Securitynews.co.id, SEKAYU– Kepala Kepolisian Resort Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK menyerahkan langsung piagam penghargaan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S untuk Unit Tipikor Polres Muba karena berhasil menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna Sekayu.

Penyerahan piagam tersebut dilakukan setelah apel pagi tadi Senin (14/09/2020) di halaman Mapolres Muba, dan diterima Kanit Tipikor dan anggotanya.
Erlin tangjaya mengatakan, piagam diberikan kepada tujuh personel yang berprestasi dalam penyelesaian berkas kasus korupsi dan menjadi teladan personel lainnya.
“Saya berharap, penghargaan atas prestasi kerja yang diberikan pimpinan kita tersebut diharapkan bisa meningkatkan motivasi dan kinerja anggota dalam melayani masyarakat dalam pengungkapan kasus,” tegas Kapolres.
Personel yang menerima penghargaan tersebut adalah Kanit Pidkor Ipda Jon Kenedi SH MSi, Aipda Ivan SH, Bripka Tagar Bermanah SH, Bripka Dedi Harliandi SH, BRIPKA Dirjen Simatupang SH, Brigadir Mareta Dewi Setio, dan Bripda Mayang Sari Ningrum.
Unit Pidkor dalam hal ini menyelesaikan tindak pidana korupsi tahun 2015 di Dinas PUCK Muba dengan melakukan kegiatan penyelesaian Gedung Serba Guna Sekayu menggunakan dana yang bersumber dari APBD 2015 sebesar Rp 29.925.000.000. Selanjutnya pada 2016 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Muba dan hasil penyelidikan ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 3.200.000.000.000 (tiga koma dua miliar). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah P21.
”Tak sampai di situ, tahun 2020 ini Mantan Kepala dinas PUCK juga kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Kapolres.
Laporan : Herry/Soni/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali













