Jaksa Tolak Eksepsi Bupati Ahmad Yani

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Menanggapi pengajuan Eksepsi (nota keberatan, red) dari terdakwa Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani periode 2019-2023 yang terjerat kasus suap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan menolak dalil-dalil eksepsi dari terdakwa.

Hal ini terungkap dalam disidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang, Selasa (14/1). Dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Yani pada sidang sebelumnya.

JPU KPK mengatakan bahwa pada eksepsi terdakwa pada pokoknya penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini telah digunakan oleh pimpinan KPK di bawah komando Agus Raharjo telah digunakan untuk kepentingan lain yakni bertujuan merusak nama baik ketua KPK terpilih Firly Bahuri.

“Menurut kami dalil tersebut tidak mendasar dan tidak melakukan substansi hukum karena bukanlah ruang lingkup eksepsi, untuk itu dalil keberatan tersebut haruslah ditolak,” tegas JPU Roy Riyadi.
Roy juga menuturkan, bahwa terkait semua dalil yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa haruslah diabaikan karena dalil tersebut merupakan sudah masuk pada ruang lingkup pokok perkara dan tidak termasuk dalam bagian materi eksepsi.

“Jika saja penasehat hukum lebih teliti lagi dari materi dakwaan yang telah memuat uraian secara jelas perbuatan terdakwa baik termasuk tempat dan waktu kejadian tindak pidana dilakukan terdakwa sebagaimana termaktub dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP,” sebut Roy.

Selain itu JPU KPK meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini agar sekiranya memutuskan bahwa menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU telah memenuhi syarat formal dan syarat materill, serta sidang pemeriksaan perkara tipikor atas nama terdakwa Ahmad Yani untuk terus dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.

Sementara Majelis Hakim Tipikor melalui Hakim Ketua Erma Suharti SH MH, setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Ahmad Yani kemudian memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan dengan agenda Putusan Sela dari majelis hakim.

Sekedar mengingatkan bahwa tertangkapnya tersangka tersebut bermula saat Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (2/9) silam.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.

Sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi dari selaku kontraktor pengerjaan proyek, sebagai penerima Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar.

Ahmad Yani diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.
Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad Yani pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar, terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten tersebut.
Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Ahmad Yani dan Elfin dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali