Securitynews.co.id, SEKAYU- Polsek Babat Supat Resort Muba mengamankan seorang pelaku terkait penipuan serta penggelapan kendaraan roda dua. Pelaku yang diamankan sendiri bernama M. Anggi (21).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, Sik melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Mohaimin mengatakan, pelaku dikenal piawai dalam aksi kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
“Pelaku ini melakukannya sudah masuk yang ke 4 kali menggelapkan. Pertama di Pekanbaru, Lampung, Sungai Lilin, dan Babat Supat dengan berbagai modusnya,” katanya melalui WhatsApp. Sabtu, (29/05/21).
Ia menjelaskan pelaku ini merupakan warga Jl. Pemudi Tampan Kel. Tirtasiak Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Kapolsek menjelaskan aksinya yang terjadi pada Rabu, (26/05/21) pukul 17.00 Wib di tampal ban depan RM Fajar Desa Sukamaju Kec. Babat Supat Kab. Muba pelaku sebelumnya menumpang mobil truk, lalu pada saat mobil truk hendak memasuki rumah makan pelaku langsung turun di depan tampal ban. “Pinjam motor sebentar Pak, mobil aku rusak nak nyari mekanik dulu,” kata pelaku sembari menyebutkan inisial namanya.
Korban Ferdianto warga Desa Sukamaju Kec. Babat Supat Kab. Muba karena merasa yakin itu adalah sopir truk, akhirnya korban meminjamkannya ke pelaku.
Berjam-jam ditunggu tak kunjung dipulangkan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Babat Supat.
Gerak cepat langsung dilakukan polisi dalam penyelidikan hingga membuahkan hasil. Unit reskrim langsung berangkat mengejar pelaku di rumah makan di wilayah Merlung Provinsi Jambi.
Pelaku dan barang bukti, Kamis, (27/05/21) sekira pukul 14 00 Wib langsung dibawa ke Mapolsek Babat Supat untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Kerugian korban sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah). Kita saat ini masih koordinasi dengan Polsek Sungai Lilin, Polda Lampung, dan Polda Pekanbaru terkait perbuatan pelaku,” tegas Muhaimin. ”Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP,” tandas Kapolsek.
Laporan : Sony/Rilis
Posting : Imam Ghazali