Securitynews.co.Id, PALEMBANG— Keluhan seorang warga Palembang terkait biaya pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) kembali menyoroti pemahaman masyarakat mengenai penggunaan BPJS Kesehatan untuk layanan kegawatdaruratan.
Rahma, warga Palembang, mengaku harus membayar sejumlah biaya saat membawa anaknya ke IGD Rumah Sakit Hermina Jakabaring, Sabtu (5/9/2026). Ia datang karena anaknya mengalami demam tinggi disertai bintik-bintik merah yang membuatnya khawatir terkena demam berdarah dengue (DBD).
Menurut Rahma, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa pemeriksaan awal belum dapat menggunakan BPJS Kesehatan apabila kondisi pasien tidak masuk kriteria gawat darurat. “Anak saya demam panas tinggi, keluar bintik merah. Takutnya DBD,” ujar Rahma.
Ia mengaku diminta membayar pemeriksaan darah sekitar Rp 200 ribu. Sementara pemeriksaan untuk mendeteksi DBD disebut dikenakan biaya sekitar Rp 600 ribu, ditambah biaya obat.
Rahma mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurut dia, sebelumnya pasien yang masuk IGD dapat langsung menggunakan BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu membayar pemeriksaan. “Kalau sekarang masuk IGD harus pegang uang. Kalau tidak ada uang, bagaimana mau dilayani?” keluhnya.
Ia juga mengaku mendapat penjelasan bahwa apabila kondisi pasien dinilai tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, pasien diarahkan untuk menjalani rawat jalan atau kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. “Katanya disuruh pulang dulu karena tidak gawat darurat. Kalau sudah gawat baru dibawa lagi ke IGD dan bisa diklaim BPJS,” katanya.
Dinkes Sumsel: Tidak Semua Kasus di IGD Otomatis Ditanggung
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Selatan dr. H. Trisnawarman, M.Kes., Sp.KKLP., Subsp.FOMC., AIFO-K., menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menanggung pelayanan kesehatan yang memenuhi ketentuan dan kriteria yang berlaku.
Namun, khusus pelayanan di IGD, terdapat kriteria tertentu yang menentukan apakah kondisi pasien tergolong gawat darurat atau tidak. “Semua pelayanan kesehatan yang sesuai kriteria ditanggung BPJS,” kata Trisnawarman.
Menurut dia, apabila pasien datang ke IGD tetapi kondisinya tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, biaya pelayanan tersebut tidak dapat dibebankan kepada BPJS Kesehatan. “Untuk kasus gawat darurat, BPJS memiliki kriteria. Sehingga jika tidak sesuai dengan kriteria, BPJS tidak bisa membayar rumah sakit,” ujarnya.
Trisnawarman juga mengacu pada ketentuan jaminan kesehatan nasional yang mengatur pelayanan yang dapat dan tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan, kondisi yang tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan sebaiknya ditangani melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. “Kalau tidak darurat, ke faskes asal. Sekarang puskesmas dan klinik ada yang buka 24 jam,” katanya.
Persoalan Utamanya: Pemahaman Pasien
Persoalan yang muncul dari kasus Rahma bukan semata soal ada atau tidaknya BPJS di IGD. Ada persoalan yang lebih mendasar: masyarakat perlu mengetahui kapan layanan IGD dapat ditanggung BPJS dan kapan harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Di sisi lain, pengalaman pasien seperti yang disampaikan Rahma menunjukkan masih adanya kebingungan di lapangan. Pasien yang datang dengan kekhawatiran terhadap kondisi serius—seperti demam tinggi dan bintik merah yang dicurigai sebagai DBD—belum tentu memahami apakah kondisinya masuk kategori gawat darurat menurut ketentuan BPJS.
Karena itu, transparansi informasi dari fasilitas kesehatan menjadi penting. Pasien perlu mendapatkan penjelasan mengenai alasan suatu kasus dinilai tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, termasuk konsekuensi biaya yang harus dibayarkan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Dengan demikian, masyarakat tidak merasa tiba-tiba dihadapkan pada tagihan ketika datang ke IGD, sementara rumah sakit juga memiliki kepastian mengenai pelayanan mana yang dapat diklaim kepada BPJS Kesehatan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masuk IGD tidak otomatis berarti seluruh pelayanan bebas biaya bagi peserta BPJS. Penentunya tetap status kegawatdaruratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali














