Oleh: Adelusiana (Aktivis Dakwah)
Kekejaman zionis tidak berhenti pada serangan dan pembunuhan. anak-anak Palestina pun menjadi sasaran penahanan, sekitar 370 anak Palestina saat ini masih ditahan di penjara-penjara zionis dengan sebagian besar di tempatkan di penjara Megiddo dan offer.
Data dari Pelestinian Center For Prisoners’ Advocacy, menunjukkan jumlah tersebut merupakan bagian dari lebih dari 9400 tahanan dan narapidana Palestina yang ditahan zionis hingga awal Agustus 2026.
Dikutip dari — Istanbul ( ANTARA) – Palestinian Center For Prisoners’ Advocacy melaporkan sekitar 370 anak Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara Israel dengan sebagian besar berada di penjara megiddo dan ofer, (28/08/2026).
Namun yang dilakukan oleh Zionis Yahudi bukanlah hal yang baru dilakukan, data komisi Palestina urusan tahanan dan mantan tahanan pada 2019 mencatat kasus penangkapan anak Palestina oleh militer zionis telah melampaui 50.000 sejak pendudukan dimulai pada 1967 angka-angka ini menunjukkan bahwa penahanan anak Palestina telah berlangsung dalam skala besar selama puluhan tahun.
Anak-anak di Palestina semestinya tumbuh dalam lingkungan aman dan memperoleh hak untuk belajar serta berkembang sebagaimana anak-anak pada umumnya namun semua hak dasar itu dirampas oleh Zionis, penangkapan dalam skala besar selama puluhan tahun ini bukanlah tindakan sporadis melainkan bagian dari kebijakan sistematis Zionis untuk menghancurkan masa depan anak-anak Palestina. Dengan menjadikan anak-anak sebagai sasaran penangkapan, anak-anak tersebut akan menghadapi pengalaman penahanan, intimidasi, dan kekerasan.
Dampaknya dapat berlangsung jauh setelah mereka dibebaskan, pendidikan, kesehatan, serta perkembangan psikologis mereka menjadi terganggu, menahan anak-anak Palestina juga menjadi strategi Zionis untuk menekan dan mengintimidasi perlawanan rakyat Palestina penangkapan ini menimbulkan tekanan psikologis agar masyarakat takut menyuarakan perlawanan terhadap penjajahan rakyat paling Palestina dibuat merasa bahwa tidak ada satupun anggota keluarga yang benar-benar aman, tindakan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan bertentangan dengan syariat Islam.
Islam mewajibkan perlindungan terhadap jiwa, kehormatan dan hak-hak manusia terlebih anak-anak yang berada dalam posisi lemah dan membutuhkan perlindungan. Namun kezaliman ini terus berlangsung karena para penguasa di negeri-negeri muslim justru bungkam dan tidak mengambil tindakan nyata untuk membebaskan anak-anak Palestina padahal umat Islam memiliki tanggung jawab untuk membela saudara sesama muslim yang dizalimi dan menghentikan kezaliman. Sayangnya sekat nation state membuat para penguasa muslim tersebut diam dan mengekor pada kebijakan negara kapitalisme penyokong Zionis, tentu saja sikap ini hanya membuat penderitaan anak-anak Palestina terus berlanjut.
Perjuangan untuk menyadarkan umat Islam dan para penguasa di negeri-negeri Muslim bahwa kejahatan Zionis terhadap Palestina termasuk anak-anaknya adalah penjajahan harus terus dilakukan, pendudukan Zionis atas Palestina tidak boleh dibiarkan bahkan harus dilawan dan diperangi dengan jihad fisabilillah sebab begitulah syariat menetapkannya Allah ta’ala berfirman : “Dan perangi lah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” ( QS. Al-Baqarah: 190).
Agar jihad fisabilillah ini menjadi kekuatan besar yang benar-benar mematikan Zionis hingga sekutunya Amerika serikat, kaum muslimin membutuhkan sebuah persatuan di bawah institusi politik bernama daulah khilafah ketika ada khilafah kaum muslimin memiliki seorang khalifah yang akan mampu mengerahkan kekuatan militer melindungi wilayah kaum muslimin dan menghadapi agresi terhadapnya, hadirnya khilafah juga akan menghapus sekat-sekat imajiner, nation state yang dibuat penjajah di negeri-negeri kaum muslimin. Dengan begitu seluruh potensi kekuatan negeri-negeri muslim baik kekuatan politik, ekonomi dan militer akan mampu membebaskan Palestina dari penjajahan Zionis, anak-anak Palestina pun akan terlindungi dan terjaga hak-hak dasar mereka dan tidak menjadi sasaran penangkapan oleh penjajah.
Meski Islam mensyariatkan jihad, Islam tidak menjadikan anak-anak sebagai target dalam peperangan, Islam mengatur secara terperinci bagaimana memperlakukan tawanan perang, Islam menetapkan urusan para tawanan berada di tangan khalifah secara langsung Allah ta’ala berfirman : “ Jika kalian bertemu dengan orang-orang kafir ( di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kalian telah mengalahkan mereka, maka tawan lah mereka. Dan sesudah itu, kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan, sampai perang berhenti.” (QS. Muhammad: 04).
Adapun ada beberapa opsi penyelesaian tawanan antara lain dibebaskan tanpa tebusan dibebaskan dengan tebusan atau pertukaran tawanan tawanan tidak boleh diperlakukan semena-mena mereka tetap memiliki kehormatan dan harus diperlakukan secara manusiawi tawanan juga tidak boleh dibunuh secara sembarangan hukum tentang tawanan perang ini telah dijelaskan oleh seorang mujtahid syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya syaksiyah al-islamiyah jilid 2 hanya saja perlu dipahami bahwa anak-anak Palestina yang ditangkap dan ditahan Zionis bukanlah tawanan perang mereka adalah korban penjajahan dan penindasan yang kebebasannya dirampas secara zalim.
Karena itu persoalannya bukan bagaimana memperlakukan mereka sebagai tawanan perang melainkan bagaimana menghentikan penjajahan yang telah menjadikan anak-anak sebagai korban. Di sinilah, kewajiban khilafah untuk melindungi rakyat Palestina menjadi sangat penting, khilafah akan mengakhiri penjajahan Zionis, dengan begitu anak-anak Palestina tidak lagi hidup di bawah ancaman penangkapan dan kekerasan tetapi dapat tumbuh dengan aman serta memperoleh hak-hak mereka sebagai generasi masa depan umat. Dengan khilafah, anak-anak Palestina akan terlindungi dan terjaga hak-hak dasar mereka, dan tidak menjadi sasaran penangkapan oleh Zionis penjajah. Wallahu a’lam bi ash-shawaab.














