Akibat Diduga Rugikan Kliennya 7 M, Tim Advokat  LAW FIRM ANUGRAH  Somasi PT. HAMITA UTAMA KARSA

Securitynews.co.id, SEKAYU- Tim Advokad LAW FIRM ANUGRAH  yang diketuai oleh ADVOKAT  NUGRAHA SATIYA DARMAWAN  SH MH, CCLS  CTRS  CCHS C.ME  didampingi  anggotanya ADVOKAT AGUS ANTHONI  Y, SH, MH, ADVOKAT DADI JUNAIDI, SH, ADVOKAT APRIANSYAH, SH, dan ADVOKAT KGS BAHORI SH.I, MSI mendatangi kantor PT. HAMITA UTAMA KARSA.Whatsapp image 2025 10 15 at 14.26.54

Hal itu dilakukan guna menyampaikan surat somasi atas tuntutan Masyarakat Sumber Jaya yang diwakilkan  oleh “OM JATI”  selaku Ketua Kelompok Serikat  Tani Desa  Sumber Jaya  Dusun II Rt 003/Rw 002 Kel Sumber Jaya, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)  Provinsi  Sumatra Selatan  yang kerugiannya mencapai Rp 7 miliar.Whatsapp image 2025 10 15 at 17.22.31

OM JATI memaparkan bahwa kerugian akibat dari tindakan  PT. Hamita  Utama  Karsa secara sepihak mencapai  Rp 7 miliar.

“Sebenarnya sudah kami tempuh cara mediasi antara kedua belah pihak namun tidak ada titik temunya. Jadi hari ini  terpaksa kami mengirimkan surat somasi ke PT. HAMITA UTAMA KARSA yang bergerak  di bidang Perkebunan Sawit. Dan kerugian  klien kami baik materi atau imateril klien kami hingga  mencapai  Rp. 7.000.000.000 akibat dari tindakan  PT.Hamita Karsa Utama itu,” tegas Nugraha Satiya Darmawan, Rabu (15/10/2025).

“Sampai munculnya somasi ini klien kami OM JATI  ini sebagai Ketua Kelompok   Serikat Tani Desa  Sumber Jaya, warga Transmigrasi  tahun 2000 dan 2001 pengelola  lahan Usaha II yang berjumlah  149  KK dan 298 hektar. Tetapi klien kami selaku  Pengelola  Lahan Transmigrasi secara resmi, tidak mendapatkan haknya, namun dalam perjalanan tiba-tiba ada perusahaan PT.Hamita Utama Karsa menguasai lahan warga Transmigrasi  dan mereka mengklaim masuk atas dasar lahan tersebut masuk HGU  PT. Hamita Utama  Karsa  seluas duaratus sembilan puluh delapan  (298) hektar yang sebelumnya itu lahan Usaha II tersebut milik warga, jatah warga Transigras  tahun 2000 dan 2001. Bahkan dari hasil rapat, sudah ada perintah Bupati dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2016 agar PT Hamita  Utama Karsa segera  mengembalikan lahan ke  masyarakat, namun tidak pernah dilaksanakan oleh PT Hamita Utama Karsa sampai hari ini,” tambahnya.

Lebih lanjut tim kuasa hukum tersebut mengungkapkan bahwa seharusnya sekelas  PT. Hamita Utama Karsa yang mengetahui proses dan aturan hukum yang berlaku di Negara  Indonesia ini tapi mereka tidak menjalankan prosedur. ‘’Itu artinya oknum-oknum ini sesuka hatinya menguasai  atau menyerobot lahan milik warga transmigrasi yang sah  sesuai  dengan SK Gubernur Sumsel  No 280/SK / 1 / 99 Tgl 25 Mei 1999,’’ tegasnya lagi.

PT.Hamita Utama Karsa  diduga telah melanggar prosudur, tanpa melalui proses. ‘’Malahan dengan kejadian ini klien kami seperti dibohongi dan tidak sesuai dengan SOP yang ada, maka munculah somasi ini, dan mudah-mudahan somasi ini bisa ditanggapi secara baik oleh PT. Hamita Utama Karsa  agar kita tidak melangkah ke hukum yang lebih lanjut. Tapi apabila tidak bisa memenuhi permohonan kami, dan tidak menjawab  somasi ini, maka upaya terakhir kita melangkah melalui jalur  hukum yang lebih lanjut,’’ tandas Nugraha.

Somasi ini ditujukan kepada PT.Hamita Utama Karsa dengan tembusan kepada Presiden RI, DPR RI, Kementrian Transmigrasi, Kementrian  ATR/ BPN, DPR Provinsi Sumatra Selatan, Gubernur Sumatra Selatan, Bupati Musi Banyuasin, DPR Musi Banyuasin,  dan Arsip.

Laporan : Riduwan

Posting  : Imam Gazali