Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman 3 (tiga) tahun, karena terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penyuap Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dalam agenda tuntutan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (14/1/2020).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH, JPU KPK dalam surat tuntutan yang dibacakan bergantian setebal 455 halaman tersebut, bahwa terdakwa sebagaimana melanggar ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Robi Okta Fahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama dan menuntut terhadap terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” sebut JPU KPK Roy Riyadi saat membacakan bacakan tuntutan.
Selain itu JPU KPK juga menuntut terdakwa Robi Okta Fahlevi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK tersebut, terdakwa Robi Okta Fahlefi melalui kuasa hukumnya Niken Susanti SH, akan mengajukan Pledoi terhadap tuntutan JPU KPK.
“Kami akan mengajukan Pledoi (Pembelaan) atas tuntutan tersebut yang mulia,” kata Kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim.
Niken menyampaikan bahwa pledoi tersebut agendanya akan ada dua yakni Pledoi dari pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa serta Pledoi pribadi terdakwa sendiri, sembari majelis hakim ketua Bongbongan Silaban, menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan agenda Pledoi pada Selasa (21/1/2020).
“Dikarenakan masa penahanan terdakwa akan segera habis pada akhir bulan Januari 2019, kita sepakati bersama tidak ada Replik dan Duplik dari JPU maupun Kuasa Hukum maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pledoi pada Selasa pekan depan,” ucap hakim ketua.
Usai menjalani sidang tuntutan, tampak terdakwa Robi Okta Fahlefi, tak kuasa menahan tangis atas tuntutan pidana pada dirinya, didalam ruang sidang yang ditemani oleh anak dan istri terdakwa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan diceritakan Ahmad Yani berstatus Bupati Muara Enim periode 2018-2023 diduga telah melakukan atau turut serta menerima uang dalam bentuk dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan Rp22 miliar.
Serta dua unit kendaraan roda empat, berupa satu unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 2662 KS dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.
Hadiah tersebut diberikan agar Robi Okta Fahlevi mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek terkait dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali