Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Sistem kapitalisme mengajari untuk memaksakan diri demi kepemilikan barang melalui utang, ini adalah serangan mental yang membuat umat kehilangan orientasi akhirat karena sibuk dengan cicilan utang dunia.
Otoritas jasa keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan oleh industri pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026. Adapun kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK. Agusman menuturkan Australia pinjaman itu tumbuh 25,52% (year on year/YoY).
Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90, berada di posisi 4,38%,”ucapnya dalam konferensi pers RDKB OJK Februari 2026 di kompleks perkantoran Bank Indonesia, Jakarta pusat. Bisnis.com (Selasa, 3/3/2026. Dan di sisi lain, Agusman menuturkan bahwa hingga saat ini masih ada 9 dari 95 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang masih belum memenuhi kebutuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Pada era digital seperti sekarang pinjol hadir seolah-olah sebagai solusi untuk mengabulkan keinginan, meski kondisi keuangan tidak mendukung. Di Bali jargon solusi keuangan kapitalisme sesungguhnya sedang membangun sistem riba digital yang mengeksploitasi kemiskinan dan ketidaksabaran masyarakat.
Pinjol dipromosikan bisa menjadi solusi keuangan ketika ada kebutuhan mendesak. Namun di sisi lain, tidak dipungkiri pinjol kerap digunakan sekedar untuk memenuhi keinginan gaya hidup. Pertanyaannya, benarkah pinjol hadir sebagai solusi keuangan, ataukah ia justru merupakan instrumen penjajahan gaya baru, yang digunakan oleh para kapitalis untuk menghancurkan umat Islam?
Untuk memahami bahayanya pinjol, kita perlu menyingkap cara sistem ini bekerja dalam merusak standar kehidupan umat dan menggantinya dengan pemujaan materi yang tidak ada habisnya. Dalam sistem kapitalisme yang melahirkan berbagai macam pinjol, dianggapnya sebagai penggerak ekonomi. Padahal itu semua adalah jebakan terhadap umat Islam.
Secara perlahan, tapi pasti, ketergantungan pada pinjol mengikis sikap tawakal dan Kana’ah (merasa cukup). Alih -Alih merasa cukup dengan yang ada, ini memaksakan diri demi kepemilikan barang melalui utang, akhirnya membuat umat kehilangan orientasi akhirat karena sibuk dengan cicilan utang dunia.
Kapitalisme juga berhasil merusak mentalitas umat. Yaitu, dalam menjaga kehormatan diri dari berhutang. Jika dahulu berutang dianggap sebagai aib, kini berhutang dipoles menjadi gaya hidup yang modern, bahkan bentuk “cerdas secara finansial.”
Pinjol membangun mentalitas kepuasan instan, ingin menikmati hasil sekarang tanpa mau bersabar dengan proses. Normalisasi ini secara perlahan mematikan alarm ruhiyah terhadap bahaya riba. Jika utang sudah dianggap biasa, bunga dan denda pun dianggap sebagai “biaya” yang wajar.
Inilah cara sistem kapitalisme, melunturkan ketakwaan dan merusak tatanan sosial karena membentuk masyarakat yang rapuh secara finansial. Masyarakat yang terlilit hutang adalah masyarakat yang mudah dikendalikan. Energi dan pikiran mereka habis terserap untuk memikirkan tagihan, sehingga mereka kehilangan daya kritis dan semangat untuk membangun kemandirian ekonomi yang berlandaskan syariat.
Allah SWT berfirman; “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al- Baqarah: 275).
Penjelasan ayat di atas, bahwa riba hukumnya mutlak haram. Keharamannya berdasarkan nas-nas Al-Qur’an dan as-sunnah.
Sistem kapitalisme menganggap uang bukan sekedar alat tukar, melainkan sebagai komoditas yang bisa beranak-pinak melalui mekanisme bunga dan denda (riba). Bahkan riba menjadi salah satu pilar perekonomian kapitalisme, bahkan menjadi salah satu sumber pendapatan yang sah bagi individu maupun negara.
Islam punya solusi yang Hakiki, dalam mengatasi merebaknya pinjol di tengah kehidupan umat. Oleh karenanya, umat harus kembali pada paradigma Islam yang tegas menyatakan keharaman riba.
Dengan diterapkannya sistem Islam secara Kafah oleh negara, dapat menjadikan akidah yang sahih. Yaitu Akidah Islam, sebagai asas kehidupan manusia, yang mampu membentuk masyarakat memiliki visi.yaitu; satu perasaan, satu pemikiran dan satu peraturan. yang berlandaskan beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Juga mampu membentuk masyarakat menjadi Kana’ah dengan yang halal dan menjauhi keharaman.
Serta sistem pendidikan dalam sistem Islam, mampu mendidik rakyat agar memiliki sikap kana’ah dan menjauhi utang ribawi. Sistem sanksi dari negara akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar ribawi, tanpa pandang bulu.
Dalam Islam Khilafah akan menghapuskan praktik ribawi, karena haram. Ribawi termasuk dosa besar yang dapat menghancurkan ekonomi. Khilafah juga akan menata mekanisme proses utang piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba, dengan tetap menjaga hak-hak harta warga negara.
Dalam Islam Khalifah juga akan menetapkan bahwa yang wajib dibayar hanyalah utang pokoknya. Adapun riba (bunga) yang telah diambil oleh para pihak pemberi piutang wajib dikembalikan kepada pihak yang berutang.
Rasulullah SAW bersabda; “jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutangnya dilunasi.” (HR. Ahmad).
Muamalah ribawi hari ini tidak hanya sebatas individu, tetapi telah menjadi persoalan sistemik yang menjerat banyak pihak di negeri ini. Oleh karena itu Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari praktik muamalah ribawi tersebut.
Khalifah juga akan menjatuhkan sanksi terhadap warga yang masih mempraktikkan muamalah ribawi, sanksi yang dijatuhkan berupa ta’zir yang diserahkan pada keputusan hakim, bisa berupa penjara hingga cambuk. Seperti; semua yang terlibat di dalam riba, pemberi riba, pemakan riba, saksi riba, dan para pencatatnya.
Rasulullah SAW bersabda; “sungguh nabi SAW, telah melaknat pemakan riba pemberi riba dan dua orang “saksinya,” atau dikatakan saksinya dan mencatatnya.” (HR. Abu Daud). Wallahu a’lam bishawwab.









