Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Pemalak yang kerap meresahkan sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Muara Enim, Sumatra Selatan, ditangkap polisi. Kedua pemalak ditangkap di dua desa saat kepergok tengah melakukan aksinya. “Iya benar, ada dua orang pelaku pemalakan terhadap sopir-sopir truk yang sudah kita amankan,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi Jumat (10/11/2023).
Penangkapan berangkat dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pemalakan pada malam hari di Jalinsum di Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung dan Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim.
Menindaklanjuti informasi itu, pada Rabu (8/11) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi. Dan benar saja, polisi mendapati telah terjadinya aksi pemalakan atau pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk yang melintas di dua desa tersebut. “Saat anggota ke TKP Desa Paduraksa, diketahui pelaku Sugianto (32) sedang menyetop mobil truk. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan di saku celana uang hasil pungli sebesar Rp 78 ribu,” katanya.
“Selanjutnya, saat anggota kembali berjalan ke arah Desa Lambur, diketahui pelaku Didik Sandi (27) sedang meminta uang kepada pengemudi truk yang disetop pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan di saku celananya uang Rp 85 ribu dan kartu kemitraan,” sambungnya.
Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Adapun modus para pelaku tersebut yakni meminta paksa sopir truk untuk memberikan sejumlah uang. Jika tak diberi, pelaku mengancam akan merusak kendaraan bahkan melukai sang sopir. “Ada yang seperti itu juga (ngancam pakai sajam), disinyalir kalau nggak ngasih akan mengancam, pada saat digeledah ditemukan sajam. Disinyalir mau lakukan aktivitas pungli juga,” katanya.
Setelah kedua pelaku mengakui perbuatannya pada Kamis (9/11), keduanya pun langsung diproses dan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Keduanya didakwa Pasal 504 ayat 2 tentang meminta-minta yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas 16 tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Kemudian Pasal 504 ayat 1 tentang yamg barang siapa minta/mengemis dimuka umum dilakukan dengan pengemisan.
Dalam putusan sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Joni Mauluddin itu, dinyatakan bahwa Didik terbukti bersalah salah melakukan tindak pidana meminta-minta yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas 16 tahun (pungli), dengan pidana kurungan selama 1,5 bulan penjara.
Putusan kedua menyatakan bahwa Sugianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana meminta/mengemis di muka umum dilakukan dengan pengemisan, dengan pidana kurungan 1 bulan penjara. “Atas putusan Majelis Hakim itu keduanya diperintahkan untuk segera ditahan di Lapas Kelas 2B Muara Enim. Terhadap ke dua terdakwa sementara dititipkan ke Rutan Polres Muara Enim dikarenakan Surat Catatan Putusan dari Pengadilan belum diserahkan,” jelas Kapolres.
Laporan : Edwar
Posting : Imam Gazali