Simpan Sabu di Celana, Warga Plaju Divonis 5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran menyimpan sabu-sabu di celananya karena melihat banyak polisi di jalan tapi diketahui juga, akhirnya terdakwa Supri Yadi warga Jl D.I. Pandjaitan, Lr. Darulhama, Kel. Plaju Ulu, Kec. Plaju Palembang, tertangkap dan diajukan kepersidangan, sampailah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Said Husein SH MH, didalam vonisnya menyatakan bahwa terdakwa Supri Yadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supri Yadi, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa: 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,031 gram yang habis setelah dilakukan uji sample di labotarium forensik di Palembang. 1unit sepeda motor merk Yamaha tipe Mio Jie, warna merah lis putih dengan plat nomor kendaraan BG 2201 ZM, dikembalikan kepada yang berhak,”papar Majelis Hakim, ketika membacakan putusan secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (15/07/2020).

Vonis hakim yang diberikan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendi SH. Sebab sebelumnya Hendi menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Peristiwa berawal Jumat, 20 Maret 2020 sekira pukul 16.45 WIB, dengan mengendarai satu (1) unit sepeda motor merk Yamaha tipe mio jie, warna merah lis putih dengan plat nomor kendaraan BG 2201 ZM, terdakwa berangkat dari rumahnya di Jalan D.I. Pandjaitan, Lorong Darulhama, RT. 028/RW. 010, No. 54, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Kota Palembang menuju tempat saudara Wak Jun di Jalan D.I. Pandjaitan, Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kota Palembang untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seharga Rp. 30.000.

Setelah bertemu dengan Wak Jun (DPO), terdakwa langsung menyerahkan uang senilai Rp. 30.000, dan Wak Jun menyerahkan kepada Terdakwa satu (1) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih gram (0,18 gr).

Sekira Pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa melintas di di Jalan D.I. Pandjaitan, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, tepatnya depan toko Empek Empek Akiun Plaju, Terdakwa melihat banyak petugas kepolisian sedang melaksanakan razia, karena merasa ketakutan, Terdakwa mengendarai sepeda motornya menjadi tidak terarah, dan hal tersebut diketahui oleh saksi Agung Triwijaya dan saksi Soelaiman, SH, petugas kepolisian sektor plaju. Dimana selanjutnya saksi Agung Triwijaya dan saksi Soelaiman, SH., segera mendekati Terdakwa dan berhasil mengamankannya.

 

Laporan      : Syarif Umar

Editor/Posting : Imam Ghazali