Securitynews.co.id, PALI- Polres Pali memberikan pelayanan kepada sepasang kekasih di Kabupaten PALI Provinsi Sumatra Selatan, untuk melangsungkan pernikahan di Ruangan Olah Raga Mapolres PALI, pada Kamis (29/12/2022) siang sekira pukul 10.00.WIB.
Pernikahan ini terpaksa dilaksanakan di Mapolres PALI, dikarenakan pengantin Pria ini diduga tersandung kasus Narkoba, sehingga harus mendekam di balik jeruji.
Prosesi pernikahan pasangan SN dan MS digelar di ruangan olah raga Polres PALI, disaksikan Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, diwakili Wakapolres PALI Kompol, Hardiman,S.H.,M.H.
Didampingi Kasi Humas AKP Ardiansyah, S.H, Kasat Narkoba AKP Alfian, S.H., Kasat Tahti, Erwin, S.E., Kanit Idik I dan Kanit Idik II Satres Narkoba, dan sejumlah JPU Polres PALI.
Selain itu juga dari pihak kedua mempelai dan sahabat yang menyempatkan waktu untuk menyaksikan momen bahagia sekaligus momen yang mengharukan ini.
Kapolres Pali AKBP.Efrannedy.,S.I.K.,M.A.P., melalui Wakapolres Pali KOMPOL.Hardiman, S.H.,M.H., menyampaikan, bahwa ini adalah wujud dari pelayanan Polres PALI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ini atas permintaan kedua keluarga untuk melangsungkan pernikahan SN meski berstatus tahanan, karena dia juga punya hak yang sama,” kata Kapolres PALI, disampaikan Wakapolres PALI, Kompol Hardiman, SH.MH, kepada wartawan.
Wakapolres juga menjelaskan, ini merupakan momen sakral yang pertama kali terjadi di Mapolres PALI, ada tahanan menikah ketika sedangan menjalankan proses hukuman dan tersangka ini ditangkap Polisi karena tersandung kasus Narkoba pekan lalu.
Menurut Hardiman, meski pasangannya berada di balik jeruji besi, niat SN untuk menikah dengan MS tidak pupus serta dilanjutkan pernikahan sesuai dengan harapan kedua pasangan kekasih ini untuk membina hubungan rumah tangga.
Dikatakan Wakapolres, pasangan kekasih ini mengaku senang akhirnya bisa menikah, dan pernikahan di penjara itu merupakan wujud pelayanan Polres PALI kepada tahanan. “Kita berikan hak-hak tahanan untuk melangsungkan pernikahan. Saya juga berpesan kepada MA agar tabah menjalani proses hukum ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.
Laporan : Anda Chandra
Editing : Imam Gazali