terdampak akan segera diungsikan ke tempat aman dan kebutuhan mereka akan dipenuhi secara layak, yaitu tempat pengungsian, makanan, minuman, pakaian, layanan kesehatan, obat-obatan, alat dan sarana kebersihan, fasilitas ibadah, pendidikan, hingga transportasi.
Pendidikan dan kesehatan adalah kebutuhan yang dijamin pemenuhannya oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda,
اَلْإِمَامُ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
‘’Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Sebagai pengurus rakyat, negara akan menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mencegah meluasnya kebakaran dan memadamkan kebakaran. Semisal, satelit, drone termal dan pemadam, embung, kanal, sumur bor, helikopter, dan pesawat untuk water bombing, serta teknologi modifikasi cuaca.
Negara akan menyiapkan dana yang cukup untuk membiayai pemadaman kebakaran dan seluruh upaya penyelesaian bencana hingga tuntas. Baitulmal akan membiayai pemadaman dari anggaran bencana alam yang dibiayai dari pos pemasukan fai dan kharaj, serta harta milik umum. Jika dana di baitulmal tidak mencukupi, negara berhak memungut dharibah (pajak temporer) khusus untuk keperluan karhutla dari rakyat yang kaya saja sesuai kebutuhan. Jika pendanaan telah mencukupi, pemungutan dharibah dihentikan. Dengan penanganan seperti ini, karhutla dapat segera diatasi, rakyat kembali menghirup udara bersih, dan anak-anak bisa bersekolah dengan aman.
Negara juga akan memberikan sanksi tegas dan menjerakan bagi siapa pun yang terlibat dalam pembakaran hutan, baik individu, perusahaan, maupun oknum aparat. Hal ini demi mencegah karhutla berulang. Pencegahan dilakukan dengan menempatkan hutan sebagai harta milik umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi. Ini sesuai sabda Rasulullah ﷺ,
الناس شركاء في ثلاثة الماء والكلا والنار
‘’Manusia memiliki hak bersama (berserikat) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).
Negara dalam sistem Islam tidak akan memberikan konsesi hutan kepada perusahaan. Hanya negara yang boleh mengelola hutan, baik pemanfaatan lahan maupun hasilnya. Asas pengelolaan hutan adalah akidah Islam dan acuan pengelolaannya berdasarkan ketentuan syariat Islam. Pengelolaan hutan tidak boleh menimbulkan kerusakan di muka bumi, sebagaimana firman Allah,
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا
‘’Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah bumi itu Allah perbaiki.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
Negara akan memberikan edukasi tentang menjaga bumi melalui sistem pendidikan Islam di sekolah-sekolah sejak tingkat dasar sehingga terwujud kesadaran untuk menjaga kelestarian hutan. Negara juga akan mengerahkan sumber daya manusia dan teknologi canggih untuk melakukan pemetaan hutan beserta kondisinya dan mendeteksi adanya titik panas maupun titik api. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dan makin ditingkatkan pada musim kemarau demi mencegah terjadinya kebakaran. Keberadaan titik panas akan terus dipantau untuk mendeteksi sejak awal adanya titik api. Jika terkonfirmasi ada titik api, pemadaman akan segera dilakukan.
Kekuasaan untuk Kemaslahatan Umat
Dalam Islam, kekuasaan dibutuhkan demi kemaslahatan agama dan umat. Ini sebagaimana doa Rasulullah ﷺ kepada Allah Taala,
وَاجْعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلْطَانًا نَّصِيرًا
“Berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (QS Al-Isra’ [17]: 80).
Ibnu Katsir mengutip pernyataan Qatadah yang menyatakan, “Nabi ﷺ amat menyadari bahwa beliau tidak memiliki daya untuk menegakkan agama ini kecuali dengan kekuasaan. Karena itulah beliau meminta kekuasaan agar bisa menolong Kitabullah, menegakkan hudud Allah, menjalankan berbagai kefarduan Allah dan menegakkan agama Allah.” (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-Azhîm, hlm. 1134).
Kekuasaan dalam Islam terwujud hanya dalam bentuk pemerintahan Imamah (Khilafah). Sepeninggal Nabi ﷺ, para sahabat segera mengangkat khalifah untuk mengurus maslahat kaum muslim. Lalu dipilih dan diangkatlah Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah pertama bagi umat.
Kekuasaan yang disyariatkan Islam bertujuan:
Pertama, mengatur urusan kaum muslim dan seluruh warga negara dengan syariat Islam. Penguasa akan menjamin kebutuhan hidup mereka, menyelenggarakan pendidikan yang terbaik dan terjangkau, menyediakan fasilitas kesehatan yang layak dan cuma-cuma untuk semua warga tanpa memandang kelas ekonomi. Dengan kekuasaan, khalifah akan mengelola sumber daya alam agar bermanfaat bagi segenap warga, tidak dikuasai swasta maupun asing.
Kedua, kekuasaan juga dibutuhkan untuk menjaga dan melaksanakan urusan agama, seperti melaksanakan hudud untuk melindungi kehormatan, harta, dan jiwa masyarakat. Setiap kebijakan penguasa harus terikat syariat dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Dalam Islam penguasa benar-benar bekerja demi kemaslahatan umat.
Demikianlah, bencana karhutla hanya dapat dituntaskan dengan paradigma Islam. Dalam sistem Islam, hutan terjaga dengan baik dan lestari sehingga membawa kebaikan bagi seluruh makhluk. Wallahu a’lam bishawab.













