Wacana “Kuliah Gratis” di Tengah Komersialisasi Pendidikan

Oleh: Della Amelia Pasha (Aktivis Remaja)

“Habis gelap, terbitlah terang” merupakan adagium yang seharusnya tepat untuk mendeskripsikan dunia pendidikan saat ini. Namun apakah adagium itu benar akan terjadi? atau hanya menjadi wacana?

Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN

Dalam rapat terbatas yang di pimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026). Presiden Prabowo merencanakan pendidikan gratis hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dengan penerapan yang dipertimbangkan secara bertahap.

Sejumlah pihak menilai kuliah gratis memungkinkan, tetapi tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara. Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI, Teuku Riefky mengatakan, bahwa saat ini pokok hutang dan bunga hutang Negara Indonesia telah mencapai 45,5% dari total penerimaan Negara. Artinya, hampir setengah penerimaan negara digunakan untuk membayar utang, sehingga ruang fiskal kita menjadi terbatas.

Di lain sisi, Presiden Prabowo menyebut salah satu sumber pendanaan dari rencananya tersebut berasal dari dana hasil korupsi. Kini, rencana itu sedang melalui proses perhitungan dan pematangan. Seperti pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi (IPI), jalur mandiri, hingga sumber pendapatan lain di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Rencana ini muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) selama satu dekade terakhir. Sebelumnya, PTN bisa mendapatkan subsidi sebesar 50%-100% dalam operasionalnya dari APBN. Implikasinya adalah sebagian uang kuliah di tanggung oleh negara. Namun sejak berbadan hukum, PTN mempunyai otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya. Sehingga untuk memenuhi biaya operasional, pengembangan, dan pemeliharaannya, pihak kampus harus menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). (bbc.com. 26/9/2026)

Meski Gratis, Komersialisasi Tetap Terjadi

Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan, yang berubah hanya siapa yang membayar, bukan sistem yang menopangnya. Sistemnya tetap sama, yaitu sistem kapitalisme yang menganggap lembaga tinggi untuk meraih untung dan bersaing di pasar.

Pendidikan gratis bukan jaminan, sebab masih bergantung pada APBN. Pendidikan gratis yang masih bergantung pada APBN pada dasarnya rapuh, karena harus mengikuti kemampuan fiskal dan mengikuti selera kebijakan di tiap pemerintahan. Hari ini pendidikan gratis bisa di prioritaskan, namun tahun depan bisa tergeser oleh program lain. Selama pendidikan masih berstatus program, bukan kewajiban yang mengikat negara, maka negara tidak akan selalu berpihak pada rakyat yang membutuhkan pendidikan. Hasilnya, pendidikan gratis dalam sistem kapitalis hari ini hanya sekedar ilusi.

Kuliah gratis menjadi kontradiktif dengan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memiliki otonomi luas untuk mengelola pendanaannya sendiri termasuk menarik biaya dari mahasiswa, dan mencari pendapatan lewat usaha dan tarif layanan. Apabila otonomi ini masih berjalan, maka ruang komersialisasi pendidikan masih tetap terbuka lebar, sekalipun biaya UKT di bayar oleh pemerintah.

Pernyataan tentang sumber dana dari uang hasil korupsi memang menarik, namun tidak bisa dijadikan sebagai pondasi. Sebab, uang hasil curian bukanlah pemasukan yang tetap, dan tidak bisa dijamin jumlahnya, serta bergantung pada keberhasilan penegakan hukum yang kita tau banyak tersendatnya. Kebijakan ini seperti janji politik untuk meningkatkan elektabilitas daripada rancangan jangka panjang. karenanya, kebijakan yang dibangun di atas ketidakpastian, hanya akan melahirkan harapan yang tidak pasti pula. Semuanya tidak lepas dari sistem kapitalisme-demokrasi yang menempatkan negara hanya sebagai regulator bukan sebagai pengurus rakyat.

Islam sebagai Solusi Hakiki

Dalam Islam, Negara berperan sebagai Raa’in yaitu pengurus yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat, bukan hanya sekedar penyelenggara program. Pendidikan merupakan urusan dasar rakyat yang wajib disediakan negara secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa melihat kaya atau miskin, muslim atau non-muslim, dan tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan sedang longgar.

Jadi, pendidikan bukanlah hadiah, melainkan hak bagi setiap warga negara. Dasarnya ada pada sabda Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh bukhari dan muslim, “Imam (Pemimpin) adalah raa’in (Pengurus), dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang di urusnya.” Karena tanggung jawab itu bersifat syar’i maka kebijakannya tidak tunduk pada khalifah yang dibaiat, melainkan pada hukum syariat yang mengikat siapapun khalifah yang menjadi pemimpin.

Mengenai pembiayaan, Islam menyediakan jalurnya secara jelas. Sistem ekonomi dan keuangan dalam Islam, menetapkan pengelolaan anggaran negara di Baitul Maal. Islam telah menetapkan sumber anggaran yang bersifat pasti, diantaranya adalah pos kepemilikan umum.

Harta milik rakyat, maka hasil dan pembelanjaannya juga harus diperuntukkan kepada rakyat, dalam hal layanan publik seperti pendidikan. Islam melarang tambang dan sumber daya alam (SDA) yang besar di kuasai oleh segelintir orang, individu, ataupun korporasi. Sistem Islam bersifat tetap dan berkelanjutan, sehingga pendidikan tidak perlu bersaing dengan program lain.

Kesalahan sistem bernegara tidak menjamin program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat berjalan konsisten. selama pendidikan di posisikan sebagai barang komersial, maka ia akan terus bergantung pada tarik menariknya kepentingan.

Karenanya Khilafah sebagai thariqah (metode) penerapan Islam secara kaffah wajib diperjuangkan oleh umat. Sebab, khilafah adalah metode baku yang telah digariskan Allah dan Rasulnya, untuk menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Perjuangan ini harus dilakukan bersama dengan partai politik Islam yang ideologis, melalui pembinaan pemikiran, dan perjuangan politik tanpa kekerasan. Hanya Khilafah yang mampu membawa keberkahan dalam kehidupan manusia, karena menempatkan pendidikan sebagai hak yang dijamin melalui penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Wallahu’alam bishowab