Oleh: Nazriah (Aktivis Remaja)
Kebijakan kolaboratif 9 Kementerian dan lembaga di Indonesia untuk menangani darurat kesehatan mental anak telah menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kesehatan Jiwa Anak yang disahkan pada Maret 2026.
Sembilan menteri yang meneken SKB ini adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenteriPPPA) Arifah Fauzi, Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
SKB Kesehatan Jiwa Anak ini dibuat karena maraknya kasus anak melakukan bunuh diri di Indonesia. Menteri PPPA menjelaskan pihaknya telah melakukan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, yang salah satu poin utamanya menyoroti masalah kesehatan jiwa. Berdasarkan survei tersebut, ditemukan fakta 7,28 persen anak mengalami masalah kesehatan jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 62,19 persen di antaranya juga mengalami kekerasan, baik secara fisik, emosional, maupun seksual, dalam 12 bulan terakhir.
Sungguh miris, maraknya kasus tentang tindakan asusila anak, mulai dari orang tua yang melakukan kekerasan kepada anaknya, memaksa anak memenuhi tuntutan kehidupan, memanipulasi anak, korban perundungan, korban kekerasan, bahkan korban seksual juga terjadi pada anak.
Menurut Kemenses: data healing119.id dan KPAI, ada 4 faktor utama pemicu keinginan anak mengakhiri hidupnya. Konflik keluarga sebanyak 24-46 persen, masalah psikologis 8-26 persen, perundungan 14-18 persen, serta tekanan akademik 7-16 persen.
Keluarga adalah faktor pertama yang sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak, tentu karena menjadi orang terdekat yang berada disekitarnya setiap hari. Anak ibarat kertas putih dan orang tua lah yang mewarnai dan membentuk untuk membantu tumbuh kembang anak. Anak mengalami sakit mental tentu terhubung dari segi keluarga, bagaimana cara orang tua nya mendidik anaknya apakah dengan kasih sayang atau dengan kekerasan.
Masalah psikologis anak juga mempengaruhi kesehatan jiwa dan mental anak. Seperti anak yang kurang percaya diri, anak yang kekurangan perhatian, anak timid, anak yang kecanduan gadget, anak yang mengalami kehilangan, kekerasan dan masih banyak lainnya dapat memicu kesehatan jiwa anak.
Kasus perundungan anak juga ramai menjadi berita akhir-akhir ini, perundungan di sekolah, di lingkungan masyarakat dan perundungan di dunia maya pun dapat memicu kesehatan mental anak dan sering berakhir kematian.
Juga tekanan akademik yang membuat anak merasa tertekan tidak sanggup melakukan nya, baik itu tuntutan dari lembaga atau orang tua juga mempengaruhi kesehatan jiwa anak.
Sehingga anak yang selalu mengalami beberapa kondisi diatas tentu akan membuat kesehatan jiwa anak terganggu bahkan bila tidak sanggup akan mengakhiri hidupnya.
Krisis kesehatan jiwa anak semakin meningkat dampak dari sistem kehidupan sekuler-liberal. Paham yang menggabungkan prinsip kebebasan individu dengan pemisahan agama dari negara menolak agama diberlakukan dalam hukum sipil. Padahal Islam tidak ada yang mengajarkan keburukan, dan Islam bukan sekedar agama melainkan peraturan yang mengatur keseluruhan kehidupan manusia.
Manusia yang terlalu bebas untuk bertindak tentu tak ada batas dalam bertindak. Semua bebas dilakukan baik maupun buruk jika prinsip liberal ini diterapkan. Itulah mengapa Islam memiliki peraturan yang dapat membatasi tindakan manusia yang tentu keburukan sangat dilarang untuk dilakukan.
Orang-orang yang melakukan kekerasan tentu karena dia tak paham apa manfaat dan konsekuensi dari tindakan yang ia lakukan. Pemisahan agama dari hukum sipil yang membuat orang tak berakidah hingga berani melakukan hal tercela. Masyarakat tak diwajibkan ditanami akidah dan peraturan tentu akan membuat dirinya tak terkendali.
Pendidikan di keluarga, di sekolah, dan di lingkungan masyarakat tidak berpijak pada akidah dan syariat Islam yang dimana pendidikan Islam menekankan pembinaan akhlak mulia dan disiplin tanpa kekerasan fisik yang berlebihan. Berbeda dengan sistem pendidikan sekarang, yang hanya menanam ilmu dunia semata dan sangat kurang terhadap pendidikan akhlak mulia.
Parameter sukses diukur dari kesuksesan yang bersifat materi. Yang orang tahu banyak uang adalah tolak ukur kesuksesan, sehingga membuat masyarakat tak kenal aturan halal-haram untuk mengejar materi semata.
Anak adalah amanah, perhiasan dunia, dan pelipur lara bukan milik orang tua semata sebagaimana dalam firman Allah SWT QS. Al-Kafh ayat 46 dan QS. Al-Imran ayat 14. Islam mewajibkan orang tua dan masyarakat menjamin tumbuh kembang anak, memberikan nama baik, dan melindungi mereka dari kekerasan serta eksploitasi.
Adapun perlindungan anak dalam Islam mencakup jaminan hak dasar sejak dalam kandungan hingga dewasa, meliputi perlindungan fisik (kesehatan, hidup), psikis (kasih sayang, pendidikan), dan finansial. Perlindungan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan negara.
Sistem kehidupan sekuler-liberal kapitalis ini harus menjadi musuh bersama umat. Manusia hidup harus berlandaskan peraturan yang dibuat sang pencipta bukan peraturan yang dibuat ciptaannya. Islam tidak mengajarkan keburukan tapi mengajarkan kebaikan semata dan setiap perilaku keburukan tentu akan dibalas oleh hukuman yang setimpal hingga membuat mereka jera untuk melakukan keburukan lagi.
Tak ada satupun peraturan yang buruk kecuali itu yang terbaik untuk ciptaannya. Karena yang menciptakan tentu tahu baik dan buruk bagi ciptaan nya. Yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah perjuangan dakwah untuk mengganti sistem tersebut menjadi sistem Islam.
Dengan sistem Islam, negara menjalankan tanggung jawabnya sebagai rain dan junnah salam melindungi anak dan keluarga dari kerusakan nilai sekuler, liberal kapitalistik. Serta paradigma politik dalam sistem pendidikan, sistem kesehatan, dan sistem ekonomi harus terintegrasi diatur berdasarkan syariat Islam. Waallahu a’lam bisshawab.












