Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat menjual sabu seharga Rp. 900 ribu, dengan petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran, terdakwa Murjani (40) dan terdakwa Syafik Ismail (65) keduanya tercatat warga Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, akhirnya Majelis Hakim berpendapat menghukum kedua terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syaripudin SH MH menyatakan bahwa terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Murjani dan terdakwa II Syafik Ismail dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1 miliar Subsidair 3 bulan penjara,” ungkap Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (05/03/2020).
Ternyata vonis majelis hakim yang dibacakan terhadap terdakwa tersebut, lebih ringan 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara sedangkan Denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB, anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Palembang mendapatkan informasi dari informan bahwa di Jalan Mawar Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Palembang sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, lalu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan menghubungi terdakwa I Murjani lewat Via telepon, petugas mengatakan kepada terdakwa I Murjani ingin membeli sabu-sabu dengan harga Rp. 900 ribu.
Kemudian petugas polisi sepakat untuk bertemu di Jalan Mawar Lorong Pandan tepatnya di depan SD 41 Palembang, setelah bertemu terdakwa I Murjani, petugas menyerahkan uang sebesar Rp.900 ribu, lalu terdakwa I Murjani pergi meninggalkan petugas menunggu sampai sekira 10 (sepuluh) menit, terdakwa I Murjani kembali datang dengan membawa narkotika jenis sabu, lalu saat terdakwa I Murjani akan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu berat netto 0,97 gram dari genggaman tangan kirinya, terdakwa langsung diamankan oleh saksi petugas. Dilakukan interogasi pengembangan terhadap terdakwa I Murjani diketahui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa II Syafik Ismail di Jalan Mawar Lr. Kembang No.133 RT 02 RW 01 Kelurahan 20 ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Sehingga dari keterangan tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku lain dengan mendatangi tempat dimaksud dan setibanya ada terdakwa Syafik Ismail sedang menyapu di halaman depan rumah, lalu terdakwa Syafik Ismail diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Syafik Ismail tidak ditemukan barang bukti lainnya, kemudian ditanyakan kepada terdakwa Syafik Ismail dengan barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan dari terdakwa Murjani adalah benar didapat dari terdakwa Syafik Ismail dengan cara terdakwa Murjani datang ke rumah terdakwa Syafik Ismail memesan Narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang yang tidak dihitung berapa lembar (posisi tergulung), lalu setelah diterima, terdakwa Syafik Ismail berikan uang tersebut kepada adik kandung terdakwa II bernama M.Madona (DPO). Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Narkoba Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali