Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 11,412 gram, di kamar sel Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang, terdakwa Maulana alias Teguh (31) dan terdakwa Saprul Hadi alias Ipung (30) serta terdakwa Muhammad Fikri (30), ketiganya merupakan Warga binaan kamar 10 E Rutan Pakjo diganjar hukuman 8 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Johannes Panji Prawoto SH MH dalam putusannya menegas, bahwa para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saprul Hadi alias Ipung, terdakwa Muhammad Fikri dan terdakwa Maulana alias Teguh, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun Denda Rp. 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara,” ungkap Majelis Hakim kepada para terdakwa dihadapan pengunjung sidang, yang dibacakan secara Telekonfrensi diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (18/05/2020).
Diketahui Vonis Hakim tersebut lebih ringan 2 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Prawita SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, Denda Rp. 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara, karena para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU, berawal pada saat saksi M Fikri dan terdakwa Saprul Hadi alias Ipung sedang berada di dalam kamar 10 E Rutan Kelas 1 Kota Palembang. Tiba-tiba mendengar teriakan dari beberapa orang yang mengatakan bahwa petugas Regu 1 Rutan Kelas 1 Palembang mengadakan razia.
Mendengar hal tersebut, saksi M Fikri menyuruh terdakwa Saprul Hadi alias Ipung untuk menyembunyikan dan menyimpan Narkotika jenis sabu yang telah dipaketkan oleh saksi M Fikri sebanyak 22 bungkus plastik bening dengan berat netto keseluruhan 11,412 gram, yang mana pada saat itu Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 11,412 gram tersebut tercecer di lantai kamar 10 E tempat saksi M Fikri dan terdakwa Saprul Hadi alias Ipung.
Oleh terdakwa Saprul Hadi alias Ipung Narkotika jenis sabu sebanyak 22 bungkus plastik bening dengan berat netto keseluruhan 11,412 gram disimpannya dalam kotak rokok Sampoerna dan dititipkannya kepada terdakwa Maulana alias Teguh yang mana pada saat itu terdakwa Maulana alias Teguh berada di dekat sel saksi M Fikri dan terdakwa Saprul Hadi alias Ipung. Yang mana terdakwa Saprul Hadi alias Ipung mengatakan kepada terdakwa Maulana alias Teguh untuk menyimpan Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok Sampoerna sebanyak 22 bungkus plastik bening dengan berat netto keseluruhan 11,412 gram.
Lalu terdakwa Maulana alias Teguh langsung menyimpan dan menyembunyikan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diselipkan di pinggang dalam celana yang ia pakai.
Selain itu, terdakwa Saprul Hadi alias Ipung juga mengatakan kepada terdakwa Maulana alias Teguh bahwa ia akan mendapatkan upah berupa sejumlah uang dari saksi M Fikri. Terdakwa Maulana alias Teguh meninggalkan tempat tersebut. Tak beberapa lama kemudian dikarenakan gerak-gerik terdakwa Maulana alias Teguh yang mencurigakan, saksi Chaidir Ali yang merupakan tim jaga tahanan yang melakukan razia memanggil terdakwa Maulana alias Teguh dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa Maulana alias Teguh dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna tersebut.
Kemudian saksi Chaidir Ali, saksi Fani Hadiyanto SE bin Ujang Anang, dan saksi Yulian Ipantri, SH yang merupakan anggota jaga tahanan Rutan Kelas 1 Palembang melakukan interogasi terhadap terdakwa Maulana alias Teguh, yang mana terdakwa Maulana alias Teguh, mengakui bahwa benar itu miliknya.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali