Securitynews.co.id, PALI – Tim UKL III Polres PALI Polda Sumsel menggelar Kegiatan KRYD (Razia Terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas,Curanmor) dan Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas lainnya, pada hari Jumat (22/09/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Juga berdasarkan Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia; Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia,Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : SPRIN/134/IX/OPS 1.3/2023 tanggal 22 September – 23 September 2023 perihal Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polres Pali.
Lalu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19. “Betul, untuk mencegah terjadinya berbagai macam gangguan Kamtibmas, pada Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB, kita menggelar Razia Terpadu KRYD dan bertempat di Seputaran Simpang Tiga Mapolres,” ujar Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H saat dibincangi awak media yang disampaikan oleh Kasat Samapta AKP Hermanto,A.Md, selaku Pemimpin Apel KRYD Tim UKL III diikuti oleh 35 Personel Polsek Penukal Abab yang terseprit.
“Adapun Jumlah Pers yang ikut melaksanakan kegiatan Razia Terpadu dengan kekuatan : 35 Personel Polsek Talang Ubi,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaan giat KRYD Personel Tim UKL III Polres PALI melakukan penyetopan serta pemeriksaan terhadap kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di simpang Tiga Polres, lalu memberikan teguran terhadap pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas yang sudah diterapkan.
“Kita juga memberikan imbauan kepada para pengendara, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah, supaya tidak menjadi korban dari pelaku tindak pidana,” tambah Kasat Samapta.
Masih banyak ditemukan pengemudi R2 maupun R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan lanjutnya, serta masih ditemukannya juga pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak adanya SIM C. “Kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta melengkapi surat-menyurat saat berlalu lintas masih perlu kita tingkatkan lagi,dan juga dalam Kegiatan Razia Yang Ditingkatkan (KRYD) ini, kita masih menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus COVID-19,” ujar AKP Hermanto sambil mengakhiri giat Razia Terpadu KRYD pada pukul 22.00 Wib, dengan hasil Teguran Terhadap pengendara R2 maupun R4 sebanyak : 2 Orang,lalu berhasil mengamankan Kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat Kendaraan Sebanyak : 2 Unit R2,Miras dan Sajam nihil.
Laporan : A. Chandra
Posting : Imam Gazali