TPA di Siring Agung dan Lubuklinggau Timur II Ilegal

Securitynews.co.id, LUBUKLINGGAU- Boleh dikatakan saat ini pengelolaan sampah di Kota Lubuklinggau masih kurang begitu baik, hal ini tampak adanya dua lokasi lain yang dijadikan oleh oknum masyarakat dan petugas kebersihan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dadakan. Sampah yang seharusnya didistribusikan oleh petugas kebersihan yang menggunakan motor ke TPA Lubuk Binjay, faktanya dibuang sebarangan di tepi jalan wilayah Lingkar Selatan Kelurahan Siring Agung dan Jalan Lingkar Timur Kecamatan Lubuklinggau Timur II kota setempat.

Menurut Rully Wijaya Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau kepada wartawan Selasa (29/12), pihaknya sudah menegur pemilik lahan yang ada di Kelurahan Siring Agung dan di Jalan Lingkar Timur. Namun teguran tidak diindahkan, awal tahun 2021 nanti pihaknya dan Satpol -PP akan melakukan penertiban terhadap dua TPA dadakan itu karena sudah mencemari lingkungan.

“Selain TPA di Binjay itu ilegal, ini memang menjadi PR bagi kami. Namun lingkungan hidup tidak tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas,” ujar Rully.

Dia pun tidak menampik bahwa, adanya restribusi sampah setiap hari ke dua lokasi itu diakibatkan ulah oknum petugas kebersihan yang menggunakan motor. Ke depan setelah dilakukan penertiban, maka dia akan menempatkan petugas di lokasi itu untuk memastikan tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.

“Saya mengimbau kepada petugas kebersihan sampah yang menggunakan motor, harus buang sampah ke TPA Binjai jika terlalu jauh silakan koordinasi pada petugas kebersihan yang menggunakan armada roda empat,” imbaunya.

Ia pun meminta agar semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarang.

Laporan : Rudi Tanjung
Editor/Posting : Imam Ghazali