Subsidi Menyusut, Mimpi Anak Bangsa Putus di Tengah Jalan

Oleh : Oktiwi Rani Kasmir

Di tengah ekspansi daya tampung mahasiswa, sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH mengalami tekanan keuangan, menyusul menurunnya tren alokasi dana dari pemerintah. Selama ini, PTNBH masih menerima Bantuan Pendanaan PTNBH dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menyusutnya subsidi dari negara untuk setiap mahasiswa di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa.

Kebijakan baru terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia telah menimbulkan banyak kontroversi dan kekhawatiran.

Peningkatan biaya ini tidak hanya memberatkan para mahasiswa dan keluarganya, tetapi juga berpotensi memperburuk kesenjangan sosial di masyarakat.

Dampaknya, angka putus sekolah bisa meningkat, dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan tinggi menjadi semakin eksklusif bagi mereka yang mampu secara finansial.

Tidak hanya itu, kenaikan UKT juga dapat mengurangi kualitas pendidikan di perguruan tinggi. Mahasiswa yang merasa terbebani secara finansial mungkin harus bekerja sambilan untuk membiayai kuliah mereka, sehingga waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk belajar menjadi berkurang.

Laporan “Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025” oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen.

Angka Putus Kuliah Tertinggi pada Jenjang Sarjana

Menurut laporan, angka putus kuliah terbanyak ada pada jenjang sarjana. Ini terjadi hampir di semua jurusan mulai dari ekonomi, teknik, sosial, hingga pendidikan.(Sumber detik.com 25/05/26/)

Dari sisi perundangan, Indonesia memiliki UU Sisdiknas 20/2003 yang menjelaskan bahwa pendidikan adalah sebuah proses pembelajaran untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi diri dalam segi agama dan spiritual, pengendalian diri, kecerdasan, kepribadian, serta ketrampilan yang ia butuhkan dalam hidup bermasyarakat.

Demi mencapai hal tersebut, pemerintah melalui Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar yang menekankan adanya kebebasan dalam mengeksplorasi kemampuan mahasiswa secara maksimal.

Pendidikan merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu negara. Sebuah peradaban dimulai dengan membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan beberapa warga sipil.

Dalam putusannya, MK menegaskan pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan gratis bagi seluruh anak Indonesia, baik sekolah negeri atau swasta. Hal itu tertuang pada putusan MK Nomor 4/PUU-XXII/2024 yang terbit Selasa (27-5-2025). MK memutuskan bahwa pendidikan dasar merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut MK, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhalang dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, frasa “tanpa memungut biaya” pelaksanaannya dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapat tempat di sekolah negeri sehingga harus bersekolah di swasta dengan beban biaya yang lebih besar. Negara harus memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.

Dalam pandangan Islam, pendidikan bukanlah komoditas yang dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat komersial dan menghasilkan materi sebagaimana konsep kapitalisme. Islam sangat serius membangun sumber daya manusia melalui sistem pendidikan Islam yang terintegrasi dengan kebijakan politik ekonomi negara Khilafah.

Dalam Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Pendidikan adalah hak dasar publik yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkannya secara gratis dan berkualitas, bahkan anggaran pendidikan adalah anggaran yang bersifat mutlak dan prioritas. Artinya, anggaran pendidikan bukan ditetapkan dengan persentase anggaran pendidikan seperti yang terjadi saat ini. Pembiayaan pendidikan wajib diselenggarakan negara hingga terpenuhi kemaslahatan yang dibutuhkan generasi dalam mengenyam pendidikan secara gratis.

Pandangan Islam yang menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar dan pilar kemajuan masyarakat sejalan dengan prinsip menuntut ilmu sebagai kewajiban (fardhu ain dan fardhu kifayah). Pendidikan tinggi, dalam konteks ini, berfungsi sebagai sarana krusial untuk mencetak generasi yang tidak hanya memiliki kecakapan profesional dan kepekaan di bidangnya, tetapi juga memiliki landasan moral yang kuat.

Penerapan sistem ekonomi Islam menjadikan negara mengelola sumber keuangan berdasarkan prinsip syariat sehingga memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai sektor-sektor vital, termasuk pendidikan.

Merujuk kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam hlm. 537—538yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, negara Khilafah memiliki mekanisme pembiayaan pendidikan. Ada dua sumber pendapatan baitulmal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos fai‘ dan kharaj—yang merupakan kepemilikan negara—seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).

Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi dan dikhawatirkan akan menimbulkan efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, kewajiban pembiayaan tersebut dibebankan kepada kaum muslim hingga terpenuhi. Ini karena hak mendapatkan layanan pendidikan tidak ditentukan berdasarkan ada tidaknya harta, tetapi kewajiban negara atas kemaslahatan yang harus dipenuhinya kepada rakyat. Negara bisa menarik harta (dharibah) dari kaum muslim di kalangan orang-orang kaya saja.

Biaya pendidikan dari baitulmal itu secara garis besar dibelanjakan untuk dua kepentingan. Pertama, membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya.

Demikianlah konsep pelaksanaan sistem pendidikan Islam. Dengan penerapan sistem pendidikan berbasis Islam ditunjang politik ekonomi Islam kafah, hak mendapat pendidikan bisa dirasakan semua anak di seluruh negeri. Tidak hanya siswa dan guru, masyarakat dan orang tua juga akan memetik hasil yang baik dari penerapan sistem pendidikan Islam yang utuh dan menyeluruh. Secara integratif, Islam jauh lebih unggul dan matang dalam mempersiapkan generasi terbaik. Bukan hanya siswanya yang terjamin haknya, guru pun bisa sejahtera dan mulia. Wallahualam bissawab.