Gelapkan Uang Perusahaan, Wapin Terancam 5 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, uang perusahaan hampir sebesar Rp 4 miliar, Wakil Pimpinan (Wapin) PT Bandar Trisula Cabang Palembang yakni terdakwa Minda Tri Marwan, dimejahijaukan dan terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara, menurut Pasal 374 KUHP.

Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, bertempat di Jalan Alang – alang Lebar Kecamatan Sukarami Kota Palembang tepatnya di Komplek Pergudangan milik PT Bandar Trisula Cabang Palembang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP, akibat perbuatan terdakwa PT Bandar Trisula Cabang Palembang, mengalami kerugian yang di taksir lebih kurang Rp 3.874.000.000,” tegas JPU Murni kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (14/01/2020).

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, berawal terdakwa merupakan karyawan PT Bandar Trisula Cabang Palembang dan diangkat sebagai jabatan Chief Finance Acconting atau Wapim (Wakil Pimpinan).

Terdakwa memulai pekerjaannya dengan setiap bulan mengajukan dana Operasional untuk keperluan PT Bandar Trisula Cabang Palembang tersebut yaitu Biaya Operasional Depo Jambi, Depo Lubuk Linggau dan Palembang, Biaya Operasional untuk Marketing, Sales, Superpisor di Cabang, Pembelian barang untuk keperluan Kantor Cabang, Biaya cost marketing, Koordinator Admin, Supervisor perbulan baik di Cabang Depo Lubuk Linggau, Jambi dan Palembang dan Dana Operasioanl lainnya seperti Air, Listrik, Telpon, Biaya kendaraan, Pembelian ATK, Bayar BPJS Karyawan, PPH 21 dan 23 dan diminta/diajukan ke Pusat setiap bulannya dengan menggunakan/melalui Email begitu seterusnya hingga Bulan Juli 2019.

Bahwa oleh terdakwa selisih/sisa dana operasional setiap bulannya tetap di ambil/dikeluarkan dari Rekening Bank BRI milik PT Bandar Trisula Cabang Palembang tidak dimasukkan ke kas melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan/kepentingan pribadinya diantaranya untuk pembelian mobil out lander. Untuk DP rumah dan lain-lain seperti tertera dalam surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa sedangkan terdakwa mengetahui bahwa akun piutang.

Kemudian oleh terdakwa uang sisa/selisih perbulan tersebut tetap dilaporkan akan tetapi dimasukkan ke akun piutang. Selanjutnya laporan tersebut dikirim Kantor Pusat melalui aplikasi, dan ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksaan keuangan setempat (Internal Perusaaan ditemukan akun piutang terdapat selisih lebih kurang sebesar Rp 3.974.000.000. Ternyata akun piutang yang dibuat oleh terdakwa tersebut fiktif/tidak ditemukan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *