Sekularisme Membentuk Standar Kebebasan Dalam Bertingkah Laku

Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)

Tidak bisa dipungkiri, bahwa fakta hari ini, banyak generasi yang sudah mengenal hubungan  terlarang, walaupun tanpa ikatan yang sah, mereka sudah melakukan layaknya suami istri, apabila ada kesalahan bisa memunculkan rasa cemburu yang berlebihan, bisa-bisa sampai menghilangkan nyawa. apalagi karena cintanya tak dibalas (cinta bertepuk sebelah tangan), sehingga membuat pelaku nekat mencelakai korban.

Fakta baru terungkap di balik kasus pembacokan yang menimpa mahasiswi fakultas Syariah dan hukum UIN Suska Riau, Farradhila Ayu Pramesti (23).

Pelaku, Reyhan mufazar (22), diketahui menyimpan perasaan terhadap korban sejak keduanya mengikuti program kuliah kerja nyata (KKN) dalam satu kelompok yang sama.

Informasi tersebut diungkapkan Daffa, rekan satu kelompok KKN korban dan pelaku. Ia menyebut perkenalan keduanya berlangsung secara wajar, layaknya mahasiswa pada umumnya.

Setahu saya mereka kenalnya dari tempat KKN karena memang satu kelompok. Pertama kali kenalnya dari sana” ujar Daffa, KumparanNews. Jumat (27/2/2026).

Menurut Daffa, selama masa perkuliahan korban dikenal sebagai pribadi yang ramah dan mudah bergaul, terutama dengan sesama mahasiswa Hukum. Sikap perhatian korban kepada teman-temannya diduga disalah artikan oleh pelaku.

Penolakan demi penolakan diduga menjadi pemicu pelaku nekat melakukan aksi kekerasan. Reyhan disebut telah mempersiapkan kapak dan parang sebelum melancarkan serangan.

Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban hendak mengikuti ujian seminar proposal pada Kamis pagi (26/2/2026).

Inilah kegagalan sistem pendidikan sekuler liberal yang diterapkan hari ini, membentuk generasi berprilaku menyimpang. Sehingga membuat perilaku pemudanya dekat dengan aktivitas pergaulan bebas, kekerasan, bahkan pembunuhan.

Sekularisme membentuk standar kebebasan dan bertindak semaunya dalam diri remaja, tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi orang lain. Sistem ini menormalisasi nilai-nilai liberalisme, khususnya pergaulan bebas (pacaran, perselingkuhan, dll).

Setelah mengenali lawan jenis dan mendatangkan rasa suka, wajar jika muncul rasa cemburu. Karena manusia mempunyai gharizah baqa,yaitu; sebagai ungkapan dari rasa memiliki. Namun, penyaluran gharizah baqa’ sendiri harus dituntun oleh syariat Islam.

Misalnya jika cemburu itu muncul pada pasangan suami istri yang sudah dalam ikatan pernikahan yang sah, baik itu suami yang cemburu kepada istrinya karena dilihat istrinya lebih perhatian kepada laki-laki lain atau sebaliknya istri yang cemburu kepada suami karena dilihat suaminya lebih perhatian kepada wanita lain.

Maka ini, tentu sesuatu yang wajar karena terjadi pada pasangan yang sah dan cara penyelesaiannya pun dilakukan dengan tuntunan syariat Islam tidak dengan cara-cara kekerasan apalagi sampai membunuh. Namun jika cemburu itu terjadi pada pasangan yang belum menikah tentu ini tidak wajar dan tidak diperbolehkan menurut aturan Islam. Karena tidak ada ikatan yang sah kepada mereka.

 

Allah SWT berfirman; “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Adapun dampaknya, tindakan kriminal di tengah keluarga dan masyarakat, sangat besar sekali pengaruhnya untuk mengubah perilaku yang bertentangan dengan norma agama,  seperti penganiayaan dan pembunuhan, disebabkan karena paham sekularisme yang sudah mengakar. Yaitu; paham yang memisahkan antara aturan agama dengan kehidupan.

Standar mereka dalam bersikap bukan lagi mengikuti standar halal dan haram, tetapi lebih kepada mengikuti hawa nafsu dan memunculkan banyak sekali kerusakan di tengah-tengah masyarakat, generasi yang seperti ini tentu tidak bisa kita biarkan. Karena tidak hanya merusak diri mereka sendiri, tetapi juga merusak masyarakat secara umum bahkan mengancam banyak nyawa.

Negara adalah garda terdepan dalam melindungi masyarakatnya, dia tidak boleh tinggal diam, karena negara memiliki kewajiban untuk menghentikan kerusakan, dan kekerasan. negara juga mempunyai kewajiban untuk membina generasi agar menjadi generasi yang berakhlak mulia.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah perisai (pelindung), orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung.” (HR. Muslim).

Negara harus menerapkan sistem pendidikan Islam, agar generasi bisa dididik dengan baik, sehingga menjadi generasi yang terdepan di dalam kualitas keislamannya. yaitu; generasi yang berkepribadian Islam. Mereka akan memenuhi tuntunan gharizahnya, kebutuhan jasmaninya dengan tata cara yang Islami, pada saat generasi sudah berkepribadian Islam, maka tidak akan ditemui lagi generasi yang mudah melakukan kekerasan dan tindakan kriminal lainnya.

Hanya dalam sistem Islam (Khilafah), yang sudah memiliki tuntunan terkait hukum-hukuman atau sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran. yaitu; yang disebut dengan sistem uqubat. Misalnya; bagi pembunuh ada hukuman qishas.

Juga penerapan sanksi dalam Islam akan menimbulkan dua efek sekaligus. Yaitu; jawabir (menebus dosa) dan jawazir (pencegah). Dimaksudkan untuk menebus sanksi di akhirat. Hanya saja penerapan hukum-hukum seperti ini bisa direalisasikan jika sistem Islam Kafah. Dan direalisasikan dalam sebuah institusi negara. yaitu;(Khilafah). Insya allah. Wallahu a’lam bishawwab.