Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran menikmati hasil curian dengan pacarnya, Mardiansyah Rusman alias Dian (34) warga Jl.Peltu Tulus Yahya Rt.17 Rw.05 Kel.2 Ilir Kec.IT II Palembang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan, red) penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syaripudin SH MH, menilai perbuatan terdakwa karena secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 363 ayat (2) KUHP.
“Mengadili dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masdiansyah Rusman alias Dian dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, barang bukti dikembalikan kepada korban Prihayati,” tegas Ketua Majelis Hakim Achmad Syaripudin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (05/03/2020).
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 10 bulan dibandingkan tuntutan diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmatullah SH dibacakan JPU Sigit Subiantoro SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdawa dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian ini pada hari Sabtu tanggal 02 November 2019 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Peltu Tulus Yahya No. 60 Rt.17 Rw.05 Kel.2 Ilir Kec.Ilir Timur Dua Palembang.
Dimana terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan mencongkel jendela belakang rumah saksi korban Prihayati, masuk ke dalam rumah bagian dapur, masuk ke dalam kamar, dan mengambil barang-barang yang berada di atas meja hias dan dari dalam lemari di dalam kamar tersebut, ruang tengah depan Televisi dan terdakwa keluar dari rumah melalui pintu belakang.
Alat yang terdakwa gunakan saat itu adalah Sebuah Obeng Pipih dengan panjang sekitar 15 Cm bergagang plastik warna Kuning yang merupakan milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela.
Adapun barang milik saksi korban Prihayati, di ruang tengah terdakwa mendapatkan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo, dari dalam lemari kamar terdakwa mendapatkan 1 (satu) lembar Kain songket yang terlipat dan dari atas meja hias yang juga didalam kamar terdakwa mendapatkan 5 (lima) buah Cincin dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Hitam.
Dari hasil menjual cincin hasil curian terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 2.350.000, kain songket terdakwa jualkan seharga Rp. 300.000,- dan dari 2 Unit Handphone tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- total uang sebesar Rp. 3.100.000, tersebut habis terdakwa gunakan untuk mengajak Pacar terdakwa jalan-jalan dan menginap di Penginapan selama 2 malam.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali