* Sidang Lanjutan Bupati Muara Enim Nonaktif
Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan dugaan kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani pada proyek Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Selasa (10/12/19), dengan agenda pemeriksaan terdakwa .
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI yakni Budi Nugraha, Muhammad Asri Irwan, Muhammad Ridwan dan Majelis Hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH, terdakwa Robi Okta Fahlevi, menjelaskan peruntukkan uang suap sebesar USD 35 ribu itu, bukan termasuk fee 10 dan 5 persen yang menjadi kesepakatan untuk memenangkan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Robi mengungkapkan uang tersebut diminta A Elfin Mz Muchtar yang menjabat sebagai PPK 16 paket Proyek Dinas PUPR Muara Enim atas perintah Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
Ketika ditanya Hakim Anggota Junaidah, kepada terdakwa Robi bahwa, uang itu berbeda dengan kesepakatan fee 10 dan 5 persen pada 16 paket proyek PUPR Muara Enim. “Jadi uang USD 35 ribu itu untuk apa,” kata Junaidah sembari membentak terdakwa Robi.
Walaupun pada awalnya terdakwa Robi sempat berkilah dengan berujar tidak tahu untuk apa uang tersebut, namun terdakwa Robi mengakui juga, bahwa uang USD 35 ribu itu sengaja diberikannya di luar dari kesepakatan sebelumnya.
Selain itu terdakwa Robi mengakui uang itu diberikan dengan harapan agar mendapat proyek selanjutnya setelah 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim selesai.
Terungkap juga dalam persidangan itu, terdakwa Robi juga mengaku dirinya telah bertemu dengan Ahmad Yani sebanyak empat kali atas inisiasi dari A. Elfin Mz Muchtar untuk membahas 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali