Securitynews.co.id, SURABAYA- Polsek Gubeng Surabaya tangkap pengedar narkoba di wilayah Surabaya yang tinggal di kamar kos.
Mereka adalah, Eko Junaedi asal Jalan Jojoran Gg I, Surabaya, Satriono warga Jalan Kapas Lor, dan Bagus Hermawan (27) warga Jalan Tuwowo Gg III F, Surabaya.
Ketiganya diamankan berawal dari digerebeknya tempat kost yang dihuni Eko di Jalan Jojoran, Surabaya, pada Senin (17/2/2020) dini hari.
Saat itu, polisi mendapatkan sepaket sabu yang diakui dibeli dari Satriono yang akhirnya juga ditangkap. Kemudian dikembangkan lagi dan kembali mendapat nama Bagus Hermawan, pengedar yang mengendalikan Satriono sebagai kurir.
Kapolsek Gubeng Kompol Naufil mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba, melakukan penyelidikan di kawasan daerah Jojoran.
Di sana, petugas menangkap Eko dan Junaedi ini, lalu anggota melakukan pengembangan dan dapat menangkap Satriono yang diketahui sebagai kurir.
“Dalam keterangannya, Satriono mengaku bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari tersangka Bagus Hermawan,” sebut Naufil, Selasa (3/3/2020).
Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Bagus, di tempat kostnya dan ditemukan barang bukti 14 gram lebih sabu.
Di hadapan petugas, tersangka Bagus yang mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut, mendapat sabu dari Desa Rabesan, Bangkalan Madura.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hingga 20 tahun penjara.
Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali